Sengketa pilkada Jatim 2024
SURABAYA, JATIM – Sebanyak 15 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Jawa Timur telah mengajukan gugatan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Data ini diungkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur pada Rabu (11/12/2024).
Menurut Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, jumlah tersebut hampir mencakup separuh dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur yang melaksanakan Pilkada serentak 2024.
“Per hari ini, sudah ada 15 kabupaten/kota yang mengajukan permohonan sengketa Pilkada ke MK,” ujar Choirul dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan pantauan di laman resmi MK, gugatan-gugatan tersebut diajukan oleh berbagai paslon, ditambah dua gugatan lainnya yang diajukan pihak di luar paslon. Berikut rincian gugatan yang telah diterima:
Daftar Gugatan Sengketa Pilkada Jatim 2024
1. Kamis, 5 Desember 2024
- Magetan: Paslon nomor urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa.
- Ponorogo: Paslon nomor urut 1, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru.
2. Jumat, 6 Desember 2024
- Bangkalan: Paslon nomor urut 2, Mathur Husyairi-Jayus Salam.
- Banyuwangi: Paslon nomor urut 2, Moh Ali Makki-Ali Ruchi.
3. Sabtu, 7 Desember 2024
- Kabupaten Malang: Paslon nomor urut 2, Gunawan-Umar Usman.
4. Minggu, 8 Desember 2024
- Kota Blitar: Paslon nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro.
5. Senin, 9 Desember 2024
Gugatan diajukan dari empat daerah:
- Nganjuk: Paslon nomor urut 1, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah.
- Pamekasan: Paslon nomor urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi.
- Bondowoso: Paslon Bambang Soekwanto-Moh Baqir.
- Lamongan: Paslon nomor urut 2, Abdul Ghofur-Firosya Shalati.
6. Selasa, 10 Desember 2024
Tiga paslon mengajukan gugatan:
- Tulungagung: Paslon nomor urut 3, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti.
- Sumenep: Paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Muh Unais Ali Hisyam.
- Sampang: Paslon nomor urut 1, Muhammad Bin Muaffi Zaini-Abdullah Hidayat.
Gugatan oleh Pihak Selain Paslon
Tak hanya paslon, gugatan juga diajukan oleh pihak lain:
- Gresik: Diajukan oleh M Ali Murtadlo dari lembaga pemantau Pilkada pada Sabtu, 7 Desember 2024.
- Kota Probolinggo: Diajukan oleh Saparuddin dari Perhimpunan Pemilih Indonesia pada Selasa, 10 Desember 2024.
Respons KPU Jawa Timur
Choirul Umam menjelaskan bahwa pihaknya menghormati setiap gugatan yang diajukan ke MK. Namun, terkait gugatan dari pemantau Pilkada di Gresik dan Kota Probolinggo, ia menegaskan bahwa legal standing mereka harus dipastikan.
Baca juga: Saksi Risma – Gus Hans Tolak Tandatangani Rekapitulasi Pilgub Jatim 2024
“Pemantau yang memiliki legal standing harus terdaftar di KPU kabupaten atau provinsi. Untuk kasus di Gresik, kami belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut karena fokus kami pada rekapitulasi di tingkat provinsi,” ungkap Choirul.
Potensi Sengketa Pilkada 2024
Gugatan sengketa Pilkada sering terjadi dalam kontestasi politik di Indonesia, terutama ketika selisih suara antar-paslon cukup tipis. KPU Jatim berharap proses hukum ini dapat berjalan transparan dan sesuai regulasi, sehingga kepercayaan publik terhadap demokrasi tetap terjaga.
Editor : Agus Susanto