Tuban – Keindahan pantai di Kabupaten Tuban kembali tercoreng akibat tindakan tidak terpuji. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang pemuda terhadap seorang siswi SMA.
Kasus ini menimpa korban berinisial RO (16), seorang gadis yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas. Sementara pelaku diketahui berinisial KA (19), pemuda asal Tuban yang kini sudah diamankan polisi.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian berawal pada Minggu (25/05/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban dan pelaku telah sepakat untuk bertemu di salah satu pantai di wilayah Tuban.
Setibanya di lokasi, korban mendapati pelaku sudah menunggu di sebuah gubug sederhana. Keduanya sempat berbincang santai sambil menikmati suasana pantai. Namun, suasana berubah ketika pelaku diduga memaksa korban hingga terjadi persetubuhan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma mendalam. Setelah sempat menyimpan perasaan sendiri, korban akhirnya berani menceritakan peristiwa pahit tersebut kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan anaknya, pihak keluarga segera melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Tuban.
Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Laporan keluarga korban langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti dilakukan, termasuk memeriksa saksi dan mendalami keterangan korban.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah pada pelaku berinisial KA. Setelah hampir tiga bulan buron, polisi berhasil menangkapnya pada Kamis (21/08/2025). Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tuban untuk pemeriksaan intensif.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap kasus kekerasan seksual, khususnya yang menyasar anak di bawah umur.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan, dan proses penyidikan terus berjalan,” tegas AKP Dimas Robin.
Ancaman Hukuman Berat
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo. Pasal 76E serta Pasal 81 Jo. Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Aturan hukum ini sekaligus menjadi bukti keseriusan negara dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak agar terbebas dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Imbauan Kepolisian dan Pentingnya Peran Orang Tua
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka. Dunia digital dan media sosial kerap menjadi pintu awal pertemuan antara anak dengan orang asing, sehingga pengawasan keluarga memegang peranan penting.
“Kami mengimbau para orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai ada celah bagi orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kelemahan anak di bawah umur,” pungkas Kasat Reskrim.
Selain itu, masyarakat diharapkan lebih aktif melaporkan bila menemukan indikasi adanya tindak kekerasan seksual. Peran sekolah, tokoh masyarakat, hingga lingkungan sekitar juga menjadi kunci pencegahan. (Aj)
Editor : Kief