Situbondo – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Situbondo masih menjadi persoalan serius. Sepanjang tahun 2025, Polres Situbondo mengungkap sedikitnya 19 perkara kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur.
Data tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan saat konferensi pers di lobi Mapolres Situbondo, Jumat (19/12/2025). Ia mengaku prihatin karena sebagian besar pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban.
“Sepanjang 2025 terdapat 19 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Yang paling memprihatinkan, pelakunya banyak berasal dari orang terdekat, bahkan dari dalam keluarga sendiri,” ujar AKBP Rezi Dharmawan.
Kasus Ayah dan Paman Kandung Jadi Sorotan
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah tindak pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung korban berinisial BA, bersama saudara kembar pelaku berinisial BS, yang merupakan paman korban.
Aksi bejat tersebut dilakukan berulang kali sejak April hingga Oktober 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku melakukan perbuatannya secara bergantian hingga tiga kali dalam sepekan. Korban juga kerap mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Meski secara administrasi orang tua korban belum bercerai, keduanya diketahui telah lama pisah ranjang. Ibu korban tinggal di Kabupaten Jember, sementara korban tinggal satu rumah dengan kedua pelaku di Situbondo.
Situasi keluarga yang tidak harmonis ini dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya tanpa pengawasan.
Kasus Terjadi di Berbagai Wilayah Situbondo
Selain kasus tersebut, polisi juga mengungkap sejumlah perkara lain sepanjang 2025, di antaranya:
• Desember 2025, di lokasi lomba merpati Dusun Nyior Cangkah, Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, tersangka RA (18) diduga menyetubuhi korban SN (14) dengan modus bujuk rayu disertai ancaman, termasuk memaksa korban mengirim foto dan video tanpa busana.
• Oktober 2025, di Desa Tamankursi, Kecamatan Sumbermalang, tersangka MSH (18) ditetapkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 11 tahun.
• September 2025, tersangka RRS (19) dilaporkan melakukan persetubuhan dengan modus ancaman dan bujuk rayu di Desa Jetis, Kecamatan Besuki.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 70D juncto Pasal 81, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Imbau Orang Tua Lebih Waspada
AKBP Rezi Dharmawan menegaskan bahwa seluruh kasus kekerasan seksual terhadap anak akan ditangani secara tegas, profesional, dan transparan. Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi pergaulan anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun media sosial.
“Jangan pernah menganggap aman hanya karena pelakunya orang terdekat. Jika ada indikasi kekerasan seksual, segera laporkan. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Situbondo akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat edukasi dan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual, termasuk pentingnya pendidikan seksual sejak dini.
“Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan keberanian anak untuk melapor, sehingga kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat ditekan,” pungkas AKBP Rezi Dharmawan. (Fia)
Editor : Kief