Situbondo – Warga Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat tanpa identitas (Mr X) yang mengapung di aliran Sungai Sampean Lama, Kamis (08/01/2026) sore. Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang tengah memancing di sekitar lokasi.
Penemuan mayat terjadi di Dusun Bentongan, Desa Sumber Kolak, Kecamatan Panarukan. Berdasarkan rekaman video amatir warga yang beredar, jasad Mr X terlihat terseret arus sungai dan tersangkut di antara bebatuan.
Kondisi Mayat Sudah Membusuk
Saat ditemukan, kondisi mayat terbilang mengenaskan. Posisi jasad terlentang dengan kondisi kulit tubuh sudah melepuh dan memutih. Petugas menduga mayat tersebut telah berada di dalam air selama kurang lebih dua hari sebelum akhirnya ditemukan warga.
Identitas korban hingga kini belum diketahui, termasuk jenis kelaminnya. Saat dievakuasi, jasad Mr X juga ditemukan dalam kondisi tanpa mengenakan sehelai pakaian.
Saksi Laporkan ke BPBD dan Tagana
Salah seorang saksi mata, Hartono, mengatakan dirinya pertama kali mendapat kabar penemuan mayat dari rekannya saat melintas di sekitar sungai. Mengetahui kejadian tersebut, ia segera melaporkannya kepada petugas.
“Setelah mendapat informasi, saya langsung menghubungi Tim Reaksi Cepat Tagana dan Pusdalops BPBD Situbondo,” ujar Hartono.
Tak berselang lama, petugas dari BPBD Situbondo, Tagana, serta dibantu warga sekitar langsung menuju lokasi untuk melakukan evakuasi.
Evakuasi dan Penyelidikan Lanjutan
Koordinator Pusdalops BPBD Situbondo, Ipung, membenarkan adanya penemuan mayat tersebut. Menurutnya, proses evakuasi berjalan lancar meski kondisi medan sungai cukup menyulitkan.
“Jasad berhasil dievakuasi dari aliran Sungai Sampean Lama dengan bantuan warga,” kata Ipung.
Untuk kepentingan penyelidikan dan identifikasi lebih lanjut, jasad Mr X kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat. Pihak berwenang masih melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas korban serta penyebab pasti kematian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait hasil identifikasi maupun dugaan awal penyebab kematian korban. (Fia)
Editor : Kief












