Tuban – Heboh penggantian sejumlah nisan di ring 1 kompleks Makam Sunan Bonang terus menuai kritik dari masyarakat. Batu nisan lama yang bercorak klasik dengan ukiran khas kini diganti dengan batu baru yang bentuk dan tulisannya tidak sama dengan aslinya. Selain memunculkan pertanyaan soal keaslian nama makam yang tertera, perubahan ini juga dianggap mengurangi nilai historis dan kesakralan situs yang berstatus Cagar Budaya.
Azril, seorang pengunjung asal Lamongan, mengaku heran dengan kondisi baru tersebut. “Dulu saya ke sini nisannya masih batu dengan ukir-ukiran, sekarang banyak yang diganti batu baru dengan tulisan cat. Rasanya beda, jadi kehilangan nilai sakral,” ujarnya.
Kritik serupa disampaikan Sulaiman, peziarah asal Bojonegoro. Ia menilai penggantian nisan justru menggerus nilai asli dari makam yang diyakini sebagai peninggalan Wali Songo. “Kalau diganti seenaknya, maka hilanglah keaslian sejarah di sini,” tegasnya.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Tuban, Mohammad Emawan Putra, menegaskan bahwa pengelolaan Makam Sunan Bonang bukan kewenangannya, melainkan berada di bawah Balai Pelestarian Kebudayaan (BPKW) XI Jawa Timur. “Kalaupun harus diganti karena lapuk atau rusak, semestinya dengan batu yang sama jenisnya, bahkan ukirannya juga harus menyesuaikan. Kalau tidak, nilai historisnya akan hilang,” jelasnya mencontohkan praktik pemugaran di Candi Borobudur.
Sementara itu, Kepala BPKW XI, Endah Budi Heryani, saat dikonfirmasi membenarkan kawasan Makam Sunan Bonang merupakan tanggung jawab lembaganya. Ia menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. “Kami sedang mendalami dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” katanya singkat, Sabtu (23/08/2025).
Misteri di Balik Penggantian Nisan
Meski sejumlah pihak telah angkat bicara, ada banyak hal yang hingga kini belum terang. Pertanyaan paling mendasar adalah siapa sebenarnya yang mengganti nisan-nisan itu? Apakah pihak yayasan pengelola, juru kunci, atau ada pihak lain yang terlibat? Publik hanya melihat hasilnya, tanpa tahu proses dan dasar keputusan yang melatarbelakanginya.
Waktu penggantian pun masih samar. Tidak ada keterangan pasti kapan nisan-nisan lama yang berukir khas itu mulai diubah menjadi batu baru yang seragam. Dokumentasi sebelum dan sesudah perubahan seolah luput dari perhatian, sehingga sulit menelusuri kronologi peristiwa ini.
Lebih jauh, muncul pertanyaan tentang izin resmi. Sebagai Cagar Budaya, setiap perubahan fisik semestinya melalui persetujuan dan pengawasan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPKW) XI. Jika ternyata penggantian dilakukan tanpa seizin lembaga tersebut, maka peristiwa ini berpotensi melanggar UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Di luar persoalan administratif, tersisa spekulasi tentang kepentingan yang tersembunyi. Apakah penggantian nisan murni dilakukan demi perawatan dan estetika, atau ada motif lain, seperti kepentingan komersial, politik, atau dominasi kelompok tertentu dalam pengelolaan makam? Hingga kini, semua itu masih menjadi tanda tanya besar.
Kasus penggantian nisan di Makam Sunan Bonang jelas bukan perkara sepele. Ia menyangkut bukan hanya soal batu yang diganti, melainkan soal warisan sejarah dan identitas kultural yang seharusnya dijaga. Selama misteri di balik penggantian ini belum terungkap, wajar bila publik terus mempertanyakan: siapa yang mengambil keputusan, dan untuk kepentingan siapa perubahan itu dilakukan?(Az)
Editor : Kief