SIDOARJO, JATIM – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap jaringan sindikat yang terlibat dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Keberhasilan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Sebanyak 22 calon PMI yang hendak diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal telah dievakuasi, sementara 6 tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas ini kini ditahan.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo sejak akhir 2024.
“Kami berhasil menggagalkan rencana pemberangkatan 22 calon PMI yang akan dikirim ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi,” ujar Kombes Christian dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (13/1/2025).
Modus Operandi Sindikat Pekerja Migran Ilegal
Christian menambahkan bahwa para pelaku merekrut calon Pekerja Migran Ilegal dari sejumlah daerah, seperti Madura dan Nusa Tenggara Barat, untuk diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal. Para tersangka menawarkan jasa penempatan PMI tanpa melalui badan hukum resmi.
“Setiap berhasil memberangkatkan satu PMI, para pelaku menerima fee dari agensi luar negeri sebesar Rp 23 juta hingga Rp 25 juta per orang,” ungkapnya.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk paspor, telepon genggam, dan uang tunai. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam praktik ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan semua proses pengiriman PMI dilakukan sesuai prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah,” tegas Christian.
Baca juga: Polisi Gerebek Balap Liar di Bypass Krian-Balongbendo, Sidoarjo: 65 Motor Diamankan
Korban Ungkap Pengalaman
Salah satu korban, RS (26), warga NTB, mengaku tidak mengetahui bahwa agen yang merekrutnya tidak memiliki izin resmi. Ia menyampaikan terima kasih kepada Polresta Sidoarjo atas penyelamatannya.
“Saya dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura. Beberapa teman saya bahkan sudah menunggu hingga 5 bulan untuk diberangkatkan,” kata RS.
Editor : Agus Susanto