Situbondo – Muhammad Deva Saputra (19), sopir pick up dengan nomor polisi P 9304 MY, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di jalur Pantura Situbondo, tepatnya di Jalan Raya Desa/Kecamatan Asembagus. Insiden yang terjadi pada 14 Februari 2025 itu mengakibatkan seorang pengendara Moge tewas di lokasi kejadian.
Korban diketahui bernama Renville Antonio (47), yang menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat. Ia meninggal dunia setelah motor Harley Davidson FLHX Street Glide yang dikendarainya bertabrakan dengan pick up yang dikemudikan oleh Deva, warga Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus. Selain merenggut nyawa korban, kecelakaan ini juga menyebabkan bagian depan motor korban rusak parah akibat benturan keras.
Faktor Penyebab Kecelakaan
Kanit Gakkum Satlantas Polres Situbondo, Iptu Rachmand, menjelaskan bahwa setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, pihak kepolisian akhirnya menetapkan sopir pick up sebagai tersangka.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami menetapkan sopir pick up sebagai tersangka karena dianggap lalai dan menjadi salah satu penyebab kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Iptu Rachmand kepada media.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat Muhammad Deva Saputra ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah kelalaiannya dalam memperhatikan arus lalu lintas saat membelokkan kendaraannya ke kanan atau ke arah selatan. Saat itu, ia diduga tidak melihat atau kurang memperhatikan kendaraan yang datang dari arah barat, yang akhirnya berujung pada tabrakan fatal.
Selain itu, hasil pemeriksaan kepolisian mengungkap bahwa Deva tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) saat mengendarai pick up nya. Hal ini menjadi faktor pemberat dalam kasus tersebut karena menunjukkan bahwa tersangka tidak memiliki kompetensi resmi untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Saat ini, Muhammad Deva Saputra telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti tambahan serta meminta keterangan dari saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian.
Dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal tersebut menyebutkan bahwa pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kecelakaan ini, termasuk analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta hasil pemeriksaan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan,” tambah Iptu Rachmand.(Fia)