Penangkapan di Jalan Tuban-Semarang
TUBAN – Seorang sopir truk bermuatan permen diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban karena diduga menjadi pengedar sabu. Penangkapan terjadi pada Sabtu (08/02/25) sekitar pukul 22.00 WIB di tepi jalan Tuban-Semarang, tepatnya di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 6,20 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan dasbor truk.
Modus Operandi Terbongkar dari Laporan Warga
Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Harjo, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AK (31), warga Pekalongan, Jawa Tengah. Ia merupakan sopir truk yang mengangkut permen dari Surabaya menuju Jawa Tengah.
“Kami menerima laporan masyarakat tentang sopir truk bermuatan permen yang membawa narkotika. Setelah pembuntutan, kami menghentikan dua truk yang berjalan beriringan. Saat digeledah, ditemukan 0,3 gram sabu pada sopir berinisial KS,” jelas AKP Harjo.
Hasil interogasi mengungkap bahwa KS mendapatkan sabu dari AK, yang mengemudikan truk di depannya.
Sabu Disembunyikan di Dasbor Truk
“Kami langsung melakukan pengejaran dan menemukan sabu seberat 6,3 gram di truk AK, yang disembunyikan di bungkus rokok dan dasbor kendaraan,” tambahnya.
Saat ini, tersangka dan kendaraannya telah diamankan di Mapolres Tuban untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuannya, AK membeli sabu seberat 5 gram seharga Rp4,8 juta dan menjualnya kembali seharga Rp6,3 juta, dengan keuntungan Rp1,5 juta per transaksi.
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Az)
Editor : Mukhyidin khifdhi