Sopir Truk Pengedar Sabu Ditangkap di Tuban
TUBAN – Seorang sopir truk pengangkut buah berinisial LG (48), warga Kediri, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban atas dugaan peredaran narkoba. LG ditangkap saat melintas di jalur ring road Tuban pada Selasa (04/02/25) pukul 21.30 WIB, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 11 gram.
Penangkapan Berdasarkan Laporan Masyarakat
Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP Harjo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai LG membawa narkotika saat mengirim buah anggur dari Surabaya ke Jawa Tengah.
Polisi Temukan 20 Paket Sabu di Bawah Jok Truk
Petugas gabungan dari Satreskoba dan Satlantas yang telah membuntuti truk boks tersebut segera melakukan penyergapan di jalan ring road Tuban. Setelah penggeledahan, polisi menemukan 20 paket sabu-sabu seberat 11 gram yang disembunyikan di bawah jok kendaraan.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku berencana menjual sabu-sabu kepada sesama sopir dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per paket, dengan berat antara 0,3 hingga 0,5 gram,” ujar AKP Harjo saat dikonfirmasi pada Rabu (05/02/25).
Baca juga: BNNK Tuban Gelar Razia di Tiga Tempat Hiburan Malam, 93 Pengunjung dan Pegawai Diperiksa
Polisi Masih Selidiki Sumber Narkotika
Saat ini, polisi masih menyelidiki sumber narkotika tersebut. LG telah ditahan di Mapolres Tuban dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Harjo.(Az)
Editor : Mukhyidin khifdhi