Lamongan – Kasus memilukan sekaligus menggegerkan terjadi di Jawa Timur. Seorang suami asal Tuban tega menjual istrinya sendiri untuk melunasi utang. Peristiwa ini terbongkar oleh Polres Lamongan dan mengungkap praktik perdagangan orang yang memanfaatkan media sosial.
Terbongkar Saat Razia di Homestay Babat
Kepolisian Resor (Polres) Lamongan mengungkap kasus ini pada Selasa malam, 22 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, patroli polisi menemukan pasangan bukan suami istri di salah satu homestay di Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Desa Banaran, Kecamatan Babat.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa perempuan tersebut adalah korban perdagangan orang. Ia dipaksa melayani pria hidung belang oleh suaminya sendiri.
Suami: Pria Asal Tuban dengan Utang Rp40 Juta
Pelaku berinisial ABA (26), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/04/25), Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, menjelaskan bahwa pelaku (suami korban) mengaku terpaksa menjual istrinya, SS (27), karena terlilit utang sebesar Rp40 juta.
“Pelaku mengaku terpaksa menjual istrinya untuk melunasi cicilan utang yang menumpuk,” kata AKBP Agus.
Eksploitasi Sejak 2024 di Beberapa Kota
Menurut pengakuan korban, praktik ini telah berlangsung sejak awal tahun 2024. Ia dipaksa melayani pelanggan di berbagai kota, termasuk Tuban, Surabaya, dan Lamongan.
Pelaku mematok tarif antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap transaksi. ABA menggunakan berbagai platform media sosial seperti Facebook, Michat, dan WhatsApp untuk mencari pelanggan.
Baca juga: BNNK Tuban Gelar Razia di Tiga Tempat Hiburan Malam, 93 Pengunjung dan Pegawai Diperiksa
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp700 ribu, saldo aplikasi Dana Rp300 ribu, dua alat kontrasepsi bekas pakai, dua unit ponsel, dan satu lembar sprei bermotif bunga berwarna hijau.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 10 dan 12 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara.(Az)