Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan seorang pria berinisial AM (27), yang tega menjual istrinya sendiri I (27) melalui aplikasi pesan instan Michat. Kasus ini terbongkar setelah dilakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di wilayah Tuban, pada Minggu dini hari, 22 Juni 2025.
Bermula dari Laporan Warga soal Aktivitas Mencurigakan
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu rumah kos. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Petugas melakukan penggerebekan pada pukul 02.00 WIB di kamar kos yang dicurigai. Di lokasi, polisi mendapati seorang pria berinisial D dan seorang perempuan berinisial I dalam kondisi layaknya pasangan suami istri. Setelah pemeriksaan, terungkap bahwa perempuan tersebut merupakan istri sah dari AM, yang saat penggerebekan sedang menunggu di luar kamar.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapati bahwa AM dengan sengaja menawarkan istrinya sendiri I kepada pria lain melalui aplikasi Michat,” ujar AKP Dimas dalam keterangan pers, Kamis (24/07/2025).
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp150 ribu, dua buku nikah, dan enam unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi. Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku Dijerat UU Perdagangan Orang dan KUHP
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 296 KUHP terkait memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain.
“Kasus ini masih kami dalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau korban lain,” tambah AKP Dimas.
Maraknya praktik prostitusi terselubung yang memanfaatkan aplikasi perpesanan daring seperti Michat dinilai sudah sangat memprihatinkan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan turut melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Az)
Editor : Mukhyidin Khifdhi