Tuban – Mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada Rabu (13/08/2025) seolah menjadi titik terang bagi sengketa panjang Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio. Kedua belah pihak sepakat membuka peluang pemilihan ulang pengurus. Namun, kesempatan itu langsung dibayangi sederet persyaratan dari pihak tergugat, Go Tjong Ping, yang justru berpotensi mengunci pintu damai.
Mediasi, dalam prinsip hukum dan etika organisasi, adalah arena untuk menurunkan tensi konflik, bukan menambah beban negosiasi. Tetapi daftar syarat yang diajukan Tjong Ping—mulai dari pembatasan individu yang boleh mengelola, larangan surat rekomendasi, hingga pengembalian aset—membuat kesepakatan terasa seperti kontrak sepihak.
Syarat yang Lebih Mirip Ultimatum
Syarat-syarat tersebut mencakup:
• Pemilihan harus dilakukan 15 hari pasca kesepakatan.
• Larangan penerbitan dan pengiriman surat yang membatasi layanan hukum notaris atau rekomendasi Bimas Buddha Kemenag Jatim.
• Pencabutan gugatan di PN Tuban.
• Larangan bagi sejumlah nama untuk mengelola manajemen klenteng.
• Pengembalian seluruh aset klenteng dari pihak tertentu.
• Panitia pemilihan dipilih umat anggota dan boleh mencalonkan diri.
• Pelaksanaan pwak pwee tiga kali.
• Larangan money politics.
Yang paling mengikat adalah ancaman: jika satu saja syarat dilanggar, hasil pemilihan 8 Juni 2025 dinyatakan sah dan tak bisa diganggu gugat.
Di mata pengamat, ini bukan sekadar persyaratan teknis, melainkan ultimatum politik internal yang membatasi ruang kompromi.
Respon Pihak Penggugat: Damai Tanpa Syarat
Kuasa Hukum Penggugat, Nang Engky Anom Suseno, menegaskan bahwa syarat tersebut bertolak belakang dengan semangat rekonsiliasi.
“Kalau niatnya damai dan untuk klenteng, ya jangan pakai syarat. Cinta itu tanpa syarat, dan klien kami mencintai klenteng tanpa syarat,” ujarnya, memberi perbandingan yang sarat sindiran.
Menurutnya, cukup jalankan pemilihan sesuai AD/ART, maka gugatan akan otomatis gugur. Justru pelanggaran terhadap aturan dasar organisasi akan membuka pintu konflik baru.
Yayasan: Legal Standing atau Batu Sandungan?
Kubu tergugat juga menolak pembentukan yayasan, mengklaim 150 orang menolak gagasan tersebut. Namun, penggugat meragukan angka itu dan menantang pembuktiannya.
Bagi kubu penggugat, yayasan adalah bentuk perlindungan hukum yang jelas bagi aset klenteng—sesuatu yang secara logis mestinya tidak ditentang jika tujuan bersama adalah menjaga keberlangsungan rumah ibadah.
Syarat yang Memecah, Bukan Menyatukan
Mediasi bukanlah arena untuk saling mengunci posisi, melainkan untuk membangun jembatan. Dalam kasus ini, daftar syarat Tjong Ping justru menyerupai rangkaian pagar pembatas yang membuat lawan sulit melangkah.
Dalam teori negosiasi, pihak yang mematok terlalu banyak prasyarat sering kali mengirimkan sinyal bahwa damai bukanlah prioritas, melainkan alat tawar-menawar. Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kursi kepengurusan, tetapi juga marwah klenteng yang selama ini menjadi simbol keberagaman di Tuban. (Az)
Editor : Kief