Topik Kades Maibit

Tim kuasa hukum Nurul Badri menunjukkan akta notaris perjanjian kerja sama usaha saat konferensi pers. Tampak tengah Ali Nasikhin, kanan Agista, dan kiri Jukrom, sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan serta penegasan adanya dasar hukum hubungan perdata antara para pihak, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Daerah

Dinilai Giring Opini, Kades Maibit Diduga Abaikan Putusan Inkrah Pengadilan

Daerah | Hukum Kriminal | Pemerintah | Sosial Budaya | Jumat, 23 Januari 2026 - 20:24 WIB

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:24 WIB

Tuban – Alih-alih memenuhi putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kepala Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Ahmad Ali justru diduga menggiring…