Topik Penggelapan Sewa Lahan PT SBI

Khoirun Nasihin, kuasa hukum warga Desa Tingkis, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan penyewaan lahan sawah milik PT SBI tanpa izin pemilik sah yang diduga melibatkan Kepala Desa Tingkis. Ia menegaskan perkara tersebut memenuhi unsur pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Kuasa Hukum Warga Tegaskan Kasus Sewa Lahan PT SBI oleh Kades Tingkis Penuhi Unsur Penggelapan

Hukum Kriminal | Daerah | Pemerintah | Kamis, 25 Desember 2025 - 22:23 WIB

Kamis, 25 Desember 2025 - 22:23 WIB

Tuban – Kuasa hukum warga Desa Tingkis, Khoirun Nasihin, menegaskan bahwa dugaan penyewaan lahan sawah milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) tanpa izin pemilik…