Situbondo – Seorang tahanan titipan Pengadilan Negeri Situbondo, Adi Wicaksono (35), meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Selasa (15/04/2025) dini hari.
Terdakwa yang dikenal dengan panggilan Soni itu berasal dari Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Ia merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap kakak iparnya. Soni menghembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 04.50 WIB, setelah sempat dirawat secara intensif di ruang Dieng, RSU dr Abdoer Rahem Situbondo.
Terdakwa Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Sakit Kambuh
Menurut Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Situbondo, Salugu, terdakwa sempat dilarikan ke rumah sakit pada Senin malam (14/04/2025) sekitar pukul 19.30 WIB setelah penyakit lambung yang dideritanya kambuh.
“Begitu penyakitnya kambuh, petugas langsung mengevakuasi Soni ke rumah sakit. Selama berada di Rutan, kondisi kesehatannya memang sering terganggu,” ujar Salugu.
Adi Wicaksono telah ditahan di Rutan Situbondo sejak 7 Februari 2025 sebagai tahanan titipan Pengadilan Negeri Situbondo. Selama masa penahanan, ia diketahui sering jatuh sakit dan mengalami penurunan berat badan secara signifikan.
Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Achmad Rasjid, membenarkan bahwa terdakwa Adi Wicaksono telah meninggal dunia. Ia menyebut bahwa dugaan sementara penyebab kematian adalah kombinasi antara depresi dan gangguan lambung.
“Berdasarkan informasi, almarhum sering menyendiri dan enggan makan selama di dalam rutan. Hal ini bisa memperburuk kondisi kesehatannya,” ungkapnya.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Syamsul Hadi: Tersangka Soni Peragakan 32 Adegan
Baca juga: Terungkap! Identitas Mayat di Hutan Jombang dan 6 Pelaku Pembunuhan Ditangkap
Proses Hukum Dihentikan, Ini Penjelasan Ketua PN Situbondo
Terkait proses hukum yang tengah berjalan, Achmad Rasjid menjelaskan bahwa sesuai Pasal 77 KUHAP, tuntutan hukum terhadap terdakwa akan gugur karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Namun demikian, proses penghentian penuntutan tetap harus dilakukan secara resmi dalam sidang. “Kuasa hukum terdakwa harus menyampaikan surat kematian dari rumah sakit dalam persidangan sebagai syarat administrasi hukum,” pungkasnya.(Fia)
Editor : Mukhyidin Khifdhi