Tahanan Kasus Pembunuhan Meninggal Saat Menjalani Masa Tahanan di Rutan Situbondo

- Reporter

Selasa, 15 April 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jenazah tahanan Rutan Situbondo dimasukkan ke mobil ambulan untuk dipulangka kerumah duka,(Fia Rahma/Liputansatu.id).

Situbondo – Seorang tahanan titipan Pengadilan Negeri Situbondo, Adi Wicaksono (35), meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Selasa (15/04/2025) dini hari.

Terdakwa yang dikenal dengan panggilan Soni itu berasal dari Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Ia merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap kakak iparnya. Soni menghembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 04.50 WIB, setelah sempat dirawat secara intensif di ruang Dieng, RSU dr Abdoer Rahem Situbondo.

Terdakwa Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Sakit Kambuh

Menurut Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Situbondo, Salugu, terdakwa sempat dilarikan ke rumah sakit pada Senin malam (14/04/2025) sekitar pukul 19.30 WIB setelah penyakit lambung yang dideritanya kambuh.

“Begitu penyakitnya kambuh, petugas langsung mengevakuasi Soni ke rumah sakit. Selama berada di Rutan, kondisi kesehatannya memang sering terganggu,” ujar Salugu.

Adi Wicaksono telah ditahan di Rutan Situbondo sejak 7 Februari 2025 sebagai tahanan titipan Pengadilan Negeri Situbondo. Selama masa penahanan, ia diketahui sering jatuh sakit dan mengalami penurunan berat badan secara signifikan.

Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Achmad Rasjid, membenarkan bahwa terdakwa Adi Wicaksono telah meninggal dunia. Ia menyebut bahwa dugaan sementara penyebab kematian adalah kombinasi antara depresi dan gangguan lambung.

“Berdasarkan informasi, almarhum sering menyendiri dan enggan makan selama di dalam rutan. Hal ini bisa memperburuk kondisi kesehatannya,” ungkapnya.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Syamsul Hadi: Tersangka Soni Peragakan 32 Adegan

Baca juga: Terungkap! Identitas Mayat di Hutan Jombang dan 6 Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Proses Hukum Dihentikan, Ini Penjelasan Ketua PN Situbondo

Terkait proses hukum yang tengah berjalan, Achmad Rasjid menjelaskan bahwa sesuai Pasal 77 KUHAP, tuntutan hukum terhadap terdakwa akan gugur karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Namun demikian, proses penghentian penuntutan tetap harus dilakukan secara resmi dalam sidang. “Kuasa hukum terdakwa harus menyampaikan surat kematian dari rumah sakit dalam persidangan sebagai syarat administrasi hukum,” pungkasnya.(Fia)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Daerah

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Exit mobile version