Tuban – Pemerintah Kabupaten Tuban kerap membanggakan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang yang pada 2025 ditargetkan mencapai Rp131,9 miliar. Namun, di balik angka tersebut tersimpan paradoks: ratusan hektare sawah petani terendam banjir, puluhan tambang ilegal beroperasi tanpa kendali, sementara masyarakat justru menanggung kerugian.
Tambang di Rengel: Antara Izin dan Keresahan Warga
Di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, aktivitas tambang kapur terus berjalan meski warga khawatir dengan dampak lingkungan.
Seorang petani menyebut hanya tiga perusahaan di wilayah Rengel yang berizin resmi: Pentawira, Sion, dan Kalimantan. “Selebihnya nggak jelas izinnya,” ujarnya. Camat Rengel, Eko Wardono, membenarkan hal tersebut.
Potensi PAD: Legal vs Ilegal
Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim mencatat Tuban memiliki 29 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan 61 Izin Eksplorasi.
Namun, kenyataan di lapangan jauh berbeda. Diperkirakan ada 33 tambang ilegal beroperasi dengan puluhan alat berat yang terus menggerus lahan. Jumlah itu bisa lebih besar dari data resmi.
Artinya, sebagian besar aktivitas tambang tidak memberi kontribusi ke kas daerah. PAD yang dibanggakan pemerintah hanya berasal dari segelintir perusahaan berizin, sementara tambang liar tetap berproduksi dan meraup untung tanpa kontrol.
Pemerintah Kabupaten Tuban sendiri menargetkan PAD sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) Rp131,9 miliar pada P-APBD 2025. DPRD menilai angka ini masih terlalu kecil dibanding potensi riil tambang di Tuban.
PAD vs Kerusakn Lingkungan dan Bencana Alam
Kenaikan PAD memang signifikan, dari Rp40 miliar pada 2021 menjadi target Rp131,9 miliar pada 2025. Namun, angka ini kontras dengan kerugian masyarakat akibat kerusakan lingkungan dan banjir.
Setiap musim hujan, ratusan hingga ribuan hektare sawah di Kecamatan Plumpang dan Widang terendam. Cabai, padi, dan jagung gagal panen.
Menurut Nur Ahsan, perwakilan petani Plumpang, banjir makin parah karena kerusakan lahan di hulu. “Normalisasi sungai saja tidak cukup, hulu juga harus diperhatikan,” tegasnya.
Sayangnya, tidak ada mekanisme jelas yang memastikan PAD tambang kembali ke masyarakat korban banjir. PAD masuk kas daerah, sedangkan rakyat menanggung kerugian.
Contoh Kerugian: Desa Bandungrejo Rp40 Miliar
Kasus paling mencolok terjadi di Desa Bandungrejo, Kecamatan Plumpang. Sebanyak 250 hektare lahan melon terendam banjir.
Dengan biaya tanam dan rawat melon sekitar Rp160 juta per hektare, total kerugian petani mencapai Rp40 miliar hanya di satu desa.
Itu baru satu komoditas di satu desa. Skala genangan yang bisa mencapai ratusan hektare bila dihitung dengan wilayah lain (Plumpang–Widang) yang ikut terendam, kerugian bisa mencapai ratusan miliar.
Lemahnya Pengawasan
Tambang ilegal sejatinya bukan isu baru. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tahu persoalan ini sejak lama, tetapi penertiban hanya sporadis dan sering berhenti di meja rapat.
Proyek strategis seperti Waduk Jabung Ring Dyke yang digadang bisa mengurangi banjir pun terbengkalai. Alih-alih solusi, waduk itu kini jadi monumen mangkraknya pembangunan.
Siapa Untung, Siapa Rugi?
Di atas kertas, sektor tambang di Tuban terlihat menjanjikan.
Perusahaan berizin: nyaman bekerja, meraih keuntungan dengan payung legal.
Tambang ilegal: bebas beroperasi, tanpa izin dan tanpa kontribusi pajak, tetapi tetap meraup untung besar.
Pekerja tambang: hanya menerima upah Rp50 ribu–Rp100 ribu per hari.
Pemerintah daerah: bisa memamerkan angka PAD sebagai prestasi, meski sebagian tambang perusak lingkungan tak tercatat.
Petani & warga desa: kelompok paling dirugikan. Sawah terendam, panen gagal, biaya produksi hilang, hanya menerima janji kompensasi yang tak pernah pasti.
Solusi atau Sekadar Janji?
Pemerintah kerap menjawab dengan jargon “normalisasi sungai” atau “pengendalian banjir”. Faktanya, proyek vital mangkrak, sementara tambang ilegal tetap jalan.
Tanpa keberanian menutup tambang liar, menuntaskan proyek pengendali banjir, dan memastikan PAD benar-benar kembali ke rakyat, jargon “PAD untuk kesejahteraan masyarakat” hanya akan jadi slogan kosong dan pertanyaan pada judul tulisan ini akan tetap relevan. (Az)
Editor : Kief