Tuban – Penertiban terhadap kendaraan berat kembali menjadi fokus jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban. Pada Rabu (19/11/2025), Satlantas bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban menggelar razia gabungan di ruas jalan penghubung Merakurak–Montong, sebuah jalur yang belakangan banyak dikeluhkan masyarakat karena maraknya aktivitas kendaraan besar yang dianggap tidak sesuai dengan kelas jalan yang berlaku.
Operasi ini menyasar kendaraan dengan kapasitas besar, terutama truk roda enam atau lebih, serta armada yang diduga melakukan pelanggaran Over Dimension and Over Load (ODOL). Tak sedikit laporan warga yang menyebut jalur ini kerap dilalui kendaraan yang tidak seharusnya melintas, sehingga menimbulkan kerusakan jalan hingga potensi membahayakan pengguna jalan lain.
Tindak Lanjut Aduan Warga
Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban, Ipda Risky Dwi Prasetyo, memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia memastikan bahwa operasi kali ini merupakan tindak lanjut dari berbagai aduan masyarakat sekaligus kelanjutan dari rangkaian sosialisasi yang sebelumnya dilakukan.
“Jadi kegiatan hari ini merupakan kegiatan lanjutan yang kemarin. Namun kali ini kami melakukan penindakan hukum kepada kendaraan yang didapati melanggar,” tegas Ipda Risky.
Menurutnya, masyarakat memiliki peran besar dalam menyampaikan keluhan terkait potensi pelanggaran dan gangguan kenyamanan. Karena itu, pihaknya merespons cepat setiap laporan yang masuk guna memastikan ketertiban tetap terjaga.
Fokus Penindakan: Kelas Jalan III dan ODOL
Ruas Merakurak–Montong dikategorikan sebagai Kelas Jalan III, yang berarti hanya boleh dilintasi kendaraan dengan batas tonase dan dimensi tertentu. Namun dalam praktiknya, banyak truk besar melintas di jalur ini, yang secara teknis tidak memenuhi persyaratan.
Dalam operasi hari itu, tim gabungan secara selektif menghentikan kendaraan yang mencurigakan. Pemeriksaan dilakukan mulai dari kelengkapan administrasi, spesifikasi teknis, hingga potensi muatan berlebih.
“Pantauan kami masih banyak kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas dan dimensi yang diizinkan. Untuk itu hari ini kami langsung memberikan tindakan,” jelasnya.
Empat Armada Besar Terbukti Melanggar
Dari hasil pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan empat armada besar yang terbukti melakukan pelanggaran. Para pengemudi maupun perusahaan pengangkut kemudian dikenai tindakan tilang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha transportasi agar tidak mengabaikan ketentuan kelas jalan dan batasan muatan.
Mengamankan Kondisi Jalan dan Mengurangi Risiko Kecelakaan
Pelanggaran kelas jalan dan ODOL bukan hanya soal muatan berlebih, tetapi juga berkaitan langsung dengan keselamatan lalu lintas. Beban kendaraan yang tidak sesuai dapat mempercepat kerusakan permukaan jalan, menimbulkan lubang, dan membahayakan pengendara lain.
Ipda Risky menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus melakukan operasi serupa secara berkala.
“Kegiatan ini akan kami lanjutkan demi menjaga ketertiban dan keamanan jalan raya. Kami ingin memastikan seluruh kendaraan mematuhi aturan kelas jalan yang berlaku,” ujarnya.
Harapan: Efek Jera dan Ketaatan Pengusaha Angkutan
Dengan adanya tindakan tegas, petugas berharap pelanggaran serupa dapat diminimalkan. Pengemudi dan perusahaan diimbau untuk lebih disiplin dalam mengatur muatan, memilih jalur yang sesuai kelas jalan, serta memastikan dimensi kendaraan tetap sesuai aturan.
“Kami berharap kegiatan ini memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pelaku transportasi demi keselamatan bersama,” tutup Ipda Risky. (Aj)
Editor : Kief