Terancam Disegel, Hotel Lynn Tuban Beroperasi Tanpa SLF Lebih dari Setahun

- Reporter

Senin, 2 Maret 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Hotel Lynn Tuban sudah beroperasi lebih dari setahun tapi masih belum kantongi SLF, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Operasional Hotel Lynn Tuban kini berada dalam sorotan serius. Hingga lebih dari satu tahun berjalan, hotel tersebut diketahui belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen wajib yang menjadi dasar legal kelayakan sebuah bangunan untuk digunakan publik.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, kondisi ini berpotensi berujung pada sanksi administratif hingga penghentian operasional atau penyegelan.

SLF: Syarat Wajib Sebelum Bangunan Digunakan

Anggota DPRD Tuban dari Fraksi Partai NasDem, Lukman Hakim, menegaskan bahwa SLF bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kelayakan fungsi bangunan.
“SLF bukan hanya formalitas. Ini adalah jaminan bahwa bangunan tersebut layak digunakan dan tidak membahayakan masyarakat. Mengabaikan SLF sama saja dengan mengabaikan keselamatan publik,” tegasnya, Minggu (02/03/2026).
Menurutnya, setiap gedung komersial maupun fasilitas publik wajib memenuhi ketentuan tersebut tanpa pengecualian. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pelaku usaha.

DPRD Dorong Penindakan Tegas

Fraksi NasDem mendorong pemerintah daerah bersikap tegas terhadap bangunan yang belum mengantongi SLF namun sudah beroperasi.
“Pemerintah tentu lebih memahami langkah teknis yang harus diambil. Namun yang jelas, aturan harus ditegakkan,” ujar Lukman.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum di bidang perizinan bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan iklim usaha berjalan sehat dan sesuai aturan.
“Investasi yang sehat adalah investasi yang patuh terhadap hukum,” tambahnya.
Senada, Wakil Ketua I DPRD Tuban, Miyadi, menyatakan bahwa pelaku usaha seharusnya tidak menjalankan operasional sebelum seluruh izin dinyatakan lengkap.
“Jika sudah beroperasi berarti harus ada tindakan dari aparat penegak hukum yang membidanginya,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai tugas pokok dan fungsi, DPRD akan melakukan pengawasan melalui komisi terkait, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak manajemen untuk klarifikasi.

Manajemen Akui SLF Belum Terbit

Pihak manajemen hotel melalui Marketing, Nur Ikhwan Maulana, membenarkan bahwa SLF memang belum terbit dan saat ini masih dalam proses administrasi di tingkat kementerian.
“Memang belum keluar, masih ada satu dokumen di kementerian yang belum terbit,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya hotel telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Seiring perubahan regulasi, dokumen tersebut diperbarui menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dalam prosesnya memerlukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Saat ini PKKPR masih menunggu proses di pusat,” tambahnya.

Pernah Terjadi Insiden Kebakaran

Sebelum resmi beroperasi, hotel tersebut sempat mengalami insiden kebakaran. Manajemen menyebut kejadian itu menjadi evaluasi untuk meningkatkan standar keamanan.
Sejumlah langkah pengamanan telah dilakukan, mulai dari pemasangan alarm kebakaran, pengecekan hydrant rutin, penyediaan jalur evakuasi, penunjukan petugas K3, hingga penerapan safety induction bagi tamu.
Meski demikian, hingga kini SLF belum juga diterbitkan.

Regulasi dan Potensi Sanksi Penyegelan

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, setiap bangunan yang telah selesai dan akan dimanfaatkan wajib memiliki SLF.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif bertahap, antara lain:
• Teguran tertulis
• Denda administratif
• Penghentian sementara operasional
• Penyegelan bangunan
• Hingga perintah pembongkaran
Dengan demikian, operasional hotel tanpa SLF secara hukum berada dalam posisi berisiko apabila dilakukan penertiban.
Selain potensi sanksi administratif, bangunan tanpa SLF juga berisiko terhadap aspek keselamatan tamu, kemungkinan penolakan klaim asuransi bila terjadi insiden, hingga hambatan dalam pengembangan usaha di masa mendatang.

Ujian Penegakan Hukum di Tengah Iklim Investasi

Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan antara dorongan investasi dan penegakan regulasi.
DPRD menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap bangunan yang berpotensi membahayakan publik, apa pun alasannya,” tegas Lukman.
Kini publik menanti langkah konkret pemerintah daerah. Apakah akan ada penegakan aturan sesuai regulasi, ataukah proses administrasi yang masih berjalan menjadi pertimbangan? Yang jelas, dalam tata kelola pembangunan modern, kepastian hukum dan perlindungan masyarakat tak bisa ditawar. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Tower BTS Belum Berizin Disegel, Satpol PP Tuban Mulai Sisir Sejumlah Titik
Kekeringan Ekstrem, 28 Desa di Tuban Bergantung Droping Air
LP2B Sumberejo Kulon Disorot, DPRD Tulungagung Minta Pengawasan Diperketat
Wakapolresta Tuban Resmi Dijabat AKBP, Windy Syafutra Gantikan Kompol Supiyan
Tanggulangi Kebakaran di GRR, PPN dan Damkar Tuban Gelar Simulasi
Gus Lilur Balik Tantang Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum Usai Disomasi
Proyek Check Dam Senilai Rp3,8 M Terancam Gagal
Reklame Karatan hingga Mangkrak Dibabat Satpol PP Tuban

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Tower BTS Belum Berizin Disegel, Satpol PP Tuban Mulai Sisir Sejumlah Titik

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kekeringan Ekstrem, 28 Desa di Tuban Bergantung Droping Air

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:13 WIB

LP2B Sumberejo Kulon Disorot, DPRD Tulungagung Minta Pengawasan Diperketat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Wakapolresta Tuban Resmi Dijabat AKBP, Windy Syafutra Gantikan Kompol Supiyan

Rabu, 30 September 2026 - 19:35 WIB

Tanggulangi Kebakaran di GRR, PPN dan Damkar Tuban Gelar Simulasi

Berita Terbaru

Exit mobile version