Jakarta – Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp50 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada tahun 2025. Pencairan THR ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Jadwal Pencairan THR PNS 2025
Berdasarkan informasi terbaru, pencairan THR bagi ASN direncanakan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Dengan demikian, THR PNS kemungkinan akan mulai dicairkan pada 10 Maret 2025.
Pencairan THR ini akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah. PNS disarankan untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah melalui situs Kementerian Keuangan atau instansi terkait.
Besaran dan Komponen THR PNS 2025
Besaran THR yang diterima PNS akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing. Komponen THR PNS tahun 2025 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
THR PNS ini diberikan secara penuh sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan mengenai komponen THR dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Pencairan THR bagi PNS diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian, terutama di sektor perdagangan dan jasa. Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, sektor ritel dan konsumsi diprediksi akan mengalami lonjakan permintaan.
Selain itu, pemberian THR yang tepat waktu juga diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi PNS dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah telah menyiapkan dana besar untuk pencairan THR PNS 2025, yang kemungkinan akan dimulai pada 10 Maret 2025. Besaran THR yang diterima PNS tergantung pada jabatan dan pangkatnya, dengan komponen utama meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Untuk informasi lebih lanjut dan kepastian pencairan, PNS disarankan untuk mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah.(May)
Editor : Mukhyidin Khifdhi