Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Tiga Proyek Dinas PUPR-PRKP Tuban Diduga Bermasalah, Menuai Sorotan

- Reporter

Kamis, 20 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Dinas PUPR-PRKP Tuban, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Proyek Dinas PUPR-PRKP Tuban, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Tuban – Tiga proyek konstruksi di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP) Kabupaten Tuban menjadi sorotan publik akibat dugaan permasalahan dalam pelaksanaannya. Proyek-proyek yang dimaksud meliputi rehabilitasi saluran pembuang di Desa Maibit, Kecamatan Rengel dengan anggaran Rp1,98 miliar, rehabilitasi jaringan irigasi Ngampon di Kecamatan Soko senilai Rp2,33 miliar, serta rehabilitasi saluran kanal Nganget di Kecamatan Tambakboyo dengan nilai Rp987 juta.

Berdasarkan data dari LPSE Kabupaten Tuban, proyek-proyek ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 dan masing-masing dikerjakan oleh CV Adinda Agung Riski, CV Santara Indotama, serta CV Aji Yasa.

Dugaan Kerusakan Fisik dan Kurangnya Perencanaan

Hasil investigasi tim LiputanSatu.id di lapangan mengungkap adanya berbagai permasalahan fisik pada proyek tersebut, termasuk ambruknya L-gutter, terputusnya pemasangan beton L-Shape, hingga longsornya pagar rumah warga akibat pengerukan untuk pemasangan LPC. Sejumlah pihak menilai bahwa permasalahan ini terjadi akibat kurang optimalnya perencanaan yang dilakukan oleh Dinas PUPR-PRKP serta faktor alam yang turut mempengaruhi kualitas pekerjaan.

Tanggapan LPKAN Tuban

Menanggapi isu ini, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Kabupaten Tuban, melalui juru bicaranya Tri Cahyo Widodo, menegaskan bahwa tanggung jawab utama berada di pihak Dinas PUPR-PRKP sebagai pengguna anggaran dan pengawas proyek.

“Jika ada proyek bermasalah, dinas harus bertanggung jawab penuh karena mereka berperan dalam pengawasan. Kontraktor hanya bertugas melaksanakan pekerjaan teknis di lapangan,” ujarnya pada Senin (17/2/2025).

Widodo juga mendesak Kepala Dinas PUPR-PRKP untuk segera melakukan inspeksi dan audit terhadap proyek-proyek yang diduga bermasalah guna menjawab keresahan publik.

Sikap Pemuda Pancasila dan DPRD Tuban

Senada dengan itu, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Tuban, Mukaffi Makki, menyoroti pentingnya evaluasi regulasi dalam proyek konstruksi. Menurutnya, apabila lebih dari 50 persen paket pekerjaan diubah melalui addendum namun tetap mengalami kerusakan, maka hal tersebut perlu dipertanyakan secara teknis.

“Kontraktor seharusnya sudah memahami regulasi dan kendala teknis sebelum memulai pekerjaan. Jika ada alasan terkait faktor alam, hal itu harus dikaji secara lebih mendalam,” tegas Mukaffi pada Rabu (19/2/2025).

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tuban, Suratmin, menegaskan bahwa setiap pihak harus bertanggung jawab sesuai fungsinya. Jika proyek mengalami kerusakan, rekanan wajib bertanggung jawab, sedangkan jika perencanaan kurang matang, maka dinas harus melakukan evaluasi mendalam.

“Kami telah mengadakan rapat kerja dengan mitra terkait. Semua kegiatan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan perannya masing-masing,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Respons Dinas PUPR-PRKP Tuban

Menanggapi isu ini, Kepala Dinas PUPR-PRKP Tuban, Agung Supriyadi, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Ichwan Sulistyo, mengakui bahwa beberapa proyek mengalami kerusakan. Ia menyebut sekitar 50 persen dari total 110 paket pekerjaan telah mengalami addendum karena berbagai faktor, termasuk faktor alam dan permintaan dari pemerintah desa setempat.

“Memang ada beberapa pekerjaan yang mengalami kerusakan, beberapa di antaranya akibat faktor alam. Selain itu, ada juga permintaan dari pihak desa untuk dilakukan perubahan,” jelasnya.

Permasalahan ini masih menjadi sorotan publik, dan masyarakat menantikan langkah konkret dari dinas terkait dalam menyelesaikan isu ini serta meningkatkan kualitas proyek pembangunan di Kabupaten Tuban.(Aj)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

El Nino Mengancam Tuban, BMKG Ingatkan Warga: Jangan Bakar Lahan!
Bocah 8 Tahun Tenggelam di Pantai Karangagung Tuban
30 Tahun Tukar Guling TKD Purworejo dari PT TPU Buntu
Kontrak Habis 30 September, PPPK Paruh Waktu Tuban Tetap Diminta Masuk Kerja
Tower BTS Belum Berizin Disegel, Satpol PP Tuban Mulai Sisir Sejumlah Titik
Kekeringan Ekstrem, 28 Desa di Tuban Bergantung Droping Air
LP2B Sumberejo Kulon Disorot, DPRD Tulungagung Minta Pengawasan Diperketat
Wakapolresta Tuban Resmi Dijabat AKBP, Windy Syafutra Gantikan Kompol Supiyan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:11 WIB

El Nino Mengancam Tuban, BMKG Ingatkan Warga: Jangan Bakar Lahan!

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Bocah 8 Tahun Tenggelam di Pantai Karangagung Tuban

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:25 WIB

30 Tahun Tukar Guling TKD Purworejo dari PT TPU Buntu

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Kontrak Habis 30 September, PPPK Paruh Waktu Tuban Tetap Diminta Masuk Kerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Tower BTS Belum Berizin Disegel, Satpol PP Tuban Mulai Sisir Sejumlah Titik

Berita Terbaru

Ilustrasi anak tenggelam

Peristiwa

Bocah 8 Tahun Tenggelam di Pantai Karangagung Tuban

Senin, 5 Okt 2026 - 18:36 WIB

Kantor Kepala Desa Purworejo (gambar : ist.)

Daerah

30 Tahun Tukar Guling TKD Purworejo dari PT TPU Buntu

Senin, 5 Okt 2026 - 18:25 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu