Tuban – Tiga proyek konstruksi di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP) Kabupaten Tuban menjadi sorotan publik akibat dugaan permasalahan dalam pelaksanaannya. Proyek-proyek yang dimaksud meliputi rehabilitasi saluran pembuang di Desa Maibit, Kecamatan Rengel dengan anggaran Rp1,98 miliar, rehabilitasi jaringan irigasi Ngampon di Kecamatan Soko senilai Rp2,33 miliar, serta rehabilitasi saluran kanal Nganget di Kecamatan Tambakboyo dengan nilai Rp987 juta.
Berdasarkan data dari LPSE Kabupaten Tuban, proyek-proyek ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 dan masing-masing dikerjakan oleh CV Adinda Agung Riski, CV Santara Indotama, serta CV Aji Yasa.
Dugaan Kerusakan Fisik dan Kurangnya Perencanaan
Hasil investigasi tim LiputanSatu.id di lapangan mengungkap adanya berbagai permasalahan fisik pada proyek tersebut, termasuk ambruknya L-gutter, terputusnya pemasangan beton L-Shape, hingga longsornya pagar rumah warga akibat pengerukan untuk pemasangan LPC. Sejumlah pihak menilai bahwa permasalahan ini terjadi akibat kurang optimalnya perencanaan yang dilakukan oleh Dinas PUPR-PRKP serta faktor alam yang turut mempengaruhi kualitas pekerjaan.
Tanggapan LPKAN Tuban
Menanggapi isu ini, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Kabupaten Tuban, melalui juru bicaranya Tri Cahyo Widodo, menegaskan bahwa tanggung jawab utama berada di pihak Dinas PUPR-PRKP sebagai pengguna anggaran dan pengawas proyek.
“Jika ada proyek bermasalah, dinas harus bertanggung jawab penuh karena mereka berperan dalam pengawasan. Kontraktor hanya bertugas melaksanakan pekerjaan teknis di lapangan,” ujarnya pada Senin (17/2/2025).
Widodo juga mendesak Kepala Dinas PUPR-PRKP untuk segera melakukan inspeksi dan audit terhadap proyek-proyek yang diduga bermasalah guna menjawab keresahan publik.
Sikap Pemuda Pancasila dan DPRD Tuban
Senada dengan itu, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Tuban, Mukaffi Makki, menyoroti pentingnya evaluasi regulasi dalam proyek konstruksi. Menurutnya, apabila lebih dari 50 persen paket pekerjaan diubah melalui addendum namun tetap mengalami kerusakan, maka hal tersebut perlu dipertanyakan secara teknis.
“Kontraktor seharusnya sudah memahami regulasi dan kendala teknis sebelum memulai pekerjaan. Jika ada alasan terkait faktor alam, hal itu harus dikaji secara lebih mendalam,” tegas Mukaffi pada Rabu (19/2/2025).
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tuban, Suratmin, menegaskan bahwa setiap pihak harus bertanggung jawab sesuai fungsinya. Jika proyek mengalami kerusakan, rekanan wajib bertanggung jawab, sedangkan jika perencanaan kurang matang, maka dinas harus melakukan evaluasi mendalam.
“Kami telah mengadakan rapat kerja dengan mitra terkait. Semua kegiatan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan perannya masing-masing,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Respons Dinas PUPR-PRKP Tuban
Menanggapi isu ini, Kepala Dinas PUPR-PRKP Tuban, Agung Supriyadi, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Ichwan Sulistyo, mengakui bahwa beberapa proyek mengalami kerusakan. Ia menyebut sekitar 50 persen dari total 110 paket pekerjaan telah mengalami addendum karena berbagai faktor, termasuk faktor alam dan permintaan dari pemerintah desa setempat.
“Memang ada beberapa pekerjaan yang mengalami kerusakan, beberapa di antaranya akibat faktor alam. Selain itu, ada juga permintaan dari pihak desa untuk dilakukan perubahan,” jelasnya.
Permasalahan ini masih menjadi sorotan publik, dan masyarakat menantikan langkah konkret dari dinas terkait dalam menyelesaikan isu ini serta meningkatkan kualitas proyek pembangunan di Kabupaten Tuban.(Aj)
Editor : Mukhyidin khifdhi