Tuban – Langkah berani ditempuh seorang warga Tuban, Lirin Dwi Astutik. Ia resmi menggugat Kapolres Tuban, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolri melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Gugatan itu dilayangkan setelah penyidik Polres Tuban menghentikan penyelidikan kasus investasi bodong yang menimpanya, dengan nilai kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Kasus yang dilaporkan sejak Maret 2025 itu dihentikan pada 23 Oktober 2025 dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana. Keputusan tersebut memicu kekecewaan mendalam dari pihak korban.
Kasus Investasi Bodong Rp1,5 Miliar
Kuasa hukum Lirin Dwi Astutik, Wahabi Martanio, menjelaskan bahwa kasus berawal ketika kliennya menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada seseorang berinisial W, dengan iming-iming keuntungan dari investasi. Sebagai jaminan, W menyerahkan rumah dan mobil, namun belakangan aset itu justru dijual sepihak tanpa izin korban.
“Klien kami jelas dirugikan. Rumah dan mobil yang dijaminkan malah dijual pelaku. Tapi penyidik justru menyatakan tidak ada unsur pidana,” ungkap Wahabi, Jumat (31/10/2025).
Menurut Wahabi, pihaknya juga sempat mengikuti mediasi yang difasilitasi oleh penyidik. Namun alih-alih ada penyelesaian, justru penyelidikan dihentikan. Ia menilai keputusan penyidik menghentikan perkara sangat janggal, mengingat unsur penipuan sudah terpenuhi sejak awal. “Ini bukan sengketa perdata, tapi tindak pidana penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP,” tegasnya.
Langkah Praperadilan di PN Tuban
Dugaan kejanggalan itulah yang mendorong korban menempuh jalur praperadilan. Gugatan dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Tbn itu kini telah terdaftar di PN Tuban. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 4 November 2025, dengan hakim tunggal Duano Aghaka.
Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, membenarkan pendaftaran gugatan tersebut. “Benar, sidang praperadilan sudah dijadwalkan pekan depan,” ujarnya.
Wahabi berharap pengadilan dapat menilai ulang keputusan penghentian penyelidikan yang dilakukan penyidik. Ia menilai langkah hukum ini penting untuk memastikan penegakan hukum tidak berhenti hanya karena tafsir sempit atas perkara.
Polisi Sebut Penghentian Sah
Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Tuban IPTU I Made Riandika menjelaskan bahwa kasus yang dimaksud masih berada di tahap penyelidikan, bukan penyidikan, sehingga penghentian dapat dilakukan bila tidak cukup bukti.
“Kasus masih tahap penyelidikan, belum penyidikan. Jadi sah saja jika diberhentikan,” jelas Made.
Terkait gugatan praperadilan yang diajukan korban, pihaknya menyebut hal itu merupakan hak pelapor. “Itu hak pelapor,” singkatnya.
Ujian Integritas Penegakan Hukum di Tuban
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Tuban. Langkah praperadilan terhadap jajaran kepolisian, mulai Kapolres hingga Kapolri, jarang terjadi di tingkat daerah. Banyak pihak menilai gugatan ini sebagai bentuk perlawanan warga terhadap potensi ketidakadilan dalam proses hukum.
Apabila hakim mengabulkan permohonan praperadilan, maka Polres Tuban wajib melanjutkan penyelidikan dan membuka kembali kasus investasi bodong tersebut. Namun jika ditolak, korban hanya bisa menempuh jalur perdata.
Kasus ini tak hanya soal kerugian Rp1,5 miliar, tapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum di daerah. (Az)
Editor : Kief