Tuban – Pembangunan gerai ritel modern di wilayah Kecamatan Tuban dalam beberapa bulan terakhir kian meningkat. Sejumlah toko modern tampak berdiri di berbagai titik strategis, mulai dari lahan Yayasan Abdi Negara, kawasan RS Medika Mulia, hingga Desa Sumurgung.
Di tengah ekspansi tersebut, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai menyuarakan kekhawatiran terhadap keberlangsungan usaha mereka. Kondisi ini memicu perhatian publik, terutama saat pemerintah pusat juga tengah menggencarkan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang bertujuan memperkuat ekonomi desa.
Minimarket Bertambah, Pedagang Kelontong Mengaku Terancam
Maraknya pendirian minimarket modern dinilai semakin mempersempit ruang usaha toko-toko kelontong yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.
Suyanto, pemilik toko kelontong di Kecamatan Tuban, mengaku mulai merasakan tekanan dari hadirnya jaringan ritel modern di sekitar wilayah tempat usahanya berdiri.
“Jujur nasib toko kami sangat terancam. Belum nanti adanya KDMP di desa kami, sekarang saja toko modern seperti Indomaret dan Alfamart sudah masuk,” keluhnya kepada pewarta melalui pesan WhatsApp, Selasa (03/03/2026).
Menurutnya, toko kelontong sulit bersaing dengan ritel modern yang memiliki jaringan distribusi kuat, promosi harga, serta sistem pembayaran digital yang semakin memudahkan konsumen.
Sistem Perizinan Nasional Membatasi Peran Pengawasan Daerah
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tuban mengakui bahwa meningkatnya pembangunan ritel modern tidak sepenuhnya dapat dikendalikan oleh pemerintah daerah.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Tuban, Gunadi, menjelaskan bahwa perubahan sistem perizinan usaha secara nasional menjadi salah satu faktor utama.
Saat ini, mekanisme perizinan mengikuti skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam regulasi tersebut, kewajiban Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang sebelumnya menjadi instrumen pengendalian di tingkat daerah telah dihapus.
“Dengan sistem berbasis risiko, proses perizinan kini terintegrasi secara elektronik. IUTM sudah tidak diberlakukan, sehingga pemerintah daerah tidak langsung mengetahuinya,” kata Gunadi.
Ia menjelaskan, perubahan tersebut berdampak pada pola pengawasan pemerintah daerah. Jika sebelumnya proses perizinan menjadi pintu kontrol awal, kini sebagian besar proses administratif berjalan melalui sistem nasional.
Akibatnya, pemerintah daerah kerap baru mengetahui rencana usaha setelah proses perizinan administratif telah berjalan.
Moratorium Masih Wacana, Pemda Tunggu Regulasi Pusat
Di sisi lain, pemerintah pusat memang tengah mengkaji wacana moratorium atau pembatasan toko modern guna menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan terhadap ekonomi kerakyatan.
Namun hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Tuban menyatakan belum dapat mengambil langkah pembatasan tersebut.
“Kami masih menunggu aturan yang jelas, termasuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Selama regulasi tersebut masih sebatas wacana, maka belum bisa diberlakukan,” tegas Gunadi.
Ia menambahkan, pemerintah pusat memberikan sinyal bahwa kewenangan pengaturan pembatasan ritel modern dapat diberikan kepada pemerintah daerah. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
Kepastian Regulasi Dinilai Penting
Meski moratorium pendirian ritel modern di wilayah Kota Tuban pernah diberlakukan pada periode sebelumnya, hingga kini belum ada kepastian apakah kebijakan tersebut masih berlaku.
Secara normatif, tidak terdapat larangan pendirian gerai ritel modern baru selama pelaku usaha memenuhi standar dan persyaratan melalui sistem perizinan Online Single Submission (OSS).
Pemerintah daerah pun menilai kejelasan regulasi dari pemerintah pusat sangat penting agar kebijakan pembatasan, jika nantinya diterapkan, memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus tidak menimbulkan persoalan administratif di daerah.
Di tengah kondisi tersebut, pelaku UMKM berharap pemerintah segera menghadirkan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara investasi ritel modern dan keberlangsungan usaha kecil yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat. (Aj)
Editor : Kief












