Usai Ditinjau Gubernur, Proyek Sekolah Rakyat Tuban Justru Disorot Soal APD dan Upah Pekerja

- Reporter

Sabtu, 1 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas pekerja masih berlangsung di proyek pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Kabupaten Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Aktivitas pekerja masih berlangsung di proyek pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Kabupaten Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Di tengah dimulainya tahun ajaran baru di Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Kabupaten Tuban, proyek pembangunan gedung permanennya justru kembali menjadi sorotan. Setelah beberapa hari lalu ditinjau langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya itu kini mendapat perhatian terkait dugaan pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta keluhan pekerja mengenai keterlambatan pembayaran upah.
Sorotan tersebut muncul di tengah molornya penyelesaian proyek. Pembangunan yang semula ditargetkan rampung pada 25 Juni 2026 itu sebelumnya telah memperoleh perpanjangan waktu melalui adendum hingga 25 Juli 2026. Namun hingga memasuki awal Agustus 2026, pekerjaan fisik di sejumlah titik masih terlihat berlangsung.
Kondisi itu berbanding terbalik dengan dimulainya operasional sekolah. Sebanyak 256 siswa asal Kabupaten Tuban dan Bojonegoro telah resmi mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai penanda dimulainya tahun ajaran 2026/2027 di gedung permanen yang berlokasi di Jalan Mondokan, Kabupaten Tuban.
Pembukaan MPLS beberapa hari lalu juga dihadiri Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, Tenaga Ahli Wakil Menteri Sosial Hendri Kurniawan, Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Beny Sudjanto, jajaran Forkopimda Tuban dan Bojonegoro, serta sejumlah pejabat lainnya.

Dugaan Pelanggaran K3 Jadi Sorotan

Perhatian terhadap aspek keselamatan kerja mencuat saat Gubernur Khofifah meninjau lokasi pembangunan beberapa hari lalu. Di lokasi, sejumlah pekerja terlihat masih beraktivitas tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, termasuk saat bekerja di area ketinggian.
Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur Koordinator Wilayah Tuban, Erny Kartikasari, menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Ini kerjanya di ketinggian, harusnya selain pakai helm juga harus pakai body harness,” ujar Erny.
Menurutnya, kewajiban penerapan K3 tidak hanya berada pada pekerja, tetapi juga menjadi tanggung jawab perusahaan pelaksana proyek untuk menyediakan APD sekaligus memastikan seluruh pekerja menggunakannya.
Erny mengatakan pihaknya akan memanggil kontraktor pelaksana sebagai langkah pembinaan agar dugaan pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

Pekerja Keluhkan Upah Belum Dibayar

Di tengah upaya percepatan penyelesaian proyek, persoalan lain muncul dari para pekerja. Keluhan mengenai keterlambatan pembayaran upah ramai diperbincangkan setelah diunggah akun Facebook bernama Kang Arie di salah satu grup media sosial warga Tuban.
Pengunggah yang mengaku sebagai tenaga borongan pemasangan keramik menyebut pembayaran upah, baik bagi pekerja borongan maupun harian, tertunda hingga memasuki pekan keempat bahkan hampir lima pekan.
“Ijin post min, masak proyek segini besar banyak upah tukang molor belum terbayar, mulai tukang borongan hingga tukang harian,” tulisnya.
Ia mengaku kesulitan memperoleh kepastian pembayaran karena pihak yang bertanggung jawab disebut sulit dihubungi.
“Padahal saya juga harus membayar tukang yang sudah saya pekerjakan,” lanjutnya.
Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan hak-hak pekerja dalam proyek bernilai besar tersebut.

Pemkab dan PT Waskita Karya Belum Memberikan Penjelasan

Hingga Jumat (31/07/2026), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan terkait keterlambatan pembayaran upah pekerja.
Konfirmasi yang diajukan meliputi langkah pemerintah daerah, koordinasi dengan PT Waskita Karya, hingga upaya memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban yang diberikan.
Sikap serupa juga ditunjukkan Koordinator Wilayah Pembangunan Sekolah Rakyat Tuban dari PT Waskita Karya, Agus Saputra. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran penggunaan APD maupun keterlambatan pembayaran upah pekerja.

Sekolah Sudah Beroperasi, Proyek Masih Menyisakan Persoalan

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Tuban dimulai pada 28 November 2025 dengan target penyelesaian 25 Juni 2026.
Karena pekerjaan belum selesai sesuai jadwal, proyek kemudian diperpanjang melalui adendum hingga 25 Juli 2026. Namun setelah masa tambahan waktu tersebut berakhir, progres pembangunan masih belum tuntas.
Di sisi lain, kegiatan pendidikan telah berjalan. Sebanyak 256 siswa dari Tuban dan Bojonegoro mulai mengikuti MPLS sebelum kegiatan belajar mengajar efektif dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026.
Situasi tersebut menghadirkan ironi. Di saat Sekolah Rakyat mulai menjalankan fungsinya sebagai program strategis pemerintah untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat, proyek pembangunannya justru masih dibayangi persoalan penyelesaian fisik, dugaan pelanggaran keselamatan kerja, serta keluhan pekerja mengenai keterlambatan pembayaran upah.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari PT Waskita Karya maupun instansi terkait agar seluruh persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan tanpa mengurangi kepercayaan terhadap program Sekolah Rakyat sebagai salah satu program prioritas pemerintah. (Az)

Berita Terkait

Janji PT Waskita Karya Mulai Ditagih Warga Mondokan, Drainase hingga Debu Proyek Sekolah Rakyat Jadi Sorotan
Proyek Drainase Jalan Diponegoro Tuban Garuk Pipa PDAM, Warga Sampai Mandi di SPBU
Kebakaran Hebat di Babat Lamongan, Puluhan Lapak dan 2 Motor Ludes Terbakar
Jalan Desa Jadi Jalur Tambang, DPRD Tuban: DLH-P Jangan Lempar Tanggung Jawab
Penemuan Potongan Kaki Manusia Gegerkan Warga Pesisir Palang Tuban
Waskita Klaim Upah Sudah Dibayar, Sejumlah Pekerja Proyek Sekolah Rakyat Tuban Mengaku Belum Menerima
Pemkab Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah dan Produk Unggulan 2026
Diduga Kurang Hati-hati, Lansia Tewas Tertabrak Dump Truck di Merakurak Tuban Saat Menyeberang

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Janji PT Waskita Karya Mulai Ditagih Warga Mondokan, Drainase hingga Debu Proyek Sekolah Rakyat Jadi Sorotan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Proyek Drainase Jalan Diponegoro Tuban Garuk Pipa PDAM, Warga Sampai Mandi di SPBU

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:21 WIB

Kebakaran Hebat di Babat Lamongan, Puluhan Lapak dan 2 Motor Ludes Terbakar

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Jalan Desa Jadi Jalur Tambang, DPRD Tuban: DLH-P Jangan Lempar Tanggung Jawab

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Penemuan Potongan Kaki Manusia Gegerkan Warga Pesisir Palang Tuban

Berita Terbaru