Wabup Nyai Khoirani Resmi Dapat Surat Perintah Pimpin Situbondo

- Reporter

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubenur Jawa Timur, Adhy Karyono, (kiri) saat memberikan surat perintah tugas kepada Wakil Bupati Situbondo, Nyai Khoirani,(Foto: Fia Rahma,Liputansatu.id)

Pj Gubenur Jawa Timur, Adhy Karyono, (kiri) saat memberikan surat perintah tugas kepada Wakil Bupati Situbondo, Nyai Khoirani,(Foto: Fia Rahma,Liputansatu.id)

SITUBONDO, JATIM – Paska Bupati Situbondo, Karna Suswandi, resmi di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Bupati Situbondo, Nyai Khoirani resmi dapat Surat Perintah Tugas dari Pj Gubenur Jawa Timur, Adhy Karyono, Pimpin Situbondo.

Surat Perintah Tugas dengan nomor 100.1.4.2/65/011.2/2025 itu memerintahkan Wakil Bupati Nyai Khoirani untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Situbondo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Wakil Bupati Situbondo, berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Surat Perintah Tugas itu berlaku mulai Rabu, 22 Januari 2025 sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Situbondo hasil Pilkada 2024.

Dasar Penunjukan Nyai Khoirani

Adapun yang menjadi dasar munculnya Surat Perintah Tugas yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 65 ayat (3) yang berbunyi, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Sementara pada ayat (4) dijelaskan, dalam hal kepala daerah menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Ada juga pasal 66 ayat (1) huruf c yang berbunyi bahwa kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Baca juga: Bupati Situbondo Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi Dana PEN

Komitmen Pimpin Situbondo

Wakil Bupati Nyai Khoirani mengatakan, Pihaknya siap menjalankan amanah baru dalam menjalankan tugas yang baru saja di berikan surat perintah langsung dari Pj Gubernur Jawa Timur, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (23/1/2025).

“Bismillah, semoga saya bisa amanah dalam menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan kepada saya,” ujarnya.(Fia/Din)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

Janji PT Waskita Karya Mulai Ditagih Warga Mondokan, Drainase hingga Debu Proyek Sekolah Rakyat Jadi Sorotan
Proyek Drainase Jalan Diponegoro Tuban Garuk Pipa PDAM, Warga Sampai Mandi di SPBU
Kebakaran Hebat di Babat Lamongan, Puluhan Lapak dan 2 Motor Ludes Terbakar
Jalan Desa Jadi Jalur Tambang, DPRD Tuban: DLH-P Jangan Lempar Tanggung Jawab
Penemuan Potongan Kaki Manusia Gegerkan Warga Pesisir Palang Tuban
Waskita Klaim Upah Sudah Dibayar, Sejumlah Pekerja Proyek Sekolah Rakyat Tuban Mengaku Belum Menerima
Pemkab Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah dan Produk Unggulan 2026
Diduga Kurang Hati-hati, Lansia Tewas Tertabrak Dump Truck di Merakurak Tuban Saat Menyeberang

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Janji PT Waskita Karya Mulai Ditagih Warga Mondokan, Drainase hingga Debu Proyek Sekolah Rakyat Jadi Sorotan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Proyek Drainase Jalan Diponegoro Tuban Garuk Pipa PDAM, Warga Sampai Mandi di SPBU

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:21 WIB

Kebakaran Hebat di Babat Lamongan, Puluhan Lapak dan 2 Motor Ludes Terbakar

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Jalan Desa Jadi Jalur Tambang, DPRD Tuban: DLH-P Jangan Lempar Tanggung Jawab

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Penemuan Potongan Kaki Manusia Gegerkan Warga Pesisir Palang Tuban

Berita Terbaru