Promo

Wabup Nyai Khoirani Resmi Dapat Surat Perintah Pimpin Situbondo

- Reporter

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubenur Jawa Timur, Adhy Karyono, (kiri) saat memberikan surat perintah tugas kepada Wakil Bupati Situbondo, Nyai Khoirani,(Foto: Fia Rahma,Liputansatu.id)

Pj Gubenur Jawa Timur, Adhy Karyono, (kiri) saat memberikan surat perintah tugas kepada Wakil Bupati Situbondo, Nyai Khoirani,(Foto: Fia Rahma,Liputansatu.id)

SITUBONDO, JATIM – Paska Bupati Situbondo, Karna Suswandi, resmi di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Bupati Situbondo, Nyai Khoirani resmi dapat Surat Perintah Tugas dari Pj Gubenur Jawa Timur, Adhy Karyono, Pimpin Situbondo.

Surat Perintah Tugas dengan nomor 100.1.4.2/65/011.2/2025 itu memerintahkan Wakil Bupati Nyai Khoirani untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Situbondo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Wakil Bupati Situbondo, berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Surat Perintah Tugas itu berlaku mulai Rabu, 22 Januari 2025 sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Situbondo hasil Pilkada 2024.

Dasar Penunjukan Nyai Khoirani

Adapun yang menjadi dasar munculnya Surat Perintah Tugas yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 65 ayat (3) yang berbunyi, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Sementara pada ayat (4) dijelaskan, dalam hal kepala daerah menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Ada juga pasal 66 ayat (1) huruf c yang berbunyi bahwa kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Baca juga: Bupati Situbondo Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi Dana PEN

Komitmen Pimpin Situbondo

Wakil Bupati Nyai Khoirani mengatakan, Pihaknya siap menjalankan amanah baru dalam menjalankan tugas yang baru saja di berikan surat perintah langsung dari Pj Gubernur Jawa Timur, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (23/1/2025).

“Bismillah, semoga saya bisa amanah dalam menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan kepada saya,” ujarnya.(Fia/Din)

Editor : Mukhyidin khifdhi

Berita Terkait

Akses SPPG Tegalbang Disegel, Nama Sekretaris Kesbangpol Tuban Terseret Konflik Kerjasama
Potongan Gaji Hingga 27 Persen Hantui Pekerja Alih Daya Pemkab Tuban
Proyek Pelebaran Jalan Rengel Disorot: Minim Pengamanan dan Tanpa Koordinasi Lantas
Mayat Lansia Ditemukan Mengapung di Sungai Desa Jadi Tuban, Diduga Sempat Hilang Dua Hari
Kecelakaan Maut di Depan SMPN 6 Tuban, Pengendara Motor Tewas di Tempat
Direktur API Desak Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Lee Kah Hin Tersangka
Seleksi dan Pengawasan Vendor SIG Jadi Sorotan Usai Gaji Pekerja Tak Dibayar
Dump Truk di Situbondo Alami Insiden, Bak Terangkat dan Tersangkut Kanopi Restoran

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:24 WIB

Akses SPPG Tegalbang Disegel, Nama Sekretaris Kesbangpol Tuban Terseret Konflik Kerjasama

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:06 WIB

Potongan Gaji Hingga 27 Persen Hantui Pekerja Alih Daya Pemkab Tuban

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:06 WIB

Proyek Pelebaran Jalan Rengel Disorot: Minim Pengamanan dan Tanpa Koordinasi Lantas

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:40 WIB

Mayat Lansia Ditemukan Mengapung di Sungai Desa Jadi Tuban, Diduga Sempat Hilang Dua Hari

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:24 WIB

Kecelakaan Maut di Depan SMPN 6 Tuban, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee