Tuban – Di tengah kelangkaan LPG 3 Kg yang semakin dirasakan masyarakat, publik kembali diingatkan pada kasus besar yang sempat menghebohkan pada 2025 lalu. Penangkapan ratusan tabung LPG bersubsidi yang diduga hendak didistribusikan secara ilegal ke luar daerah kini justru tak terdengar kelanjutannya.
Kasus tersebut terjadi pada 4 Maret 2025, saat anggota Kodim 0811 Tuban mengamankan sebuah kendaraan berwarna kuning dengan nomor polisi S 8205 HO di wilayah Kecamatan Bancar. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan itu diketahui mengangkut sebanyak 840 tabung LPG 3 Kg.
Saat itu, Komandan Kodim 0811 Tuban, Letkol Dicky Purwanto S., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengintaian yang telah dilakukan sejak 27 Februari 2025.
“Kami menerima informasi sejak 27 Februari 2025, dan melakukan pengintaian. Dari hasil pengintaian tersebut kami mendapati adanya pendistribusian LPG ilegal,” ujarnya.
Lebih lanjut, LPG bersubsidi tersebut diduga hendak dikirim ke wilayah Pati, Jawa Tengah—menunjukkan adanya alur distribusi lintas daerah.
Skala Besar, Bukan Sekadar Pelaku Kecil?
Jumlah 840 tabung LPG bukanlah angka yang kecil. Dalam praktik distribusi, volume sebesar itu dinilai sulit dilakukan oleh pelaku perorangan tanpa dukungan sistem yang terorganisir.
Fakta bahwa distribusi dilakukan antar wilayah, dari Tuban menuju Pati, semakin menguatkan dugaan adanya jaringan distribusi ilegal yang bekerja secara terstruktur.
Terlebih, adanya proses pengintaian selama beberapa hari sebelum penangkapan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut bukan kejadian insidental, melainkan bagian dari pola yang berulang.
Jejak Distribusi Lintas Daerah
Pengiriman LPG bersubsidi ke luar daerah menjadi persoalan serius, mengingat gas melon diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah distribusinya.
Jika benar terdapat alur distribusi Tuban–Pati, maka potensi adanya rantai pasok ilegal yang lebih luas tidak bisa diabaikan. Praktik semacam ini berpotensi mengganggu stabilitas pasokan di daerah asal dan memperparah kelangkaan di tingkat masyarakat.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait siapa pihak yang berada di balik distribusi tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor yang lebih besar dalam jaringan ini.
Kasus Menguap, Aparat Bungkam
Yang menjadi sorotan, kelanjutan kasus ini seolah menghilang dari perhatian publik. Tidak ada informasi terbuka mengenai proses hukum, tersangka, maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
Saat dikonfirmasi, Komandan Kodim 0811 Tuban saat ini, Letkol Galih Sakti Pramudyo, belum memberikan tanggapan. Hal serupa juga terjadi di pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, juga belum memberikan jawaban saat dimintai konfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut.
Minimnya transparansi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama ketika persoalan LPG 3 Kg justru sedang menjadi kebutuhan krusial yang sulit diperoleh.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Menghilangnya jejak penanganan kasus ini membuka ruang spekulasi publik. Apakah distribusi ilegal tersebut benar-benar telah dihentikan? Ataukah masih berlangsung dengan pola yang lebih rapi dan sulit terdeteksi?
Di tengah kondisi kelangkaan LPG 3 Kg yang “mencekik” masyarakat kecil, ketidakjelasan penanganan kasus ini justru memperkuat kekhawatiran adanya praktik yang belum tersentuh sepenuhnya oleh penegakan hukum.
Publik kini menunggu jawaban: siapa sebenarnya yang bermain di balik distribusi ratusan tabung LPG tersebut, dan mengapa kasus sebesar ini bisa seolah menguap begitu saja? (Az)












