Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Polhutmob Tuban Gagalkan Pembalakan Liar di Petak 79A-1: Satu Pelaku Ditangkap, Tiga Masih Buron

- Reporter

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polhutmob KPH Tuban menangkap satu pelaku dan mengamankan mobil L300 berisi kayu jati ilegal hasil pembalakan liar, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Petugas Polhutmob KPH Tuban menangkap satu pelaku dan mengamankan mobil L300 berisi kayu jati ilegal hasil pembalakan liar, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban — Upaya penyelamatan kawasan hutan dari aktivitas ilegal kembali membuahkan hasil. Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban menggagalkan aksi pembalakan liar di wilayah Petak 79A-1, Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Pakah, BKPH Plumpang. Operasi ini berlangsung dramatis pada Sabtu (22/11/2025) dini hari, melibatkan pengejaran kendaraan pembawa kayu jati ilegal hingga penangkapan satu pelaku.

Laporan Warga Jadi Kunci Operasi

Sekitar pukul 01.00 WIB, warga melaporkan aktivitas mencurigakan berupa suara mesin dan gerakan keluar-masuk kendaraan dari dalam hutan. Laporan tersebut langsung diteruskan ke tim Polhutmob.
Komandan Regu Polhutmob, Ubaidillah, bersama dua anggota, Taufik dan Sudarsono, segera merespons laporan dan bergerak menuju lokasi melalui jalur BD—jalur yang kerap digunakan pelaku illegal logging karena kondisinya terpencil dan minim penerangan.
“Laporan masyarakat sangat membantu. Kami langsung bergerak cepat karena lokasi termasuk area rawan pembalakan,” kata salah satu anggota Polhutmob di lapangan.

Kendaraan Ditemukan di Jalur Gelap Hutan

Saat patroli menyusuri jalur tersebut, petugas melihat rangkaian kendaraan yang terdiri atas satu sepeda motor dan mobil Mitsubishi L300 hitam. Mobil tersebut tampak sarat muatan dan bergerak tidak wajar.
Tim Polhutmob segera menghadang dan memeriksa kendaraan. Dari dalam bak mobil, ditemukan sembilan batang kayu jati dengan berbagai ukuran. Hasil pengukuran dan pengecekan memastikan kayu tersebut berasal dari dalam kawasan hutan Perhutani, dengan total volume 1,33 meter kubik.

Pelaku Melarikan Diri ke Dalam Hutan

Dalam situasi menegangkan, saat proses pemeriksaan berlangsung, seorang pengendara sepeda motor dan dua penumpang mobil melarikan diri ke arah hutan yang gelap. Situasi tersebut menyulitkan proses pengejaran karena kondisi medan yang berbatu, licin, dan minim penerangan.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan pengemudi mobil, yang kemudian diketahui bernama Sonik bin Ngarep (46), warga Dusun Cumpleng, Desa Ngino, Kecamatan Semanding. Ia diduga kuat sebagai bagian dari kelompok pelaku pembalakan liar yang sudah beberapa kali beroperasi di area tersebut.
Tiga pelaku lainnya yang berhasil kabur adalah:
• Pendengar, warga Pakis
• Loyin, warga Ngembes
• Warno, warga Ngrabakan
Kini ketiga nama tersebut telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polhutmob dan Polres Tuban.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
• 1 unit mobil Mitsubishi L300 bernopol S 8146 HE
• 9 batang kayu jati siap angkut
• 1 gergaji tangan (handsaw) yang digunakan untuk menebang pohon
• Sepeda motor yang digunakan sebagai pengawal jalur (diduga milik kelompok pelaku)
Barang bukti ini menjadi dasar kuat proses hukum untuk mengungkap jaringan pembalakan liar yang diduga terorganisir.

Perhutani: Kerusakan Hutan Menambah Risiko Bencana

Wakil Administratur Perhutani KPH Tuban sekaligus Koordinator Keamanan, Eko Budi Prasetyo, angkat bicara mengenai insiden ini.
Ia menegaskan bahwa Perhutani tidak memberikan ruang sedikit pun bagi aksi perusakan hutan, terutama di tengah kondisi alam yang rentan.
“Di tengah upaya penanganan bencana dan maraknya longsor di berbagai tempat, masih saja ada oknum yang merusak hutan. Aktivitas illegal logging jelas mengancam keseimbangan alam dan keselamatan masyarakat. Kami tidak mentolerir tindakan ini,” tegas Eko.
Ia juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam memberikan laporan cepat.
“Sinergi dengan masyarakat semakin kuat dan ini sangat kami apresiasi. Tanpa dukungan mereka, kami tidak dapat memantau seluruh kawasan secara maksimal. Kesadaran bersama menjaga hutan adalah investasi untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Illegal Logging Masih Jadi Ancaman Serius di Tuban

Kawasan hutan Tuban memang kerap menjadi target aktivitas pembalakan liar karena banyaknya tegakan jati tua yang bernilai tinggi di pasar gelap. Para pelaku biasanya menggunakan jalur alternatif yang sulit dijangkau untuk mengangkut kayu secara diam-diam.
Dalam beberapa tahun terakhir, Perhutani Tuban mencatat peningkatan kasus illegal logging yang dilakukan secara bergerombol dan terencana, mulai dari penebangan, pengangkutan, hingga penyediaan kendaraan.
Kondisi ini diperburuk oleh:
• akses hutan yang luas dan sulit dijaga 24 jam
• harga kayu jati ilegal yang tinggi
• adanya jaringan tengkulak dan pembeli yang memfasilitasi praktik ilegal

Pelaku dan barang bukti kini diserahkan ke Polres Tuban untuk penyelidikan lanjutan. Polisi akan memeriksa kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar, termasuk pengepul dan penadah kayu ilegal.
Sonik bin Ngarep akan dijerat UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2,5 miliar.
Sementara itu, pencarian terhadap tiga pelaku lainnya masih dilakukan.(Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Pertamax Naik Rp3.950 per Liter, Warga Tuban Kini Harus Rogoh Kocek Lebih Dalam
Teror Ketuk Pintu di Melawi Viral, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
Guru PPPK Paruh Waktu Datangi Disdikbud Melawi, Tuntut Kejelasan Gaji dan Dana BOS
Tenaga Outsourcing Perhutani Jatirogo Ditemukan Meninggal di Kawasan Hutan
Laut Keruh dan Dangkal, Nelayan Gadon Minta Penertiban Cucian Pasir Kuarsa Tuban
Harga Cabai Rawit Merah di Tuban Tembus Rp65.400 per Kg, Pemkab Sebut Masih Wajar
Pemkab Tuban Akui Kendala SDM Usai Temuan BPK Soal Pajak dan Retribusi
Polisi Bongkar Hoaks Pocong Jadi-jadian di BTN RSUD Melawi

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:22 WIB

Pertamax Naik Rp3.950 per Liter, Warga Tuban Kini Harus Rogoh Kocek Lebih Dalam

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:57 WIB

Teror Ketuk Pintu di Melawi Viral, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:48 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Datangi Disdikbud Melawi, Tuntut Kejelasan Gaji dan Dana BOS

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:38 WIB

Tenaga Outsourcing Perhutani Jatirogo Ditemukan Meninggal di Kawasan Hutan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:33 WIB

Laut Keruh dan Dangkal, Nelayan Gadon Minta Penertiban Cucian Pasir Kuarsa Tuban

Berita Terbaru

Dua warga memberikan keterangan di Polsek Kota Baru, Polres Melawi, terkait klarifikasi video viral dugaan teror ketuk pintu rumah warga di Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, (Nurul Hidayatullah/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Teror Ketuk Pintu di Melawi Viral, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Selasa, 9 Jun 2026 - 23:57 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id