Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Curi Kayu Jati Milik Perhutani, Perangkat Desa di Jombang Digaruk Polisi

- Reporter

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra saat menunjukkan puluhan gelondong kayu jati diatas truk yang dicuri Perangkat Desa Kromong, (ist).

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra saat menunjukkan puluhan gelondong kayu jati diatas truk yang dicuri Perangkat Desa Kromong, (ist).

Jombang – Seorang pria bernama Arifin (36), warga Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang harus mendekam di bilik jeruji besi lantaran diduga melakukan pembalakan kayu di wilayah Perhutani Resort Pemangku Hutan (RPH) Made desa setempat. 

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai Kasi Pemerintah Desa Kromong ini digrebek jajaran Satreskrim Polres Jombang di gudangnya dan menyita 70 batang kayu jati gelondongan yang masih berada di atas truk miliknya. 

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, penggerebekan gudang kayu jati di Desa Kromong tersebut dilakukan pada Jumat (1/11) lalu dan ditemukan puluhan gelondong kayu jati yang sudah dimuat diatas truk bernomor polisi S-8889-UN yang diduga hasil dari pembalakan liar.

“Tersangka diduga menebang pohon jati secara tidak sah di kawasan hutan Perhutani RPH Made, BKPH Tapen, KPH Mojokerto. Karena hasil penggerebekan, pelaku tidak dapat menunjukkan surat keterangan sah hasil hutan,” ungkap AKP Margono Suhendra kepada media, Rabu (6/11/2024). 

Dari pengakuannya, 70 batang kayu jati hasil pembalakan liar di hutan milik Perhutani tersebut akan dikirim kepada pembeli asal Sidoarjo dengan harga 50 juta rupiah. 

“Pelaku ini mengaku baru sekali ini mencuri kayu milik Perhutani. Tapi kami akan terus selidiki,” ujarnya. 

Akibat perbuatannya, perangkat desa tersebut dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf C atau pasal 83 ayat (1) huruf B Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. 

“Pelaku akan dikenai sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar. Sementara saat ini, Arifin masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang,” pungkasnya. 

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Jelang Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Melawi Bidik Balap Liar dan Knalpot Brong
Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta
Gerebek Lokasi Es Moni, Satpol PP Tuban Curiga Ada Kebocoran Informasi
Lapangan Kerja Terbatas, 73 Warga Tuban Pilih Merantau ke Hong Kong dan Taiwan
Geger! Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Tas Kondangan di Tuban
DPRD Tuban Minta Evaluasi Debu Klinker SBI yang Dikeluhkan Warga
Bangunan SDN Kuthorejo 3 Tuban Roboh, Dinas Pendidikan Pastikan Tidak Ada Korban
BMKG Tuban Peringatkan Gelombang Laut Naik hingga 2,5 Meter Akhir Pekan Ini

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:43 WIB

Jelang Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Melawi Bidik Balap Liar dan Knalpot Brong

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:36 WIB

Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:46 WIB

Gerebek Lokasi Es Moni, Satpol PP Tuban Curiga Ada Kebocoran Informasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:23 WIB

Lapangan Kerja Terbatas, 73 Warga Tuban Pilih Merantau ke Hong Kong dan Taiwan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:02 WIB

Geger! Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Tas Kondangan di Tuban

Berita Terbaru

Tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT Swabina Gatra Rembang diamankan di Polsek Jatirogo, Tuban. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa training card, sertifikat kompetensi, bukti transfer, serta perlengkapan kerja yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:36 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id