Promo

Curi Kayu Jati Milik Perhutani, Perangkat Desa di Jombang Digaruk Polisi

- Reporter

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra saat menunjukkan puluhan gelondong kayu jati diatas truk yang dicuri Perangkat Desa Kromong, (ist).

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra saat menunjukkan puluhan gelondong kayu jati diatas truk yang dicuri Perangkat Desa Kromong, (ist).

Jombang – Seorang pria bernama Arifin (36), warga Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang harus mendekam di bilik jeruji besi lantaran diduga melakukan pembalakan kayu di wilayah Perhutani Resort Pemangku Hutan (RPH) Made desa setempat. 

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai Kasi Pemerintah Desa Kromong ini digrebek jajaran Satreskrim Polres Jombang di gudangnya dan menyita 70 batang kayu jati gelondongan yang masih berada di atas truk miliknya. 

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, penggerebekan gudang kayu jati di Desa Kromong tersebut dilakukan pada Jumat (1/11) lalu dan ditemukan puluhan gelondong kayu jati yang sudah dimuat diatas truk bernomor polisi S-8889-UN yang diduga hasil dari pembalakan liar.

“Tersangka diduga menebang pohon jati secara tidak sah di kawasan hutan Perhutani RPH Made, BKPH Tapen, KPH Mojokerto. Karena hasil penggerebekan, pelaku tidak dapat menunjukkan surat keterangan sah hasil hutan,” ungkap AKP Margono Suhendra kepada media, Rabu (6/11/2024). 

Dari pengakuannya, 70 batang kayu jati hasil pembalakan liar di hutan milik Perhutani tersebut akan dikirim kepada pembeli asal Sidoarjo dengan harga 50 juta rupiah. 

“Pelaku ini mengaku baru sekali ini mencuri kayu milik Perhutani. Tapi kami akan terus selidiki,” ujarnya. 

Akibat perbuatannya, perangkat desa tersebut dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf C atau pasal 83 ayat (1) huruf B Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. 

“Pelaku akan dikenai sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar. Sementara saat ini, Arifin masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang,” pungkasnya. 

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Akses SPPG Tegalbang Disegel, Nama Sekretaris Kesbangpol Tuban Terseret Konflik Kerjasama
Potongan Gaji Hingga 27 Persen Hantui Pekerja Alih Daya Pemkab Tuban
Proyek Pelebaran Jalan Rengel Disorot: Minim Pengamanan dan Tanpa Koordinasi Lantas
Mayat Lansia Ditemukan Mengapung di Sungai Desa Jadi Tuban, Diduga Sempat Hilang Dua Hari
Kecelakaan Maut di Depan SMPN 6 Tuban, Pengendara Motor Tewas di Tempat
Direktur API Desak Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Lee Kah Hin Tersangka
Seleksi dan Pengawasan Vendor SIG Jadi Sorotan Usai Gaji Pekerja Tak Dibayar
Dump Truk di Situbondo Alami Insiden, Bak Terangkat dan Tersangkut Kanopi Restoran

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:24 WIB

Akses SPPG Tegalbang Disegel, Nama Sekretaris Kesbangpol Tuban Terseret Konflik Kerjasama

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:06 WIB

Potongan Gaji Hingga 27 Persen Hantui Pekerja Alih Daya Pemkab Tuban

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:06 WIB

Proyek Pelebaran Jalan Rengel Disorot: Minim Pengamanan dan Tanpa Koordinasi Lantas

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:40 WIB

Mayat Lansia Ditemukan Mengapung di Sungai Desa Jadi Tuban, Diduga Sempat Hilang Dua Hari

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:24 WIB

Kecelakaan Maut di Depan SMPN 6 Tuban, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee