Tuban – Harapan mendapatkan pekerjaan justru berujung kerugian puluhan juta rupiah. Seorang pria asal Kabupaten Blora diamankan jajaran Polsek Jatirogo, Polres Tuban, setelah diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT Swabina Gatra Rembang.
Pelaku diketahui bernama Ahmad Mujtaba (27), warga Dukuh Tambakselo, Desa Ngampel, Kecamatan Blora. Ia diduga menipu Didin Adi Kirana (24), warga Desa Demit, Kecamatan Jatirogo, hingga mengalami kerugian sekitar Rp54 juta.
Kapolsek Jatirogo, Iptu M. Arif Nugroho, mengatakan kasus tersebut bermula pada Mei 2023 ketika korban mencari informasi lowongan pekerjaan dan menghubungi pelaku.
Tak lama kemudian, pelaku mengirimkan brosur lowongan kerja yang mengatasnamakan PT Swabina Gatra Rembang dan meyakinkan korban bahwa dirinya dapat diterima bekerja apabila memenuhi sejumlah persyaratan.
Korban Diminta Transfer Hingga 19 Kali
Menurut Arif, korban diarahkan untuk membuat training card dan Sertifikat Kompetensi Kerja melalui seseorang bernama Imam Muhyidi.
Dalam prosesnya, pelaku berkali-kali meminta sejumlah uang dengan alasan mengurus administrasi, pelatihan hingga perlengkapan kerja.
“Korban diarahkan untuk membuat training card dan Sertifikat Kompetensi Kerja melalui seseorang bernama Imam Muhyidi,” ujar Iptu Arif.
Sejak 21 Mei hingga 7 November 2023, korban tercatat melakukan transfer sebanyak 19 kali ke rekening Bank BRI sesuai arahan pelaku.
Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp54 juta.
Pelaku Gunakan Seragam dan Helm Proyek untuk Meyakinkan Korban
Untuk memperkuat tipu dayanya, pelaku menyerahkan berbagai perlengkapan yang seolah-olah berasal dari perusahaan.
Barang-barang tersebut antara lain enam training card, satu kartu Sertifikat Kompetensi Mekanik, satu lembar Sertifikat Kompetensi Kerja Perawatan Mekanik, seragam bertuliskan PT Swabina Gatra, sepasang sepatu safety serta helm proyek warna kuning.
Pelaku juga sempat mengajak korban ke area depan PT Semen Indonesia di Rembang guna meyakinkan bahwa proses rekrutmen benar-benar berlangsung.
Namun setelah seluruh uang diserahkan, korban tidak pernah mendapatkan panggilan kerja sebagaimana yang dijanjikan.
Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Merasa menjadi korban penipuan, korban akhirnya melapor ke Polsek Jatirogo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jatirogo melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
Dalam pemeriksaan, Ahmad Mujtaba mengakui telah menerima uang dari korban dengan dalih pengurusan persyaratan kerja.
“Uang yang diperoleh dari korban digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang,” terang Iptu Arif.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jatirogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa seragam PT Swabina Gatra, helm proyek, sepatu safety, enam training card, kartu dan sertifikat kompetensi mekanik, serta 17 lembar bukti transfer.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP. (Az)












