Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta

- Reporter

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT Swabina Gatra Rembang diamankan di Polsek Jatirogo, Tuban. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa training card, sertifikat kompetensi, bukti transfer, serta perlengkapan kerja yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT Swabina Gatra Rembang diamankan di Polsek Jatirogo, Tuban. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa training card, sertifikat kompetensi, bukti transfer, serta perlengkapan kerja yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Harapan mendapatkan pekerjaan justru berujung kerugian puluhan juta rupiah. Seorang pria asal Kabupaten Blora diamankan jajaran Polsek Jatirogo, Polres Tuban, setelah diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT Swabina Gatra Rembang.
Pelaku diketahui bernama Ahmad Mujtaba (27), warga Dukuh Tambakselo, Desa Ngampel, Kecamatan Blora. Ia diduga menipu Didin Adi Kirana (24), warga Desa Demit, Kecamatan Jatirogo, hingga mengalami kerugian sekitar Rp54 juta.
Kapolsek Jatirogo, Iptu M. Arif Nugroho, mengatakan kasus tersebut bermula pada Mei 2023 ketika korban mencari informasi lowongan pekerjaan dan menghubungi pelaku.
Tak lama kemudian, pelaku mengirimkan brosur lowongan kerja yang mengatasnamakan PT Swabina Gatra Rembang dan meyakinkan korban bahwa dirinya dapat diterima bekerja apabila memenuhi sejumlah persyaratan.

Korban Diminta Transfer Hingga 19 Kali

Menurut Arif, korban diarahkan untuk membuat training card dan Sertifikat Kompetensi Kerja melalui seseorang bernama Imam Muhyidi.
Dalam prosesnya, pelaku berkali-kali meminta sejumlah uang dengan alasan mengurus administrasi, pelatihan hingga perlengkapan kerja.
“Korban diarahkan untuk membuat training card dan Sertifikat Kompetensi Kerja melalui seseorang bernama Imam Muhyidi,” ujar Iptu Arif.
Sejak 21 Mei hingga 7 November 2023, korban tercatat melakukan transfer sebanyak 19 kali ke rekening Bank BRI sesuai arahan pelaku.
Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp54 juta.

Pelaku Gunakan Seragam dan Helm Proyek untuk Meyakinkan Korban

Untuk memperkuat tipu dayanya, pelaku menyerahkan berbagai perlengkapan yang seolah-olah berasal dari perusahaan.
Barang-barang tersebut antara lain enam training card, satu kartu Sertifikat Kompetensi Mekanik, satu lembar Sertifikat Kompetensi Kerja Perawatan Mekanik, seragam bertuliskan PT Swabina Gatra, sepasang sepatu safety serta helm proyek warna kuning.
Pelaku juga sempat mengajak korban ke area depan PT Semen Indonesia di Rembang guna meyakinkan bahwa proses rekrutmen benar-benar berlangsung.
Namun setelah seluruh uang diserahkan, korban tidak pernah mendapatkan panggilan kerja sebagaimana yang dijanjikan.

Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Merasa menjadi korban penipuan, korban akhirnya melapor ke Polsek Jatirogo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jatirogo melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
Dalam pemeriksaan, Ahmad Mujtaba mengakui telah menerima uang dari korban dengan dalih pengurusan persyaratan kerja.
“Uang yang diperoleh dari korban digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang,” terang Iptu Arif.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jatirogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa seragam PT Swabina Gatra, helm proyek, sepatu safety, enam training card, kartu dan sertifikat kompetensi mekanik, serta 17 lembar bukti transfer.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP. (Az)

Berita Terkait

Propam Polresta Tuban Jatuhi Sanksi Disiplin Anggota yang Viral Merokok Saat Berkendara
Dugaan Pengeroyokan 10 Warga SH Terate : Kuasa Hukum Korban Minta Polresta Tuban Usut Tuntas
Akhiri Konflik Satu Dekade, Umat Kwan Sing Bio Tuban Sepakat Damai
Razia Rumah Kos dan Warung Karaoke, Temukan Pasangan Diduga Bukan Suami Istri serta Miras
Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban
Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?
Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah
Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 22:04 WIB

Propam Polresta Tuban Jatuhi Sanksi Disiplin Anggota yang Viral Merokok Saat Berkendara

Senin, 20 Juli 2026 - 19:37 WIB

Dugaan Pengeroyokan 10 Warga SH Terate : Kuasa Hukum Korban Minta Polresta Tuban Usut Tuntas

Senin, 20 Juli 2026 - 17:23 WIB

Akhiri Konflik Satu Dekade, Umat Kwan Sing Bio Tuban Sepakat Damai

Senin, 20 Juli 2026 - 13:04 WIB

Razia Rumah Kos dan Warung Karaoke, Temukan Pasangan Diduga Bukan Suami Istri serta Miras

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:38 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Berita Terbaru

Suasana penuh kebersamaan usai musyawarah umat anggota Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, Senin (20/07/2026), (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Sosial Budaya

Akhiri Konflik Satu Dekade, Umat Kwan Sing Bio Tuban Sepakat Damai

Senin, 20 Jul 2026 - 17:23 WIB

Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Subdenpom, dan DLHP Kabupaten Tuban melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung saat operasi penertiban di kawasan eks lokalisasi Cangkring, Kecamatan Rengel, Sabtu (18/07/2026) malam, (Assayid Annazili/Liputansatu.id ).

Hukum Kriminal

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:38 WIB