Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

FSPMI Gelar Aksi Tuntut Pencairan Tunjangan Eks Pekerja PT Swabina Gatra

- Reporter

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban menggelar aksi di depan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban menggelar aksi di depan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban menggelar aksi di depan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Tuban, Kamis pagi (13/11/2025).
Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pencairan kompensasi bagi anggota mereka yang telah habis masa kontrak kerjanya dengan PT Swabina Gatra.
Ketua FSPMI Tuban, Duraji, mengatakan bahwa pihaknya mendesak Pengawas Tenaga Kerja untuk segera menerbitkan nota II sebagai bentuk pernyataan resmi bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran terhadap hak pekerja.
Menurutnya, sebelumnya telah terbit nota I yang memerintahkan perusahaan membayar kompensasi, namun kemudian dicabut tanpa kejelasan.
“Kami meminta supaya segera dikeluarkan nota II, perintah untuk membayar kepada pekerja. Ada tujuh orang anggota kami yang seharusnya menerima kompensasi sesuai anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban,”
ujar Duraji kepada wartawan di lokasi aksi.
Ia menambahkan bahwa anjuran dari Disnakerin Tuban telah menegaskan agar PT Swabina Gatra membayar kompensasi bagi pekerja yang masa kontraknya telah berakhir.
“Jadi kami ini sudah sah di mata hukum,” tegasnya.

Penjelasan Pengawas Tenaga Kerja

Menanggapi aksi tersebut, Pengawas Tenaga Kerja Korwil Tuban, Erni Kartikasari, membenarkan bahwa massa aksi menuntut diterbitkannya nota II.
Namun, ia menjelaskan bahwa pencabutan nota I dilakukan karena sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja.
“Dari total 157 pekerja, sebanyak 150 di antaranya merupakan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan tujuh orang lainnya adalah anggota FSPMI,” jelas Erni.
Menurutnya, seluruh pekerja telah menandatangani kesepakatan bersama yang menyatakan tidak adanya pembayaran kompensasi.
“Tujuh orang yang menjadi anggota FSPMI ini memang tidak menerima kesepakatan tersebut, sehingga timbul perbedaan pandangan,” ujarnya.

Pihak Perusahaan Angkat Bicara

Sementara itu, Manager HRGA PT Swabina Gatra, Iksan Khusairi, menyatakan bahwa kesepakatan terkait penghentian kontrak kerja telah dibuat sejak Juni 2024 dengan melibatkan seluruh 157 pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT).
“Semua sudah tanda tangan setuju. Hanya sebagian kecil yang kemudian berubah pikiran dan menolak kesepakatan yang sudah dibuat,” kata Iksan.
Ia menjelaskan, penurunan aktivitas pekerjaan di lingkungan PT Semen Indonesia Group (SIG) sebagai mitra kerja menyebabkan adanya penyesuaian tenaga kerja.
“Pekerjaan berkurang, sehingga memang ada usulan untuk pengakhiran kontrak secara bertahap,” ujarnya.

Aksi Berlangsung Tertib

Pantauan di lapangan menunjukkan, aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.
Massa aksi membentangkan spanduk dan menyuarakan tuntutan agar hak tujuh pekerja tersebut segera dipenuhi.
Hingga siang hari, perwakilan FSPMI masih melakukan mediasi dengan pihak pengawas tenaga kerja. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

May Day di Situbondo 2026 Tanpa Demo, Buruh Pilih Dialog Terbuka di Pendopo
Ribuan Buruh Gelar Aksi May Day di Tuban, Enam Tuntutan Disampaikan ke Bupati
Pekerja Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Totem di SPBU Bancar Tuban
DLHP Tuban Perketat Pengawasan Tambang Kuarsa di Jenu, 25 Titik Disorot
Masalah IT Jadi Biang Kerok Turunnya Akreditasi RSUD dr Koesma Tuban
Kirab Kimsin Tetap Digelar Meski Tak Berizin, Pengelola Kwan Sing Bio: Ilegal dan Berpotensi Picu Konflik
Izin Kepolisian Belum Terbit, Kirab Kimsin Kwan Sing Bio Tuban Terancam Batal
Jelang Muktamar NU ke-35, Peta Koalisi dan Kekuatan Suara Mulai Mengemuka

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:16 WIB

May Day di Situbondo 2026 Tanpa Demo, Buruh Pilih Dialog Terbuka di Pendopo

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:18 WIB

Ribuan Buruh Gelar Aksi May Day di Tuban, Enam Tuntutan Disampaikan ke Bupati

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:13 WIB

Pekerja Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Totem di SPBU Bancar Tuban

Kamis, 30 April 2026 - 20:43 WIB

DLHP Tuban Perketat Pengawasan Tambang Kuarsa di Jenu, 25 Titik Disorot

Kamis, 30 April 2026 - 20:28 WIB

Masalah IT Jadi Biang Kerok Turunnya Akreditasi RSUD dr Koesma Tuban

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id