Propam Polresta Tuban Jatuhi Sanksi Disiplin Anggota yang Viral Merokok Saat Berkendara

- Reporter

Senin, 20 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Polsek Singgahan terekam mengendarai sepeda motor sambil mengenakan seragam dinas di Jalan Basuki Rahmat, Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Anggota Polsek Singgahan terekam mengendarai sepeda motor sambil mengenakan seragam dinas di Jalan Basuki Rahmat, Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tuban menjatuhkan sanksi disiplin kepada anggota Polsek Singgahan, Sony Dwi Andika, setelah videonya yang memperlihatkan dirinya merokok saat mengendarai sepeda motor sambil mengenakan seragam dinas Polri viral di media sosial.
Sanksi diberikan setelah Propam melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota yang bersangkutan dan menyatakan terdapat pelanggaran disiplin.

Propam Berikan Sanksi Disiplin

Kasi Propam Polresta Tuban, IPTU Abdul Latif Reksonegoro, mengatakan Sony telah menjalani pemeriksaan sebagai tindak lanjut atas video yang beredar.
Sebagai bentuk pembinaan disiplin, yang bersangkutan dijatuhi sanksi fisik berupa lari mengelilingi lapangan Mapolresta Tuban selama 12 menit disertai hukuman push up.
“Sudah dikenakan sanksi fisik lari keliling lapangan hingga push up,” tegas IPTU Abdul Latif, Senin (20/07/2026).
Dari hasil pemeriksaan, Propam juga menemukan Sony masih mengenakan pakaian dinas Polri saat mengendarai sepeda motor sambil merokok di Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Tuban.
Selain itu, kendaraan yang digunakan diketahui memakai pelat nomor yang dimodifikasi sehingga terbaca “S I735 EN”, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan identitas kendaraan bermotor.
“Hasil pemeriksaan, sepeda motor yang dipakai merupakan milik istrinya sendiri,” tambah Abdul Latif.

Video Viral Usai Pengamanan Aksi PMII

Peristiwa tersebut terjadi seusai Sony melaksanakan pengamanan aksi damai Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tuban pada Rabu (15/07/2026).
Saat meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Vespa, aksinya merokok sambil tetap mengendarai kendaraan direkam warga. Rekaman itu kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, Kasi Humas Polresta Tuban IPTU Muhammad Iksan menyatakan informasi tersebut akan segera ditindaklanjuti. Pemeriksaan Propam kemudian dilakukan hingga berujung pada pemberian sanksi disiplin.

Status Kendaraan Turut Menjadi Perhatian

Dalam pemeriksaan, Propam memastikan sepeda motor yang digunakan merupakan milik istri Sony yang berinisial EDP.
EDP diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tuban.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut disebut merupakan hasil lelang barang bukti perkara investasi bodong pada tahun 2022.
Namun demikian, informasi mengenai asal-usul kendaraan tersebut tidak berkaitan dengan pemeriksaan disiplin yang dilakukan Propam. Fokus pemeriksaan internal hanya menyangkut dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri saat mengenakan seragam dinas serta penggunaan pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi.

Kejari Persilakan Konfirmasi ke Kejati Jatim

Menanggapi informasi yang berkembang, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma, menyatakan pihaknya belum menerima informasi terbaru mengenai persoalan tersebut.
“Terkait hal tersebut monggo ditanyakan ke Penkum Kejati Jatim saja. Karena kami belum dapat info apa pun juga di Tuban,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya keterkaitan antara kepemilikan kendaraan tersebut dengan perkara hukum lain. Pemeriksaan Propam dalam kasus ini berfokus pada aspek disiplin anggota Polri. (Az)

Berita Terkait

Dugaan Pengeroyokan 10 Warga SH Terate : Kuasa Hukum Korban Minta Polresta Tuban Usut Tuntas
Akhiri Konflik Satu Dekade, Umat Kwan Sing Bio Tuban Sepakat Damai
Razia Rumah Kos dan Warung Karaoke, Temukan Pasangan Diduga Bukan Suami Istri serta Miras
Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban
Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?
Lautan Manusia di Alun-alun Situbondo, Haul Masyayikh Dihadiri Lebih dari 150 Ribu Jemaah
Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban
Misteri Uang Rp600 Juta Tambang Ilegal Tuban Kian Rumit, Muncul Dugaan Keterkaitan ASN Kejari

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 22:04 WIB

Propam Polresta Tuban Jatuhi Sanksi Disiplin Anggota yang Viral Merokok Saat Berkendara

Senin, 20 Juli 2026 - 19:37 WIB

Dugaan Pengeroyokan 10 Warga SH Terate : Kuasa Hukum Korban Minta Polresta Tuban Usut Tuntas

Senin, 20 Juli 2026 - 17:23 WIB

Akhiri Konflik Satu Dekade, Umat Kwan Sing Bio Tuban Sepakat Damai

Senin, 20 Juli 2026 - 13:04 WIB

Razia Rumah Kos dan Warung Karaoke, Temukan Pasangan Diduga Bukan Suami Istri serta Miras

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:38 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Berita Terbaru

Suasana penuh kebersamaan usai musyawarah umat anggota Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, Senin (20/07/2026), (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Sosial Budaya

Akhiri Konflik Satu Dekade, Umat Kwan Sing Bio Tuban Sepakat Damai

Senin, 20 Jul 2026 - 17:23 WIB

Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Subdenpom, dan DLHP Kabupaten Tuban melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung saat operasi penertiban di kawasan eks lokalisasi Cangkring, Kecamatan Rengel, Sabtu (18/07/2026) malam, (Assayid Annazili/Liputansatu.id ).

Hukum Kriminal

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:38 WIB