Tuban – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tuban menjatuhkan sanksi disiplin kepada anggota Polsek Singgahan, Sony Dwi Andika, setelah videonya yang memperlihatkan dirinya merokok saat mengendarai sepeda motor sambil mengenakan seragam dinas Polri viral di media sosial.
Sanksi diberikan setelah Propam melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota yang bersangkutan dan menyatakan terdapat pelanggaran disiplin.
Propam Berikan Sanksi Disiplin
Kasi Propam Polresta Tuban, IPTU Abdul Latif Reksonegoro, mengatakan Sony telah menjalani pemeriksaan sebagai tindak lanjut atas video yang beredar.
Sebagai bentuk pembinaan disiplin, yang bersangkutan dijatuhi sanksi fisik berupa lari mengelilingi lapangan Mapolresta Tuban selama 12 menit disertai hukuman push up.
“Sudah dikenakan sanksi fisik lari keliling lapangan hingga push up,” tegas IPTU Abdul Latif, Senin (20/07/2026).
Dari hasil pemeriksaan, Propam juga menemukan Sony masih mengenakan pakaian dinas Polri saat mengendarai sepeda motor sambil merokok di Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Tuban.
Selain itu, kendaraan yang digunakan diketahui memakai pelat nomor yang dimodifikasi sehingga terbaca “S I735 EN”, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan identitas kendaraan bermotor.
“Hasil pemeriksaan, sepeda motor yang dipakai merupakan milik istrinya sendiri,” tambah Abdul Latif.
Video Viral Usai Pengamanan Aksi PMII
Peristiwa tersebut terjadi seusai Sony melaksanakan pengamanan aksi damai Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tuban pada Rabu (15/07/2026).
Saat meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Vespa, aksinya merokok sambil tetap mengendarai kendaraan direkam warga. Rekaman itu kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, Kasi Humas Polresta Tuban IPTU Muhammad Iksan menyatakan informasi tersebut akan segera ditindaklanjuti. Pemeriksaan Propam kemudian dilakukan hingga berujung pada pemberian sanksi disiplin.
Status Kendaraan Turut Menjadi Perhatian
Dalam pemeriksaan, Propam memastikan sepeda motor yang digunakan merupakan milik istri Sony yang berinisial EDP.
EDP diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tuban.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut disebut merupakan hasil lelang barang bukti perkara investasi bodong pada tahun 2022.
Namun demikian, informasi mengenai asal-usul kendaraan tersebut tidak berkaitan dengan pemeriksaan disiplin yang dilakukan Propam. Fokus pemeriksaan internal hanya menyangkut dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri saat mengenakan seragam dinas serta penggunaan pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi.
Kejari Persilakan Konfirmasi ke Kejati Jatim
Menanggapi informasi yang berkembang, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma, menyatakan pihaknya belum menerima informasi terbaru mengenai persoalan tersebut.
“Terkait hal tersebut monggo ditanyakan ke Penkum Kejati Jatim saja. Karena kami belum dapat info apa pun juga di Tuban,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya keterkaitan antara kepemilikan kendaraan tersebut dengan perkara hukum lain. Pemeriksaan Propam dalam kasus ini berfokus pada aspek disiplin anggota Polri. (Az)












