Tuban – Misteri uang senilai Rp600 juta yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara tambang ilegal di Kabupaten Tuban terus bergulir. Setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi, dicopot dari jabatannya dan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, kini muncul informasi mengenai dugaan keterkaitan seorang aparatur sipil negara (ASN) perempuan di lingkungan Kejaksaan Negeri Tuban dengan asal-usul uang tersebut.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut. Belum ada keterangan resmi yang membenarkan ataupun membantah informasi yang berkembang.
Kuasa Hukum Tegaskan Uang Bukan Milik Terdakwa
Kasus ini berawal dari pemeriksaan internal terhadap sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Tuban yang menangani perkara tambang ilegal dengan terdakwa berinisial C, warga Kabupaten Tuban.
Selain mantan Kajari Tuban Supardi, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala Seksi Pidana Umum Ahmad Akhsan serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ubab Shohibul Mahali.
Ketiganya hingga kini masih menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Di tengah proses tersebut, kuasa hukum terdakwa, Nang Engki Anom Suseno, menegaskan bahwa uang Rp600 juta yang menjadi perhatian bukan berasal dari kliennya.
“Uang itu bukan milik klien kami, tidak punya segitu,” tegas Nang Engki Anom Suseno, Jumat (17/07/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai siapa sebenarnya pemilik dana ratusan juta rupiah yang kini menjadi bagian dari proses pendalaman aparat pengawas internal kejaksaan.
Muncul Dugaan Keterkaitan ASN Perempuan
Di tengah bergulirnya pemeriksaan, beredar informasi mengenai dugaan keterkaitan seorang ASN perempuan yang bertugas di Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tuban.
Namun demikian, hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih berupa dugaan yang belum terverifikasi. Belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang mengonfirmasi ataupun membantah kabar tersebut.
Selain itu, berkembang pula informasi bahwa terdakwa C diduga hanya berperan sebagai pelaksana lapangan dalam aktivitas tambang ilegal, sedangkan terdapat pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar.
Seluruh informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh tim pemeriksa dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.
Kejari Tuban Serahkan Penjelasan ke Kejati
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma, mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan pemeriksaan.
Ia juga belum dapat memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan ASN perempuan yang ramai diperbincangkan.
“Terkait hal tersebut monggo ditanyakan ke Penkum Kejati Jatim saja. Karena kami belum dapat info apa pun juga di Tuban,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kajari Tuban Abdul Rasyid membenarkan bahwa Supardi, Ahmad Akhsan, dan Muhammad Ubab Shohibul Mahali masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Menurutnya, penarikan ketiga pejabat tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara tambang ilegal.
“Sambil menunggu hasil pemeriksaan, para pejabat lama ditarik ke Kejagung untuk memudahkan pemeriksaan. Mereka diperiksa terkait pelanggaran penanganan perkara tambang,” kata Abdul Rasyid.
Kejari Perketat Kepatuhan SOP
Selama proses pemeriksaan berlangsung, Abdul Rasyid ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Kajari Tuban. Sementara jabatan Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum diemban Stephen Dian Palma yang tetap merangkap sebagai Kepala Seksi Intelijen.
Abdul Rasyid mengatakan seluruh pegawai Kejari Tuban telah diingatkan agar menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) untuk mencegah terulangnya dugaan pelanggaran serupa.
“Kita sudah diwanti-wanti untuk selanjutnya mematuhi SOP yang ada. Insyaallah tidak akan ada lagi praktik seperti itu,” tandasnya.
Menunggu Hasil Pemeriksaan Kejaksaan Agung
Perkara tambang ilegal yang menjadi awal mencuatnya dugaan suap tersebut sebelumnya telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban. Terdakwa C divonis 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta, lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut lima bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, asal-usul uang Rp600 juta maupun dugaan keterlibatan ASN perempuan masih dalam proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung.
Belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi yang menyatakan kebenaran informasi yang beredar. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Az)












