Tuban – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Abdul Rasyid, mengakui adanya indikasi dugaan suap dalam penanganan perkara tambang ilegal yang belakangan menjadi perhatian publik. Dugaan tersebut kini menjadi dasar pemeriksaan internal yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terhadap sejumlah oknum jaksa.
Meski demikian, Abdul Rasyid menegaskan proses pemeriksaan telah berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung sehingga pihaknya belum dapat mengungkap secara rinci dugaan pelanggaran yang sedang ditelusuri.
Dugaan Masih Didalami Tim Pengawasan
epada wartawan, Rabu (15/07/2026), Abdul Rasyid membenarkan adanya indikasi perbuatan tercela yang menjadi objek pemeriksaan.
“Ada indikasi perbuatan tercela. Bentuknya seperti apa nanti biar dijelaskan oleh Kejati melalui bidang penerangan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, istilah perbuatan tercela tidak otomatis mengarah pada dugaan suap. Pemeriksaan masih mencakup berbagai kemungkinan pelanggaran, termasuk dugaan penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara.
“Perbuatan tercela itu bisa ada suap, bisa juga ada pelanggaran SOP. Semua masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.
Empat Pejabat Kejari Tuban Dicopot Sementara
Sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal, Kejati Jawa Timur telah menarik empat pejabat Kejari Tuban yang sebelumnya menangani perkara tambang ilegal.
Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Supardi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Ahmad Ahsan, Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin), serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ubab Shohibul Mahali.
Penarikan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan sekaligus menjaga objektivitas pengawasan internal.
Agar pelayanan hukum tetap berjalan, Kejari Tuban menunjuk pejabat pelaksana harian. Kepala Seksi Intelijen Stephan Dian Palma dipercaya merangkap sebagai Plh Kasi Pidum, sementara jabatan Kasubbagbin untuk sementara diisi oleh Pelaksana Harian dari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).
Hasil Pemeriksaan Sudah Diserahkan ke Kejaksaan Agung
Abdul Rasyid mengungkapkan, hasil pemeriksaan awal yang dilakukan Kejati Jawa Timur telah diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
Saat ini, proses pemeriksaan masih terus berlangsung sehingga belum ada keputusan ataupun kesimpulan resmi yang dapat disampaikan kepada publik.
“Hasil pemeriksaan dari Kejati sudah dikirim ke bidang pengawasan Kejaksaan Agung dan prosesnya masih berjalan,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya proses hukum terhadap pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Abdul Rasyid memilih tidak berspekulasi.
“Saya tidak bisa menjawab itu. Sekarang penanganannya sudah diambil alih Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Ingatkan Pegawai Patuhi SOP
Sebagai pimpinan sementara Kejari Tuban, Abdul Rasyid mengaku telah mengumpulkan seluruh pegawai untuk memberikan penekanan agar setiap penanganan perkara dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengingatkan agar seluruh aparat kejaksaan menjaga integritas serta tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Saya tekankan kepada seluruh pegawai agar penanganan perkara dilakukan sesuai SOP, tidak mencederai rasa keadilan, tidak menyakiti masyarakat yang sedang berperkara, dan saya tekankan agar kejadian seperti ini tidak lagi terjadi di lingkungan Kejari Tuban,” pungkasnya.
Kasus dugaan pelanggaran etik maupun dugaan suap dalam penanganan perkara tambang ilegal tersebut kini sepenuhnya berada dalam proses pengawasan Kejaksaan Agung. Publik pun menantikan hasil pemeriksaan resmi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum. (Az)












