Tuban – Dugaan penarikan biaya seragam di SMA Negeri 1 Montong, Kabupaten Tuban, mencuat di tengah penegasan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang melarang sekolah menarik pungutan wajib kepada peserta didik, termasuk dalam pengadaan seragam sekolah.
Informasi yang dihimpun liputansatu.id menyebutkan, seorang wali murid mengaku diminta membayar sebesar Rp1.450.000 untuk kebutuhan seragam sekolah menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
Wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, biaya tersebut digunakan untuk tiga jenis seragam, yakni seragam putih abu-abu, batik sekolah, dan seragam olahraga.
“Setelah pembayaran lunas, siswa menerima bahan berupa kain untuk tiga stel seragam tersebut,” ujarnya, Selasa (14/07/2026).
Berpotensi Bertentangan dengan Kebijakan Pemprov Jatim
Apabila informasi tersebut terbukti benar, praktik tersebut berpotensi tidak sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang melarang sekolah maupun koperasi sekolah mewajibkan orang tua membeli seragam atau atribut melalui sekolah.
Larangan itu kembali ditegaskan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
Dalam keterangan resminya, Emil menegaskan sekolah tidak diperbolehkan menarik iuran maupun pungutan yang bersifat wajib kepada siswa ataupun orang tua.
“Sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang bersifat sukarela dan diputuskan bersama melalui komite sekolah, tanpa adanya unsur paksaan,” demikian penegasan Emil dalam keterangan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Emil juga mengimbau masyarakat agar tidak memenuhi permintaan pembayaran yang bersifat wajib apabila diduga bertentangan dengan ketentuan. Masyarakat diminta melaporkan dugaan pungutan liar kepada Satgas Saber Pungli dengan menyertakan bukti yang memadai agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selain itu, Pemprov Jatim menegaskan koperasi maupun sekolah dilarang menjual seragam dalam bentuk paket yang mewajibkan orang tua membeli seluruh perlengkapan di sekolah. Orang tua diberikan kebebasan memperoleh seragam dan atribut dari mana saja sesuai kebutuhan dan kemampuan ekonomi masing-masing.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memastikan akan memberikan sanksi kepada sekolah yang terbukti melanggar ketentuan setelah melalui proses pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Cabang Dinas Pendidikan: Kami Patuh Kebijakan Provinsi
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro–Tuban, Maskun, saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan secara spesifik mengenai dugaan penarikan biaya seragam tersebut.
Ia menyatakan, saat ini pihaknya lebih memfokuskan perhatian pada pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
“Terkait dengan itu tidak ada, kita fokus MPLS berjalan dengan lancar. Monggo bisa ketemu langsung saja mas sambil ngopi,” ujar Maskun.
Saat kembali dimintai tanggapan mengenai kebijakan Pemprov Jatim yang melarang sekolah mengoordinasikan penjualan maupun penarikan biaya seragam melalui sekolah, koperasi, atau mekanisme lainnya, Maskun menegaskan pihaknya akan mematuhi seluruh kebijakan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
“Kalau itu tentu kami patuh terhadap kebijakan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMA Negeri 1 Montong, Heni Rohmawati, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan liputansatu.id terkait dugaan penarikan biaya seragam tersebut. (Az)












