Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Jumlah IUP Tambang Bertambah, Pemkab Tuban Akui Tak Bisa Awasi dan Tindak Pelanggaran

- Reporter

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas pertambangan di salah satu lokasi di Kabupaten Tuban. Pemerintah Kabupaten Tuban menyatakan tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengawasi maupun menindak pelanggaran di sektor pertambangan setelah kewenangan dialihkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Aktivitas pertambangan di salah satu lokasi di Kabupaten Tuban. Pemerintah Kabupaten Tuban menyatakan tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengawasi maupun menindak pelanggaran di sektor pertambangan setelah kewenangan dialihkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Tren investasi sektor pertambangan di Kabupaten Tuban terus menunjukkan peningkatan. Namun, di balik bertambahnya jumlah izin usaha pertambangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengakui tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengawasi maupun menindak aktivitas pertambangan di lapangan, termasuk tambang yang diduga beroperasi tanpa izin.

Kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengalihkan kewenangan perizinan, pengawasan, hingga penegakan administrasi dari pemerintah kabupaten kepada Pemerintah Provinsi.

Jumlah IUP dan Izin Eksplorasi Terus Bertambah

Berdasarkan data Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut kini mencapai 34 titik, meningkat dibandingkan April 2026 yang tercatat sebanyak 29 titik.
Sementara itu, jumlah izin eksplorasi juga mengalami kenaikan dari 61 titik menjadi 73 titik.
Meski jumlah perizinan terus bertambah, Pemkab Tuban mengaku belum memiliki pemetaan menyeluruh mengenai keberadaan tambang yang diduga masih beroperasi tanpa izin di sejumlah wilayah.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Tuban, Handrijanto, mengatakan seluruh proses perizinan, pengawasan, hingga pembinaan pertambangan kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Urusan perizinan sekarang semuanya ditarik ke Provinsi. Fungsi kami di daerah saat ini sebatas melakukan koordinasi dengan Pemprov,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/07/2026).

Pemkab Tak Lagi Bisa Menindak Tambang Ilegal

Handrijanto menegaskan, pemerintah kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap pelaku usaha pertambangan yang melanggar ketentuan, baik terhadap tambang tanpa izin maupun perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi pascatambang.
Menurutnya, kewajiban penyediaan jaminan reklamasi melalui bank garansi telah menjadi salah satu persyaratan yang dipenuhi perusahaan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat mengurus izin usaha pertambangan.

Ia juga mengungkapkan masih terdapat sejumlah pelaku usaha pertambangan lokal yang menghadapi kendala dalam proses legalisasi usaha. Hambatan tersebut umumnya berkaitan dengan kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun kelengkapan dokumen lingkungan hidup.
“Kalau soal sanksi, itu sudah langsung menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Sedangkan pengawasan di lapangan merupakan kewenangan Pemprov Jawa Timur melalui inspektur tambang,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak lagi memiliki ruang untuk melakukan tindakan langsung ketika menemukan dugaan aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan.

Pemkab Hanya Bisa Koordinasi dan Mengimbau

Dengan keterbatasan kewenangan tersebut, Pemkab Tuban kini lebih memfokuskan perannya pada koordinasi, sosialisasi, serta pendampingan kepada para pelaku usaha agar segera mengurus legalitas pertambangan.
Pemerintah daerah juga terus mendorong pelaku usaha yang belum memiliki izin untuk segera mengajukan permohonan perizinan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
“Kewenangan kami saat ini hanya mendorong dan mengimbau agar tambang-tambang yang belum berizin segera melegalkan usahanya ke Dinas ESDM Jawa Timur. Kami juga rutin menggelar sosialisasi dan pendampingan proses perizinan,” pungkas Handrijanto.

Bertambahnya jumlah izin usaha pertambangan di satu sisi menunjukkan geliat investasi sektor pertambangan di Kabupaten Tuban. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga memunculkan tantangan tersendiri terkait efektivitas pengawasan di lapangan, mengingat pemerintah kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pengawasan maupun penindakan terhadap dugaan pelanggaran pertambangan. (Az)

Berita Terkait

Janji Ditilang, Motor Eks BB Tuban Berpelat Diduga Palsu Masih Dibawa Pemilik
Anas Urbaningrum Dorong Pemerintah Perbaiki Kinerja: Demokrasi Harus Bergerak Maju
8 Bulan Menunggu, Insentif Ratusan Guru PAUD Tuban Belum Cair, DPRD Soroti Lambannya SK Bupati
Dua ASN Kantor Pertanahan Tuban Resmi Jadi Tersangka Kasus Perzinaan
Puluhan Wartawan Tuban Gelar Aksi, Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Oknum Polisi
Sepasang ASN BPN Tuban Digerebek Polisi
Hama Tikus Kembali Mengganas, DPRD Tuban Soroti Penanganan yang Tak Terkoordinasi
8 Bulan Insentif Guru PAUD Tuban Tak Cair, Pemkab Akui Ada Keterlambatan

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Janji Ditilang, Motor Eks BB Tuban Berpelat Diduga Palsu Masih Dibawa Pemilik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Anas Urbaningrum Dorong Pemerintah Perbaiki Kinerja: Demokrasi Harus Bergerak Maju

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:55 WIB

8 Bulan Menunggu, Insentif Ratusan Guru PAUD Tuban Belum Cair, DPRD Soroti Lambannya SK Bupati

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Dua ASN Kantor Pertanahan Tuban Resmi Jadi Tersangka Kasus Perzinaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Puluhan Wartawan Tuban Gelar Aksi, Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Oknum Polisi

Berita Terbaru

Polresta Tuban memaparkan hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Polisi mengungkap empat kasus dengan empat tersangka dan menyita total 53,649 gram sabu, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba, Polresta Tuban Sita 53,6 Gram Sabu

Jumat, 28 Agu 2026 - 20:03 WIB

Petugas kepolisian Polsek Jenu, berhasil mengamankan AYL saat berada di sebuah gazebo kawasan Pantai Cemara Tuban, Rabu (26/08/2026), (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Chef MBG di Jenu Diduga Peras Kekasih Gelap, Ancam Sebar Video Intim

Kamis, 27 Agu 2026 - 18:38 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu