Tuban – Polemik motor yang dikendarai anggota Polsek Singgahan, AIPDA Sony Dwi Andika, sambil merokok terus berkembang. Setelah sebelumnya pihak Polresta Tuban menyatakan kendaraan tersebut akan ditilang, kini terungkap motor itu masih berada dan dibawa oleh pemiliknya.
Motor tersebut sebelumnya dikendarai Sony saat bertugas melakukan pengamanan aksi demonstrasi. Dalam foto yang beredar, anggota polisi itu terlihat mengendarai sepeda motor sambil merokok.
Namun, persoalan kemudian melebar setelah muncul dugaan pelat nomor yang terpasang pada kendaraan tersebut tidak sesuai dengan identitas motor.
Kasi Humas Polresta Tuban, IPTU Mohammad Iksan, mengatakan pelat nomor tersebut dipasang oleh istri Sony. Sementara motor yang sebelumnya dipinjam Sony saat bertugas itu kini telah dikembalikan kepada istrinya.
“Jadi Sony saat itu pinjam motor dari istrinya pas berangkat bertugas mengamankan demo kemarin. Jadi langsung dikembalikan ke istrinya,” ujar Iksan saat dikonfirmasi, Jumat (28/08/2026). Sony Dwi Andika diketahui merupakan anggota Polri berpangkat AIPDA yang bertugas di Polsek Singgahan sejak 2017.
Iksan menegaskan motor tersebut bukan kendaraan bodong. Namun, terkait pelat nomor yang terpasang pada motor tersebut, ia menyebut pemasangannya dilakukan oleh istri Sony.
“Jadi motor tersebut dibawa istri Sony, yang pasang pelatnya juga istri Sony, dan untuk Sony sendiri sudah diberikan sanksi oleh Sipropam,” ujarnya.
Pernyataan itu kemudian memunculkan pertanyaan baru. Sebab sebelumnya, Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan dengan tegas menyatakan kendaraan tersebut akan ditindak melalui penilangan.
“Akan kami tilang! Kami tidak akan melindungi jika ada perilaku anggota yang menyimpang,” ujar Kompol Supiyan kepada awak media.
Namun hingga kini, berdasarkan keterangan terbaru dari Kasi Humas Polresta Tuban, motor tersebut masih berada dan dibawa oleh istri Sony.
Kondisi tersebut membuat publik mempertanyakan tindak lanjut dari pernyataan Wakapolresta Tuban terkait rencana penilangan kendaraan tersebut.
Kasat Lantas Polresta Tuban, AKP Hariyazie Syakhrani, juga belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut penilangan terhadap motor tersebut.
Persoalan motor itu sendiri semakin menjadi sorotan setelah diketahui kendaraan tersebut sebelumnya merupakan barang bukti dalam perkara investasi bodong.
Motor itu kini disebut telah menjadi milik istri Sony, yakni Erma Dwi Puspitasari (EDP), seorang aparatur sipil negara di Kejaksaan Negeri Tuban yang bertugas pada bagian Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBR). Nama Erma sebelumnya juga menjadi perhatian dalam pemberitaan terkait dugaan perkara suap tambang di lingkungan Kejari Tuban. Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi yang menghubungkan persoalan tersebut dengan kepemilikan motor yang sebelumnya berstatus sebagai barang bukti perkara investasi bodong.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Tuban Stephen Dian Palma membenarkan bahwa motor yang dikendarai Sony merupakan milik Erma. Ia juga membenarkan kendaraan tersebut sebelumnya berstatus sebagai barang bukti.
Namun, Stephen mengaku tidak mengetahui proses hingga kendaraan tersebut akhirnya menjadi milik Erma. Menurutnya, proses tersebut terjadi sebelum dirinya bertugas di Kabupaten Tuban.
“Ini kan sudah lama mas, sebelum saya bertugas di sini,” ujarnya.
Kini, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab dalam polemik tersebut. Selain mengenai tindak lanjut terhadap pelat nomor yang diduga tidak sesuai dengan kendaraan, publik juga menunggu realisasi pernyataan Wakapolresta Tuban yang sebelumnya menyebut motor tersebut akan ditilang.
Pertanyaannya, jika kendaraan tersebut memang akan ditindak sebagaimana pernyataan Wakapolresta Tuban, mengapa hingga kini motor tersebut masih berada dan dibawa oleh pemiliknya?
Sementara itu, status kendaraan yang sebelumnya merupakan barang bukti perkara investasi bodong dan kemudian berpindah menjadi milik pribadi juga menjadi persoalan tersendiri yang masih membutuhkan penjelasan mengenai mekanisme serta proses kepemilikannya. (Az)












