Tuban – Sengkarut tanah kas desa (TKD) Purworejo yang sudah tiga dekade tak menemui titik temu dibawa ke meja perundingan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban. PT Tuban Panca Utama (TPU) yang menjadi pihak terkait justru tidak hadir saat diundang.
Melalui surat undangan yang ditandatangani Sekda Tuban, Budi Wiyana dengan nomor 400.10.2.4/7436/414.011/2026 Pemda Tuban mengundang seluruh pihak terkait termasuk Pemdes Purworejo, Pemdes Tasikharjo, perwakilan warga Desa Purworejo, dan PT TPU. Namun, hingga rapat berakhir tadi (07/10/2026) pihak perusahaan yang paling ditunggu kehadirannya justru tidak hadir.
Asisten Bagian Perekonomian Tuban, Agus Wijaya kepada awak media menyampaikan pada dasarnya Pemda mendorong penyelesaian perkara tersebut. Namun, pihaknya menyayangkan ketidak hadiran PT TPU.
Penyelesaian masalah secara paripurna inkrah yang dicari. Oleh karenanya disepakati dalam rapat tersebut untuk menempuh jalur hukum.
“Keputusan rapat tadi disepakati untuk menempuh jalur hukum,” ujar Agus di depan Ruang Aryo Tejo.
Gugatan akan diajukan untuk PT TPU ke Pengadilan. Agus menyebut pihak perusahaan cenderung melakukan wanprestasi dalan kasus ini.
Gugatan akan dilakukan oleh pihak Pemdes Purworejo. Dan pihak Pemda akan mendampingi dalam mengawal perkara tersebut.
“Kami akan selalu memfasilitasi,” ujarnya.
Kepala Desa Purworejo, Muksamiadi kepada pewarta menyampaikan akan menindaklanjuti hasil rapat siang ini dengan melakukan gugatan ke pengadilan. Akan tetapi pihaknya masih menunggu musyawarah desa (Musydes) karena hal ini perlu kesepakatan berbagai pihak.
“Kami akan Musydes-kan terlebih dulu,” ujarnya.
Pihaknya masih percaya TKD akan kembali ke pemerintah desa. Oleh karenanya ia segera menggalang komunikasi dengan para pihak untuk hal tersebut.
Salah seorang tokoh warga Desa Purworejo, Warsono menyampaikan kesepakatan untuk ranah hukum memang telah disepakati sejak musyawarah desa semalam. Namun, pihaknya menyayangkan pihak Pemda yang kurang serius mendatangkan PT TPU.
“Pemda kurang serius mengundang PT TPU, harusnya kan komunikasi bisa lebih dibangun,” ujarnya.
Menurutnya seharusnya komunikasi dari pihak Pemda bisa lebih masiv untuk menghadirkan PT TPU. Dengan hanya kali ini saja pertemuan dilakukan menurutnya terlalu dini. Meski demikian pihaknya tetap menerima keputusan hasil rapat.
Kasus ini sendiri terjadi saat PT TPU hendak melakukan tukar-guling atas TKD Purworejo dengan luas sekitar 15,2 hektare. Sebagai gantinya PT TPU diwajibkan mengganti sekitar 20,01 hektare yang tersebar di Desa Purworejo, dan Tasikharjo.
Realisasi yang dilakukan oleh PT TPU baru 1,5 hektare, dengan kekurangan sekitar 18,5 hektare. Kondisi ini telah lewat hingga lebih dari 30 tahun, meski keputusan dari pemerintah provinsi (Pemprov) melalui surat keterangan dari Sekda Provinsi Jawa Timur harus terselesaikan setelah 6 bulan, akan tetapi setelah 30 tahun surat tersebut diterbitkan laporan hasil tukar guling belum juga disampaikan. (Az/Kiev)
Editor : Mukhyidin Khifdi












