Tuban – Nasib 13 pekerja lokal Ring 1 PT PLN Nusantara Power (NP) Unit Pembangkitan (UP) Tanjung Awar-Awar Tuban masih menggantung setelah rapat mediasi di Komisi II DPRD Tuban kembali berakhir tanpa kesepakatan.
Persoalan muncul setelah pergantian vendor yang menangani pekerjaan di lingkungan pembangkit. Para pekerja yang sebelumnya bekerja di lokasi tersebut belum mendapatkan kepastian untuk kembali bekerja melalui vendor baru, PT Surveyor Indonesia (SI). Situasi semakin memanas lantaran manajemen PT PLN Nusantara Power selaku pemberi kerja tidak hadir dalam rapat mediasi meski telah menerima undangan resmi dari DPRD Tuban.
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menyayangkan ketidakhadiran tersebut. Bahkan, ia menilai sikap PLN NP sebagai bentuk tidak menghormati lembaga legislatif.
“PLN Nusantara Power selaku pemberi kerja justru mangkir dari undangan kami tanpa memberikan alasan. Ini bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD,” tegas Fahmi.
Menurutnya, rapat belum menghasilkan solusi karena General Manager (GM) PT Surveyor Indonesia yang diundang juga tidak hadir. Perusahaan hanya mengirimkan perwakilan yang dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.
“Belum ada titik temu. Kami mengundang GM PT Surveyor Indonesia agar hadir langsung, namun yang datang bukan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan,” ujarnya.
Fahmi mengatakan Komisi II DPRD Tuban akan terus mengawal persoalan tersebut. Ia berharap seluruh 13 pekerja lokal dapat kembali bekerja setelah pergantian vendor.
Dari penjelasan Dinas Tenaga Kerja Tuban dalam forum tersebut, kata Fahmi, proses alih daya tidak semestinya menghilangkan hak pekerja apabila jenis pekerjaan yang mereka lakukan masih tetap tersedia. “Sudah jelas ketika terjadi alih daya, tidak boleh ada satu pun pekerja yang ditinggalkan karena pekerjaannya masih ada. Itu juga melanggar Pasal 19 PP Nomor 35,” tegasnya.
Komisi II pun menjadwalkan pemanggilan ulang pertemuan dengan para pihak pada 16 September 2026 di gedung dewan. Langkah ini diambil apabila hingga batas waktu tersebut belum ada penyelesaian.
Sementara itu, perwakilan PT Surveyor Indonesia, Muhamad Rizal Sarluf, mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan manajemen pusat untuk merespons tuntutan para pekerja. Perusahaan berupaya mencari solusi dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, Rizal membantah penyebutan bahwa 13 pekerja tersebut telah dirumahkan ataupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, PT Surveyor Indonesia belum memiliki hubungan kontrak kerja dengan ke-13 pekerja tersebut.
“Kami belum mengontrak mereka. Jadi istilah dirumahkan atau PHK belum tepat karena memang belum ada hubungan kontrak dengan kami,” jelas Rizal.
Ia menyebut perusahaan sebelumnya telah menawarkan kontrak kerja kepada para pekerja. Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan mengenai skema tersebut.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah besaran upah harian yang ditawarkan vendor baru. Rizal menjelaskan skema upah harian diterapkan karena PT Surveyor Indonesia baru mulai beroperasi pada 1 September 2026. Perusahaan masih melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan operasional bongkar muat batu bara.
Menurutnya, kebutuhan tenaga kerja sebenarnya lebih dari 13 orang. Namun, komposisi dan jumlah personel masih dalam pembahasan dengan manajemen pusat.
Dari sisi pekerja, tawaran tersebut dinilai belum menjawab persoalan. Perwakilan pekerja Ring 1, Firdaus, mengatakan mediasi kembali belum membawa perubahan karena pihak manajemen PT Surveyor Indonesia yang hadir tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan.
Tuntutan pekerja, kata dia, masih sama, seluruh 13 pekerja kembali dipekerjakan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta memperoleh upah seperti yang diterima sebelumnya. Firdaus mengungkapkan PT Surveyor Indonesia menawarkan upah harian Rp130 ribu.
Jika dihitung berdasarkan hari kerja, pendapatan pekerja diperkirakan hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan. Angka tersebut jauh di bawah pendapatan yang selama ini mereka terima.
“Kalau dihitung, pendapatan hanya sekitar Rp2,6 juta. Sebelumnya kami menerima sekitar Rp3,6 juta di luar lembur, bahkan bisa mencapai Rp5,2 juta per bulan,” ungkapnya.
Bagi pekerja, persoalan ini bukan sekadar soal siapa vendor yang mempekerjakan mereka. Pergantian vendor dinilai tidak seharusnya membuat pekerja lokal yang selama ini menjalankan pekerjaan di lingkungan pembangkit kehilangan kesempatan untuk bekerja.
Firdaus mengatakan para pekerja kini menunggu tindak lanjut dari DPRD Tuban melalui agenda pemanggilan berikutnya. Namun, apabila mediasi kembali tidak menghasilkan solusi, aksi unjuk rasa disebut masih menjadi salah satu opsi yang dapat ditempuh.
“Kalau tidak ada titik temu, kemungkinan aksi kembali selalu ada. Tetapi kami tetap berharap persoalan ini bisa selesai melalui mediasi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar-Awar Tuban belum memberikan tanggapan resmi atas ketidakhadiran dalam rapat mediasi DPRD Tuban. Saat dikonfirmasi Humas PT PLN Nusantara Power memilih untuk bungkam. (Az/Kiev)
Editor : Mukhyidin Khifdi












