Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Polemik Warga Pongpongan Masuk Desil 6, ULP PLN Tuban Beri Penjelasan

- Reporter

Kamis, 17 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rusmiati warga Desa Pongpongan Merakurak Tuban penerima RTLH yang masuk Desil 6 DTSN saat polemik bansos dan klarifikasi PLN ULP Tuban, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Rusmiati warga Desa Pongpongan Merakurak Tuban penerima RTLH yang masuk Desil 6 DTSN saat polemik bansos dan klarifikasi PLN ULP Tuban, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Tuban – Polemik terkait masuknya Rusmiati, warga Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, ke dalam kategori Desil 6 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) mendapat penjelasan dari PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tuban.

Sebelumnya, kondisi tersebut menjadi perhatian lantaran keluarga Rusmiati mengaku khawatir tidak lagi mendapatkan bantuan sosial (bansos). Dalam pemberitaan sebelumnya juga disebutkan adanya dugaan keterkaitan antara status tersebut dengan pemasangan listrik secara mandiri menggunakan tarif reguler non-subsidi   berdaya 900 VA. Namun, pihak PLN menegaskan bahwa penentuan kategori desil maupun penerima bantuan sosial bukan merupakan kewenangan PLN.

Manajer PT PLN ULP Tuban, Aditya Bimantara, menjelaskan bahwa PLN pada prinsipnya merupakan operator pelayanan yang menjalankan pemasangan dan pelayanan kelistrikan berdasarkan data administrasi kependudukan serta klasifikasi yang telah ditetapkan dalam sistem.

Menurutnya, dalam program listrik bersubsidi, PLN melakukan pengecekan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP dan Kartu Keluarga (KK). Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar bagi PLN dalam menentukan apakah pelanggan memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif subsidi atau harus menggunakan tarif reguler non-subsidi.

“Jadi jangan terbalik ya, kami membenarkan ada program subsidi namun dalam penentuan hak kita susuaikan dengan data klasifikasi yang ada. Jadi jika status setelah dilakukan pengecekan layak mendapatkan maka kami akan berikan namun jika tidak termasuk dalam penerima maka dalam aturan tetap non subsidi,” jelas Aditya saat ditemui, Selasa, (15/9/2026).

Aditya menegaskan, PLN tidak memiliki kewenangan dalam menentukan seseorang masuk atau tidak masuk dalam kategori desil pada data kesejahteraan pemerintah.

Dengan demikian, adanya warga yang tercatat dalam Desil 6 tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai akibat dari keputusan PLN dalam pemasangan listrik. Penentuan data kesejahteraan dan penerima bansos berada pada mekanisme pemerintah sesuai basis data yang digunakan.

Meski demikian, PLN tidak menutup mata terhadap persoalan yang muncul di lapangan. Aditya mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap temuan yang disampaikan tersebut.

PLN, kata dia, juga akan berupaya membantu meluruskan persoalan apabila dalam proses pengecekan ditemukan adanya ketidaksesuaian data, sehingga masyarakat yang terdampak dapat memperoleh pelayanan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan melakukan pengecekan temuan tersebut dan berupaya meluruskan agar masyarakat yang terdampak hal itu diberikan sesuai dengan data yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, PLN menyatakan komitmennya untuk mendukung pemerintah dalam memastikan program bantuan, khususnya program subsidi, dapat diberikan secara tepat sasaran.

Namun, Aditya kembali mengingatkan bahwa petugas PLN bekerja berdasarkan data dan regulasi yang tersedia dalam sistem pelayanan. Karena itu, persoalan mengenai status kesejahteraan maupun penetapan penerima bansos tidak berada di ranah kewenangan PLN.

“Masyarakat harus memahami perihal regulasi yang ada. PLN memberikan pelayananan yang optimal dan terbuka apabila ada pihak yang merasa ada kendala silahkan datang ke kantor agar kami membantu mencarikan solusi yang terbaik,” tegasnya.

Diberitakan Sebelumnya, Rusmiati, warga Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, yang tercatat masuk dalam kategori Desil 6 DTSN.

Kondisi tersebut menjadi sorotan lantaran kehidupan keluarga Rusmiati dinilai masih jauh dari kondisi ekonomi yang dianggap mampu. Ia bersama suaminya, Sukri, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak dengan penghasilan sekitar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per hari, masih menjalani kehidupan sederhana.

Keluarga tersebut diketahui telah menempati rumah tidak layak huni (RTLH) selama kurang lebih enam tahun. Rumah berukuran sekitar 36 meter persegi itu hanya terdiri dari satu kamar tidur dan satu kamar mandi.

Kondisi ekonomi keluarga tersebut juga semakin menjadi perhatian karena mereka masih memiliki tanggungan anak yang bersekolah di tingkat SMP.

Persoalan kemudian muncul ketika Rusmiati mengetahui dirinya tercatat dalam Desil 6 DTSN. Keluarga tersebut khawatir status itu berdampak terhadap akses mereka terhadap bantuan sosial pemerintah.

Sementara itu, dugaan bahwa pemasangan listrik reguler non-subsidi menjadi faktor yang berkaitan dengan perubahan status desil masih sebatas informasi atau kekhawatiran dari pihak keluarga dan belum terdapat keterangan resmi yang memastikan adanya hubungan langsung antara kedua hal tersebut.

Penjelasan PLN ULP Tuban kini memberikan titik terang bahwa PLN tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kategori desil DTSN maupun menentukan penerima bansos. Untuk memastikan penyebab perubahan status desil tersebut, Tim Liputansatu.id akan berupaya melakukan penelusuran terkait perkembangan persoalan tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian data dan bagaimana langkah pemerintah dalam melakukan verifikasi terhadap kondisi keluarga. (Aj)

Berita Terkait

Tongkang Terbalik di Laut TPPI Tuban, Bawa Alat Pancang Proyek Breakwater
Rekayasa Ring Road Tuban Bikin Waswas Pengendara
Warga Socorejo Geruduk SIG Tuban
Kecelakaan Maut di PT IMB Diselidiki, Pengawas Temukan Tindakan Berbahaya
13 Pekerja PLN Tanjung Awar-Awar Tuban Akhirnya Dapat Kepastian
Dua Residivis Surabaya Kembali Beraksi di Tuban, Jejak CCTV Antar Polisi ke Pelaku
Bulog Tegaskan PBP Berhak Terima 30 Kg Bapang
Pria di Kebonsari Tuban Ditemukan Meninggal di Sumur, Polisi Temukan Obat Rumput

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

Tongkang Terbalik di Laut TPPI Tuban, Bawa Alat Pancang Proyek Breakwater

Kamis, 17 September 2026 - 19:42 WIB

Rekayasa Ring Road Tuban Bikin Waswas Pengendara

Kamis, 17 September 2026 - 18:02 WIB

Warga Socorejo Geruduk SIG Tuban

Kamis, 17 September 2026 - 17:56 WIB

Polemik Warga Pongpongan Masuk Desil 6, ULP PLN Tuban Beri Penjelasan

Rabu, 16 September 2026 - 20:52 WIB

13 Pekerja PLN Tanjung Awar-Awar Tuban Akhirnya Dapat Kepastian

Berita Terbaru

Seorang siswa Sekolah Rakyat Tuban mendapatkan perawatan medis di rumah sakit setelah terluka dalam insiden ambruknya material pada bagian luar asrama, Rabu (16/09/2026), (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Peristiwa

Baru Sebulan Beroperasi, Sekolah Rakyat Tuban Memakan Korban

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:22 WIB

Suasana persimpangan Jalan Ringroad dan Jalan Raya Tuban-Merakurak (gambar : Assa Annazili)

Daerah

Rekayasa Ring Road Tuban Bikin Waswas Pengendara

Kamis, 17 Sep 2026 - 19:42 WIB

Warga Socorejo ditemui Senior Manager Corporate Communication PT SIG Tuban Dharma Sunyata (17/09/2026) (gambar : Assa Annazili)

Daerah

Warga Socorejo Geruduk SIG Tuban

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:02 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu