Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Viral! Sambutan Kades di Tuban Tuai Polemik, Bantuan Beras Diduga Tidak Sesuai Alokasi

- Reporter

Selasa, 8 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sambutan Kades Guwoterus soal Pemerataan Bantuan Beras Tuai Sorotan, (Sc/Ist)

Sambutan Kades Guwoterus soal Pemerataan Bantuan Beras Tuai Sorotan, (Sc/Ist)

Tuban – Sebuah video yang memperlihatkan Kepala Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Puji, saat menyampaikan sambutan dalam sebuah acara pengajian menuai sorotan. Dalam video tersebut, Puji membicarakan rencana penyaluran bantuan pangan beras kepada masyarakat dengan menyebut akan dilakukan pemerataan agar seluruh warga merasa senang.

Video itu sebelumnya beredar secara berantai melalui WhatsApp sebelum kemudian dipublikasikan di salah satu platform media sosial. Rekaman tersebut selanjutnya ramai diperbincangkan warganet.

Dalam sambutannya, Puji menyebut bantuan pangan semestinya diterima oleh warga yang memiliki kartu sebagai tanda penerima bantuan. Namun, ia kemudian menyampaikan rencana untuk “meratakan” bantuan tersebut kepada masyarakat.

Dikutip dari rekaman video, Puji mengatakan:
“Mbenjeng Rabu paling tiyang sak Guwoterus niki seneng. Nopo, bade angsal sembako. Ngoten nggeh, tapi ngeten Bapak/Ibu, sembako niku seng angsal kartu. Dadi ampun gugupi RT, RW maupun kulo. Bade kulo ratakno mawon ben seneng sedoyo.” kutip dalam video.

“Besok Rabu mungkin seluruh warga Guwoterus ini senang karena akan mendapatkan sembako. Tetapi begini, Bapak/Ibu, sembako itu yang mendapatkan adalah mereka yang memiliki kartu. Jadi jangan khawatir kepada RT, RW maupun saya. Akan saya ratakan saja supaya semuanya senang,” Urip dalam video.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penyaluran bantuan pangan di tingkat desa. Terlebih, bantuan pangan merupakan program yang penyalurannya dilakukan berdasarkan data penerima manfaat yang telah ditetapkan.

Penelusuran Liputansatu.id pada Sabtu (5/9/2026) menemukan informasi dari salah seorang keluarga penerima manfaat (KPM) yang menyebut adanya perbedaan antara jumlah bantuan yang seharusnya diterima dengan beras yang diterimanya.

Menurut sumber tersebut, bantuan beras yang disalurkan secara rapel untuk tiga bulan semestinya berjumlah 30 kilogram. Namun, warga yang bersangkutan mengaku hanya menerima 20 kilogram.

Sementara, 10 kilogram lainnya disebut ditahan untuk kemudian dibagikan kepada warga lain di luar data penerima manfaat dengan alasan pemerataan.

“Saat pengambilan bantuan kemarin memang disampaikan oleh salah seorang perangkat desa, dirapel tiga bulan mendapatkan 30 kilogram beras. Namun karena atas nama kebijakan desa diberikan sebanyak 20 kilogram, yang 10 kilogram ditahan untuk dibagikan kepada masyarakat lainnya,” tutur salah seorang KPM yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, terutama mengenai jumlah bantuan yang diterima, jumlah penerima manfaat, jumlah beras yang disalurkan kepada masing-masing KPM, serta apakah terdapat dasar hukum atau petunjuk teknis yang memungkinkan pembagian kembali sebagian alokasi tersebut.

Sebab, jika bantuan telah dialokasikan berdasarkan data penerima manfaat, perubahan jumlah yang diterima masing-masing KPM perlu dijelaskan secara terbuka. Begitu pula dengan alasan pemerataan yang disebut dalam video. Persoalannya bukan semata-mata mengenai pembagian beras kepada masyarakat, melainkan apakah pemerataan tersebut dilakukan tanpa mengurangi hak penerima yang telah ditetapkan dalam data program.

Sementara itu, Pemimpin Cabang Perum Bulog Bojonegoro, Umar Said, menegaskan bahwa bantuan pangan beras disalurkan kepada penerima sesuai alokasi yang telah ditetapkan.

Dilansir dari keterangan resminya, setiap Penerima Bantuan Pangan (PBP) memperoleh bantuan sebanyak 30 kilogram atau tiga kemasan beras.
“Prinsipnya, bantuan pangan yang diserahkan oleh Tim BULOG ke PBP/warga adalah sebanyak 30 kg atau 3 pack beras,” demikian keterangan Umar.

Penyaluran tersebut dilakukan secara langsung kepada penerima. Bahkan, proses serah terima disebut menggunakan aplikasi yang mewajibkan adanya dokumentasi penerimaan bantuan sebanyak 30 kilogram.

“BULOG telah membentuk Tim Satgas Bapang yang bertugas untuk menyalurkan dan menyerahkan bantuan pangan beras sebanyak 30 kg langsung ke PBP menggunakan aplikasi yang mempersyaratkan upload foto serah terima beras 30 kg ke PBP,” ujarnya.

Dalam keterangan yang sama, ditegaskan pula bahwa setelah bantuan diterima oleh penerima, hak dan wewenang atas komoditas bantuan tersebut telah berpindah kepada PBP. “Hak dan wewenang atas komoditi bantuan pangan sudah berpindah ke PBP setelah bantuan pangan itu diterima oleh PBP,” tegasnya.

Masyarakat juga disebut memiliki hak untuk menolak apabila terdapat penyaluran yang berpotensi tidak sesuai dengan petunjuk teknis maupun data penerima. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal pengaduan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Keterangan tersebut menjadi penting dalam konteks dugaan pembagian kembali sebagian bantuan di Desa Guwoterus. Sebab, terdapat keterangan warga yang mengaku hanya menerima 20 kilogram dari alokasi 30 kilogram, sementara 10 kilogram lainnya disebut akan dibagikan kepada warga lain.

Perbedaan antara mekanisme yang dijelaskan dalam keterangan resmi dengan keterangan warga tersebut masih perlu diklarifikasi, termasuk pada tahap mana perbedaan jumlah itu terjadi dan siapa yang mengambil keputusan terkait pembagian tersebut.

Kendati demikian. saat disinggung langkah yang dilakukan terkait adanya temuan dugaan bansos yang diduga disunat dengan dalih pemerataan oleh oknum kades dan rekan sejawatnya itu, pihak Perum Bulog Cabang Bojonegoro kekeh pada keterangan press rillis yang telah diberikan kepada pewarta.

“Sudah sesuai dengan press rillis tadi ya yang saya share. Disitu sudah kami jelaskan,” tandasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinsos P3A PMD Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo, sebelumnya menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam regulasi bantuan pangan tersebut. Namun, dalam perkembangan konfirmasi kepada Liputansatu.id, Sugeng menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dan menugaskan tim untuk memantau pelaksanaan penyaluran bantuan.

“Ya mas, sudah koordinasi. Kami juga menugaskan tim. Tapi terkait regulasi yang berwenang klarifikasi kan sana dan itu sudah dijelaskan masyarakat dapat melaporkan ke call center Bapanas, mas,” tuturnya melalui telfon panggilan WhatsApp, Senin,(7/9/2026).

Sugeng juga menjelaskan bentuk koordinasi yang diterima pihaknya terkait penyaluran bantuan pangan tersebut.
“Bentuk koordinasi yang tersampaikan ke kami itu ya hanya dalam bentuk surat pemberitahuan itu saja, perihal akan dilaksanakan pembagian bantuan,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana pengawasan penyaluran bantuan pangan berlangsung di tingkat daerah.

Di satu sisi, keterangan resmi menyebut bantuan diserahkan kepada penerima sebanyak 30 kilogram sesuai data. Di sisi lain, muncul keterangan warga yang mengaku menerima 20 kilogram karena sebagian disebut akan dibagikan kepada warga lain.

Tim Liputansatu.id telah melakukan upaya konfirmasi kepada Puji selaku Kepala Desa Guwoterus pada Sabtu, (5/9/2026) pada pukul 12.30 melalui pesan singkat WhatsApp untuk memperoleh penjelasan mengenai pernyataannya dalam video, termasuk maksud dari istilah “diratakan” serta mekanisme pembagian bantuan pangan yang berlangsung di lapangan.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan dari yang bersangkutan.

Upaya konfirmasi tetap akan dilakukan untuk memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak terkait. (Aj)

Berita Terkait

Sidak 24 Personel Satresnarkoba Polres Bojonegoro Jalani Tes Urine
PN Tuban Lakukan Constatering, Aset Kepala Desa Temandang Sebelum Dilakukan Proses Eksekusi
Warga Socorejo Geruduk PT IMB Tuban, Dampak Bau Limbah
Pemuda Asal Mliwang Ditemukan Meninggal di Rumah Kakaknya di Kerek
SBI Tuban Bekali Warga Keterampilan Sablon, Dorong Lahirnya Usaha Baru
31 SPPG MBG di Tuban Disuspend BGN, Soko Terbanyak
Satgas Pangan Tuban, Sidak Pedagang
Setelah Dimutasi dari Kejari Tuban ke Kejati Jatim, EDP Akhirnya Buka Suara

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:15 WIB

Sidak 24 Personel Satresnarkoba Polres Bojonegoro Jalani Tes Urine

Rabu, 9 September 2026 - 21:59 WIB

PN Tuban Lakukan Constatering, Aset Kepala Desa Temandang Sebelum Dilakukan Proses Eksekusi

Rabu, 9 September 2026 - 21:28 WIB

Warga Socorejo Geruduk PT IMB Tuban, Dampak Bau Limbah

Rabu, 9 September 2026 - 20:28 WIB

Pemuda Asal Mliwang Ditemukan Meninggal di Rumah Kakaknya di Kerek

Selasa, 8 September 2026 - 20:13 WIB

SBI Tuban Bekali Warga Keterampilan Sablon, Dorong Lahirnya Usaha Baru

Berita Terbaru

Wakapolres Bojonegoro Kompol. Ferry Dharmawan memantau pemeriksaan didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP. Harjo. (Gambar : ist.)

Hukum Kriminal

Sidak 24 Personel Satresnarkoba Polres Bojonegoro Jalani Tes Urine

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:15 WIB

Warga geruduk PT Indo Mina Bahari akibat bau limbah (09/09/2026) (gambar : Moh. Said)

Daerah

Warga Socorejo Geruduk PT IMB Tuban, Dampak Bau Limbah

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:28 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu