Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

31 SPPG MBG di Tuban Disuspend BGN, Soko Terbanyak

- Reporter

Selasa, 8 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) (gambar : ist.)

Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) (gambar : ist.)

Tuban– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tuban kembali menghadapi persoalan administratif. Sebanyak 31 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut dikenai sanksi pemberhentian operasional sementara atau suspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Namun, Dinas Kesehatan (Dinkes) Tuban menegaskan, persoalan tersebut tidak sepenuhnya disebabkan SPPG tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban sekaligus Sekretaris Satgas MBG Tuban, Roikan, menyebut sebagian SPPG yang masuk daftar suspend sebenarnya telah memiliki dokumen SLHS. Hanya saja, proses penginputan, kelengkapan dokumen, hingga verifikasi data masih berjalan.

“Secara data, SPPG yang beroperasional itu sudah memiliki SLHS. Harusnya begitu,” ujar Roikan.

Roikan menjelaskan, Dinkes Tuban sebelumnya telah menyampaikan informasi mengenai kewajiban SLHS kepada para kepala SPPG agar segera ditindaklanjuti. Kendala yang terjadi lebih banyak berkaitan dengan proses administrasi, khususnya kelengkapan data yang harus diinput dan diverifikasi.

“Sudah diinput, tetapi prosesnya tidak langsung selesai. Karena datanya dari SPPG kadang-kadang masih kurang lengkap,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap SPPG harus melengkapi sejumlah dokumen dan persyaratan sebelum proses penginputan dan verifikasi dapat dinyatakan selesai. Karena itu, adanya SPPG yang masuk daftar suspend tidak serta-merta berarti dapur tersebut sama sekali tidak memiliki dokumen SLHS.

Roikan menegaskan, Dinkes Tuban memiliki peran dalam pengawasan aspek higiene dan sanitasi. Sedangkan keputusan mengenai status operasional SPPG merupakan kewenangan BGN.

“Untuk bisa kembali beroperasi atau tidak, itu kewenangan BGN. Bukan Dinas Kesehatan,” tegasnya.

Sanksi terhadap 31 SPPG tersebut tertuang dalam Surat Keputusan BGN Nomor 4041/D.TWS/09/2026 tertanggal 7 September 2026. Keputusan tersebut ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana.

Dalam keputusan itu, puluhan SPPG dinilai belum memiliki SLHS sebagaimana dipersyaratkan. Suspend masuk dalam kategori sanksi administratif tingkat sedang dengan masa penangguhan maksimal 20 hari kalender sejak keputusan diterbitkan.

Dari 31 SPPG yang dikenai suspend, Kecamatan Soko menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni enam unit. Berikutnya Kecamatan Tuban dengan empat SPPG dan Plumpang sebanyak tiga unit.

Sementara itu, masing-masing dua SPPG di Kecamatan Bangilan, Grabagan, Merakurak, Rengel, Singgahan dan Tambakboyo turut masuk daftar pemberhentian operasional sementara. Sedangkan Kecamatan Jenu, Kenduruan, Montong, Parengan, Senori dan Widang masing-masing terdapat satu SPPG yang dikenai suspend.

Kewajiban memiliki SLHS sendiri bukan merupakan aturan baru. Ketentuan tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 yang diterbitkan pada Oktober 2025.

Dalam surat edaran tersebut, SPPG diwajibkan memiliki SLHS paling lama satu bulan sejak ditetapkan sebagai SPPG. Sertifikat tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan standar higiene dan sanitasi dalam penyelenggaraan makanan terpenuhi.

BGN juga menegaskan, status suspend tidak otomatis dicabut hanya karena pengelola SPPG menyatakan telah mengurus SLHS. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pencabutan pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah SPPG menyerahkan bukti pengajuan atau pendaftaran SLHS yang sah dan dokumen tersebut telah diverifikasi oleh Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN. Apabila sampai batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah, maka eskalasi kategori sanksi akan diberlakukan secara otomatis.

Dengan demikian, persoalan 31 SPPG yang kini dihentikan sementara tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya SLHS. Proses administrasi, kelengkapan dokumen, penginputan, verifikasi hingga validasi menjadi tahapan yang harus diselesaikan sebelum SPPG mendapatkan kembali izin untuk beroperasi.

Sanksi suspend tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi pengelola SPPG di Tuban untuk segera melengkapi persyaratan yang diminta. Sebab, apabila perbaikan tidak diselesaikan sesuai ketentuan, sanksi dapat meningkat ke kategori berikutnya. (Az/Kiev)

Editor : Mukhyidin Khifdi

Berita Terkait

El Nino Mengancam Tuban, BMKG Ingatkan Warga: Jangan Bakar Lahan!
Bocah 8 Tahun Tenggelam di Pantai Karangagung Tuban
30 Tahun Tukar Guling TKD Purworejo dari PT TPU Buntu
Kontrak Habis 30 September, PPPK Paruh Waktu Tuban Tetap Diminta Masuk Kerja
Tower BTS Belum Berizin Disegel, Satpol PP Tuban Mulai Sisir Sejumlah Titik
Kekeringan Ekstrem, 28 Desa di Tuban Bergantung Droping Air
LP2B Sumberejo Kulon Disorot, DPRD Tulungagung Minta Pengawasan Diperketat
Gus Lilur Balik Tantang Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum Usai Disomasi

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:11 WIB

El Nino Mengancam Tuban, BMKG Ingatkan Warga: Jangan Bakar Lahan!

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Bocah 8 Tahun Tenggelam di Pantai Karangagung Tuban

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:25 WIB

30 Tahun Tukar Guling TKD Purworejo dari PT TPU Buntu

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Kontrak Habis 30 September, PPPK Paruh Waktu Tuban Tetap Diminta Masuk Kerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Tower BTS Belum Berizin Disegel, Satpol PP Tuban Mulai Sisir Sejumlah Titik

Berita Terbaru

Ilustrasi anak tenggelam

Peristiwa

Bocah 8 Tahun Tenggelam di Pantai Karangagung Tuban

Senin, 5 Okt 2026 - 18:36 WIB

Kantor Kepala Desa Purworejo (gambar : ist.)

Daerah

30 Tahun Tukar Guling TKD Purworejo dari PT TPU Buntu

Senin, 5 Okt 2026 - 18:25 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu