Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

IPAL Tak Sesuai Standar, BGN Setop Sementara 11 Dapur MBG di Tuban

- Reporter

Rabu, 27 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: (Ilustrasi/Liputansatu.id).

Gambar: (Ilustrasi/Liputansatu.id).

Tuban – Sebanyak 11 unit dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tuban dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional. Langkah tersebut diambil karena Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sejumlah dapur dinilai belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Kebijakan penghentian sementara atau suspend itu tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026.

11 Dapur MBG di Tuban Masuk Daftar Suspend

Berdasarkan surat tersebut, terdapat 11 dapur SPPG di Tuban yang masuk daftar penghentian operasional sementara. Masing-masing yakni SPPG Jenu Beji 3 milik Yayasan Kasih Harum Bersinar, SPPG Kenduruan Sidoasri Yayasan Manunggal Kartika Jaya, SPPG Tambakboyo Sawir Yayasan Kasih Harum Bersinar, SPPG Tambakboyo Pulogede Yayasan Patriot Perjuangan Nusantara, hingga SPPG Palang Tegalbang 2 Yayasan Cipta Jagad Nusantara.
Kemudian SPPG Singgahan Tingkis Yayasan Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, SPPG Palang Leran Kulon Yayasan Darma Wangsa Sakti, SPPG Rengel Pekuwon Yayasan Garuda Gemilang Nusa, SPPG Bangilan Sidodadi Yayasan Mardi Sastra Mancanegoro, SPPG Semanding Bejagung Yayasan Nurul Anwar Tuban, serta SPPG Widang Mrutuk 2 Yayasan Madura Modern Indonesia.

IPAL Dinilai Belum Memenuhi Standar

Dalam surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, dijelaskan bahwa keputusan suspend mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, keputusan juga didasarkan pada hasil pendataan Koordinator Regional Provinsi Jawa Timur bersama Kepala SPPG di wilayah Jawa Timur, serta pertimbangan pimpinan Badan Gizi Nasional.
Dalam isi surat disebutkan, sejumlah IPAL pada dapur MBG diketahui belum tersedia secara memadai dan/atau belum berfungsi sesuai standar yang telah ditentukan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas produksi makanan, mutu gizi, hingga keamanan pangan bagi penerima manfaat program.
“Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka dengan ini ditetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan,” demikian bunyi kutipan surat tersebut.

Penyaluran Dana Juga Direkomendasikan Dihentikan

Tidak hanya penghentian operasional, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah terhadap SPPG yang masuk kategori non kejadian menonjol atau perbaikan major.
Dalam ketentuan lanjutan, seluruh Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan proses pembayaran menggunakan Virtual Account (VA) maksimal 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.
Status suspend disebut baru dapat dicabut setelah pengelola SPPG menyerahkan bukti perbaikan IPAL beserta dokumen pendukung kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II. Selanjutnya, akan dilakukan proses verifikasi hingga dinyatakan memenuhi ketentuan.

Korwil SPPG Tuban Benarkan Penghentian Sementara

Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Tuban, Aulia Rizqi membenarkan adanya penghentian sementara terhadap 11 dapur MBG di Kabupaten Tuban tersebut.
“Benar, karena tersedia IPAL akan tetapi tidak berfungsi dengan baik,” ujar Aulia saat dikonfirmasi, Selasa (26/05/2026).
Ia meminta seluruh pengelola dapur SPPG segera melakukan pembenahan agar operasional layanan MBG dapat kembali berjalan normal.
“Setelah selesai dilakukan perbaikan, maka diajukan pencabutan pemberhentian sementara,” katanya.
Saat ditanya terkait kondisi operasional dapur MBG pasca terbitnya surat tersebut, Aulia mengaku pihaknya baru menerima surat resmi dari Badan Gizi Nasional pada Selasa siang.
“Kebetulan surat baru turun tadi siang,” pungkasnya. (Aj)

Berita Terkait

Bukan Pocong, Warga Tuban Ngaku Diteror Modus “Gendam” Berkedok Sales LPG dan Sasar Lansia
Tiga Tahun Marak, Polres Tuban Akhirnya Bongkar Sindikat Pencurian Sapi dan Tangkap Pelaku
Polres Tuban Ungkap Dua Kasus Narkoba Besar, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi
Nelayan Jangkar Situbondo yang Hilang Kontak di Perairan Sapudi Ditemukan Selamat, Perahu Rusak
Polisi Ancam Tindak Tegas Truk Tambang Tanpa Terpal di Jalur Merakurak-Montong Tuban
Penjualan Hewan Kurban di Tuban Lesu, Pedagang Sebut Daya Beli Masyarakat Menurun
“Jaguar” Asal Situbondo Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo
Nikah Muda Dianggap Wajar, PA Tuban Ungkap Pola Pikir Orang Tua di Desa

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:22 WIB

IPAL Tak Sesuai Standar, BGN Setop Sementara 11 Dapur MBG di Tuban

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:55 WIB

Bukan Pocong, Warga Tuban Ngaku Diteror Modus “Gendam” Berkedok Sales LPG dan Sasar Lansia

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:12 WIB

Tiga Tahun Marak, Polres Tuban Akhirnya Bongkar Sindikat Pencurian Sapi dan Tangkap Pelaku

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:08 WIB

Polres Tuban Ungkap Dua Kasus Narkoba Besar, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:14 WIB

Nelayan Jangkar Situbondo yang Hilang Kontak di Perairan Sapudi Ditemukan Selamat, Perahu Rusak

Berita Terbaru

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id