Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

MBG Tuban: Dapur SPPG Tanpa IPAL Standar, Siapa Loloskan Operasionalnya?

- Reporter

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: (Ilustrasi/Liputansatu.id).

Gambar: (Ilustrasi/Liputansatu.id).

Tuban –  Keluhan warga terkait bau menyengat dari limbah Satuan Pelayanan Pemenuh Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah Kabupaten Tuban memunculkan pertanyaan serius soal tata kelola lingkungan dan mekanisme perizinan fasilitas pelayanan publik. Pasalnya, sejumlah SPPG diketahui telah beroperasi meski instalasi pengolahan air limbah (IPAL) belum memenuhi standar.
Kondisi ini menimbulkan kegelisahan warga, bukan hanya karena bau tak sedap, tetapi juga kekhawatiran akan potensi dampak kesehatan di lingkungan sekitar.

DLH-P: IPAL Seharusnya Dibangun Sebelum Operasional

Menanggapi keluhan warga, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Pengendalian Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH-P Kabupaten Tuban, Andik Setiawan, menyatakan bahwa setiap SPPG seharusnya telah memiliki IPAL sebelum mulai beroperasi.
“Harusnya sudah dibangun IPAL sebelum dibuka,” ujar Andik saat ditemui Liputansatu.id, Selasa (03/01/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa pengelolaan limbah merupakan prasyarat mendasar dalam operasional SPPG. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: kegiatan sudah berjalan, sementara IPAL masih dalam tahap pembangunan atau belum terstandarisasi.

Celah Koordinasi: IPAL Belum Jadi Syarat SLHS?

Saat ditanya lebih lanjut mengenai keterkaitan IPAL dengan penerbitan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Andik mengaku belum mengetahui apakah keberadaan IPAL menjadi syarat wajib dalam proses tersebut.
DLH-P, kata dia, masih akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar ke depan IPAL dapat dijadikan prasyarat penerbitan SLHS.
Pengakuan ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana fasilitas yang berkaitan langsung dengan kesehatan publik bisa memperoleh izin operasional tanpa verifikasi pengelolaan limbah yang memadai? Lemahnya sinkronisasi antar instansi membuka ruang lolosnya operasional tanpa standar lingkungan yang jelas.

Warga Sokosari Mengeluh, Desa Bertindak Reaktif

Di hari yang sama, warga Desa Sokosari, Kecamatan Soko, mengeluhkan bau limbah SPPG yang dinilai sangat mengganggu aktivitas sehari-hari. Mereka juga khawatir kondisi tersebut dapat memicu penyakit.
Menanggapi keluhan itu, Kepala Desa Sokosari, Edi Purnomo, menyampaikan bahwa pihak desa telah memanggil pengelola SPPG.
“Hari ini kami panggil ke kantor desa, minggu depan kalau masih belum bersih akan kami panggil lagi,” ucapnya.
Namun langkah tersebut dinilai masih bersifat reaktif. Tindakan baru dilakukan setelah dampak dirasakan warga, bukan sejak awal operasional dimulai.

Saat ditanya mengenai keberadaan IPAL, Kepala Desa Sokosari menyebut bahwa SPPG di wilayahnya memang sudah memiliki IPAL, tetapi belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Saat ini, pihak pengelola disebut tengah berupaya membangun IPAL yang lebih layak. Kondisi ini mengindikasikan bahwa operasional SPPG berjalan lebih dulu, sementara standar lingkungan menyusul belakangan.

Bukan Kasus Tunggal: Keluhan Muncul di Beberapa Desa

Keluhan serupa tidak hanya terjadi di Sokosari. Warga Desa Kedungjambe, Kecamatan Singgahan, serta Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, juga mengeluhkan bau busuk dari limbah SPPG di wilayah mereka.
Kepala SPPG Kedungjambe, Fitriana, mengakui bahwa pihaknya saat ini sedang membangun IPAL. Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait detail pengelolaan limbah dan standar yang digunakan, pihak SPPG tidak memberikan respons lanjutan.

Pertanyaan Kunci: Siapa yang Meloloskan?

Munculnya pola serupa di beberapa lokasi memunculkan dugaan bahwa persoalan ini bukan insidental, melainkan sistemik. Jika IPAL memang diwajibkan sebelum operasional, maka pertanyaan krusialnya adalah:
• Siapa yang memberi izin operasional SPPG sebelum IPAL terstandarisasi?
• Di mana fungsi verifikasi DLH-P dan Dinas Kesehatan di tahap awal?
• Mengapa warga harus lebih dulu mencium bau busuk sebelum pengawasan berjalan?

Tanpa evaluasi terbuka dan penegakan standar lingkungan yang konsisten, pelaksanaan program MBG justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di tingkat lokal. Padahal, tujuan utama program ini adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat, bukan menambah beban lingkungan bagi warga sekitar. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Polresta Tuban Bongkar 13 Kasus Narkoba
Sisir Tempat Hiburan Malam di Tuban, 52 Pengunjung Dites Urine
Inlander Band Siswa Asal Tuban Bawa Rytm Baru di Dunia Musik
Perceraian di Tuban Meningkat, Ekonomi dan Perselingkuhan Jadi Biang Kerok
Gus Lilur Laporkan Dugaan Suap Muktamar NU ke KPK
Diiringi Barongsai Menuju Altar, Pengukuhan Pengurus Klenteng Tuban Berlangsung Khidmat
Kebakaran Rumah Lansia di Singgahan Tuban, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta
Antara Tennis Party 2026 Perluas Peta Persaingan Tenis di Tuban

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Polresta Tuban Bongkar 13 Kasus Narkoba

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Sisir Tempat Hiburan Malam di Tuban, 52 Pengunjung Dites Urine

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Inlander Band Siswa Asal Tuban Bawa Rytm Baru di Dunia Musik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Perceraian di Tuban Meningkat, Ekonomi dan Perselingkuhan Jadi Biang Kerok

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Gus Lilur Laporkan Dugaan Suap Muktamar NU ke KPK

Berita Terbaru

Kasat Reserse Narkoba AKP Hendro Utaryo (kanan), Wakapolresta Tuban AKBP Windy Syafutra (tengah), dan Kasi Humas IPTU Mohammad Iksan (kiri) menunjukkan barang bukti (BB) Narkoba saat konferensi pers (14/10/2026) (gambar : Assa Annazili)

Hukum Kriminal

Polresta Tuban Bongkar 13 Kasus Narkoba

Rabu, 14 Okt 2026 - 18:32 WIB

Anggota kepolisian melakukan pengecekan urine pada pengunjung tempat hiburan malam (13/10/2026) (gambar : ist.)

Hukum Kriminal

Sisir Tempat Hiburan Malam di Tuban, 52 Pengunjung Dites Urine

Rabu, 14 Okt 2026 - 12:55 WIB

Personel Band Inlander (gambar : ist.)

Pendidikan

Inlander Band Siswa Asal Tuban Bawa Rytm Baru di Dunia Musik

Selasa, 13 Okt 2026 - 19:26 WIB

Dokumen tanda bukti penerimaan laporan pengaduan masyarakat di KPK tertanggal 12 Oktober 2026 yang berkaitan dengan laporan dugaan suap Muktamar ke-35 NU oleh Gus Lilur, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Politik

Gus Lilur Laporkan Dugaan Suap Muktamar NU ke KPK

Selasa, 13 Okt 2026 - 14:17 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu