MBG Tuban: Dapur SPPG Tanpa IPAL Standar, Siapa Loloskan Operasionalnya?

- Reporter

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: (Ilustrasi/Liputansatu.id).

Gambar: (Ilustrasi/Liputansatu.id).

Tuban –  Keluhan warga terkait bau menyengat dari limbah Satuan Pelayanan Pemenuh Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah Kabupaten Tuban memunculkan pertanyaan serius soal tata kelola lingkungan dan mekanisme perizinan fasilitas pelayanan publik. Pasalnya, sejumlah SPPG diketahui telah beroperasi meski instalasi pengolahan air limbah (IPAL) belum memenuhi standar.
Kondisi ini menimbulkan kegelisahan warga, bukan hanya karena bau tak sedap, tetapi juga kekhawatiran akan potensi dampak kesehatan di lingkungan sekitar.

DLH-P: IPAL Seharusnya Dibangun Sebelum Operasional

Menanggapi keluhan warga, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Pengendalian Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH-P Kabupaten Tuban, Andik Setiawan, menyatakan bahwa setiap SPPG seharusnya telah memiliki IPAL sebelum mulai beroperasi.
“Harusnya sudah dibangun IPAL sebelum dibuka,” ujar Andik saat ditemui Liputansatu.id, Selasa (03/01/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa pengelolaan limbah merupakan prasyarat mendasar dalam operasional SPPG. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: kegiatan sudah berjalan, sementara IPAL masih dalam tahap pembangunan atau belum terstandarisasi.

Celah Koordinasi: IPAL Belum Jadi Syarat SLHS?

Saat ditanya lebih lanjut mengenai keterkaitan IPAL dengan penerbitan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Andik mengaku belum mengetahui apakah keberadaan IPAL menjadi syarat wajib dalam proses tersebut.
DLH-P, kata dia, masih akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar ke depan IPAL dapat dijadikan prasyarat penerbitan SLHS.
Pengakuan ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana fasilitas yang berkaitan langsung dengan kesehatan publik bisa memperoleh izin operasional tanpa verifikasi pengelolaan limbah yang memadai? Lemahnya sinkronisasi antar instansi membuka ruang lolosnya operasional tanpa standar lingkungan yang jelas.

Warga Sokosari Mengeluh, Desa Bertindak Reaktif

Di hari yang sama, warga Desa Sokosari, Kecamatan Soko, mengeluhkan bau limbah SPPG yang dinilai sangat mengganggu aktivitas sehari-hari. Mereka juga khawatir kondisi tersebut dapat memicu penyakit.
Menanggapi keluhan itu, Kepala Desa Sokosari, Edi Purnomo, menyampaikan bahwa pihak desa telah memanggil pengelola SPPG.
“Hari ini kami panggil ke kantor desa, minggu depan kalau masih belum bersih akan kami panggil lagi,” ucapnya.
Namun langkah tersebut dinilai masih bersifat reaktif. Tindakan baru dilakukan setelah dampak dirasakan warga, bukan sejak awal operasional dimulai.

Saat ditanya mengenai keberadaan IPAL, Kepala Desa Sokosari menyebut bahwa SPPG di wilayahnya memang sudah memiliki IPAL, tetapi belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Saat ini, pihak pengelola disebut tengah berupaya membangun IPAL yang lebih layak. Kondisi ini mengindikasikan bahwa operasional SPPG berjalan lebih dulu, sementara standar lingkungan menyusul belakangan.

Bukan Kasus Tunggal: Keluhan Muncul di Beberapa Desa

Keluhan serupa tidak hanya terjadi di Sokosari. Warga Desa Kedungjambe, Kecamatan Singgahan, serta Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, juga mengeluhkan bau busuk dari limbah SPPG di wilayah mereka.
Kepala SPPG Kedungjambe, Fitriana, mengakui bahwa pihaknya saat ini sedang membangun IPAL. Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait detail pengelolaan limbah dan standar yang digunakan, pihak SPPG tidak memberikan respons lanjutan.

Pertanyaan Kunci: Siapa yang Meloloskan?

Munculnya pola serupa di beberapa lokasi memunculkan dugaan bahwa persoalan ini bukan insidental, melainkan sistemik. Jika IPAL memang diwajibkan sebelum operasional, maka pertanyaan krusialnya adalah:
• Siapa yang memberi izin operasional SPPG sebelum IPAL terstandarisasi?
• Di mana fungsi verifikasi DLH-P dan Dinas Kesehatan di tahap awal?
• Mengapa warga harus lebih dulu mencium bau busuk sebelum pengawasan berjalan?

Tanpa evaluasi terbuka dan penegakan standar lingkungan yang konsisten, pelaksanaan program MBG justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di tingkat lokal. Padahal, tujuan utama program ini adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat, bukan menambah beban lingkungan bagi warga sekitar. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Pembangunan Belum Rampung, MPLS Sekolah Rakyat Tuban Ditunda
Tabrakan Dua Kapal di Perairan Panarukan Situbondo, Satu Kapal Tenggelam
Viral Keluhan Barcode BBM Subsidi Dipakai Orang Lain, SPBU di Tuban Akui Lalai
Bupati Situbondo Lantik Tiga Kades PAW, Minta Rangkul Semua Warga Pascapemilihan
Kebakaran Pasar Agrobis Babat Hanguskan Tujuh Stand, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
Jangan Bohongi Presiden RI: Gus Lilur Soroti Dugaan Korupsi hingga Desak Penegakan Hukum Transparan
Rekaman CCTV Bongkar Aksi Maling di Tuban, Satu Pelaku Masih DPO
Indonesia Asri Digencarkan, Satpol PP Tuban Tertibkan Reklame Kedaluwarsa dan Rusak

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:54 WIB

Pembangunan Belum Rampung, MPLS Sekolah Rakyat Tuban Ditunda

Senin, 13 Juli 2026 - 14:58 WIB

Tabrakan Dua Kapal di Perairan Panarukan Situbondo, Satu Kapal Tenggelam

Senin, 13 Juli 2026 - 14:33 WIB

Viral Keluhan Barcode BBM Subsidi Dipakai Orang Lain, SPBU di Tuban Akui Lalai

Senin, 13 Juli 2026 - 13:45 WIB

Bupati Situbondo Lantik Tiga Kades PAW, Minta Rangkul Semua Warga Pascapemilihan

Senin, 13 Juli 2026 - 11:34 WIB

Kebakaran Pasar Agrobis Babat Hanguskan Tujuh Stand, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Berita Terbaru

Molornya penyelesaian gedung membuat MPLS bagi 196 siswa baru tidak dapat dimulai sesuai jadwal. Bahkan masih terlihat beberapa pekerja di depan Sekolah Rakyat, (Assa/Liputansatu.id).

Pemerintah

Pembangunan Belum Rampung, MPLS Sekolah Rakyat Tuban Ditunda

Senin, 13 Jul 2026 - 16:54 WIB