Promo

MBG Tuban: Dapur SPPG Tanpa IPAL Standar, Siapa Loloskan Operasionalnya?

- Reporter

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: (Ilustrasi/Liputansatu.id).

Gambar: (Ilustrasi/Liputansatu.id).

Tuban –  Keluhan warga terkait bau menyengat dari limbah Satuan Pelayanan Pemenuh Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah Kabupaten Tuban memunculkan pertanyaan serius soal tata kelola lingkungan dan mekanisme perizinan fasilitas pelayanan publik. Pasalnya, sejumlah SPPG diketahui telah beroperasi meski instalasi pengolahan air limbah (IPAL) belum memenuhi standar.
Kondisi ini menimbulkan kegelisahan warga, bukan hanya karena bau tak sedap, tetapi juga kekhawatiran akan potensi dampak kesehatan di lingkungan sekitar.

DLH-P: IPAL Seharusnya Dibangun Sebelum Operasional

Menanggapi keluhan warga, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Pengendalian Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH-P Kabupaten Tuban, Andik Setiawan, menyatakan bahwa setiap SPPG seharusnya telah memiliki IPAL sebelum mulai beroperasi.
“Harusnya sudah dibangun IPAL sebelum dibuka,” ujar Andik saat ditemui Liputansatu.id, Selasa (03/01/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa pengelolaan limbah merupakan prasyarat mendasar dalam operasional SPPG. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: kegiatan sudah berjalan, sementara IPAL masih dalam tahap pembangunan atau belum terstandarisasi.

Celah Koordinasi: IPAL Belum Jadi Syarat SLHS?

Saat ditanya lebih lanjut mengenai keterkaitan IPAL dengan penerbitan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Andik mengaku belum mengetahui apakah keberadaan IPAL menjadi syarat wajib dalam proses tersebut.
DLH-P, kata dia, masih akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar ke depan IPAL dapat dijadikan prasyarat penerbitan SLHS.
Pengakuan ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana fasilitas yang berkaitan langsung dengan kesehatan publik bisa memperoleh izin operasional tanpa verifikasi pengelolaan limbah yang memadai? Lemahnya sinkronisasi antar instansi membuka ruang lolosnya operasional tanpa standar lingkungan yang jelas.

Warga Sokosari Mengeluh, Desa Bertindak Reaktif

Di hari yang sama, warga Desa Sokosari, Kecamatan Soko, mengeluhkan bau limbah SPPG yang dinilai sangat mengganggu aktivitas sehari-hari. Mereka juga khawatir kondisi tersebut dapat memicu penyakit.
Menanggapi keluhan itu, Kepala Desa Sokosari, Edi Purnomo, menyampaikan bahwa pihak desa telah memanggil pengelola SPPG.
“Hari ini kami panggil ke kantor desa, minggu depan kalau masih belum bersih akan kami panggil lagi,” ucapnya.
Namun langkah tersebut dinilai masih bersifat reaktif. Tindakan baru dilakukan setelah dampak dirasakan warga, bukan sejak awal operasional dimulai.

Saat ditanya mengenai keberadaan IPAL, Kepala Desa Sokosari menyebut bahwa SPPG di wilayahnya memang sudah memiliki IPAL, tetapi belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Saat ini, pihak pengelola disebut tengah berupaya membangun IPAL yang lebih layak. Kondisi ini mengindikasikan bahwa operasional SPPG berjalan lebih dulu, sementara standar lingkungan menyusul belakangan.

Bukan Kasus Tunggal: Keluhan Muncul di Beberapa Desa

Keluhan serupa tidak hanya terjadi di Sokosari. Warga Desa Kedungjambe, Kecamatan Singgahan, serta Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, juga mengeluhkan bau busuk dari limbah SPPG di wilayah mereka.
Kepala SPPG Kedungjambe, Fitriana, mengakui bahwa pihaknya saat ini sedang membangun IPAL. Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait detail pengelolaan limbah dan standar yang digunakan, pihak SPPG tidak memberikan respons lanjutan.

Pertanyaan Kunci: Siapa yang Meloloskan?

Munculnya pola serupa di beberapa lokasi memunculkan dugaan bahwa persoalan ini bukan insidental, melainkan sistemik. Jika IPAL memang diwajibkan sebelum operasional, maka pertanyaan krusialnya adalah:
• Siapa yang memberi izin operasional SPPG sebelum IPAL terstandarisasi?
• Di mana fungsi verifikasi DLH-P dan Dinas Kesehatan di tahap awal?
• Mengapa warga harus lebih dulu mencium bau busuk sebelum pengawasan berjalan?

Tanpa evaluasi terbuka dan penegakan standar lingkungan yang konsisten, pelaksanaan program MBG justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di tingkat lokal. Padahal, tujuan utama program ini adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat, bukan menambah beban lingkungan bagi warga sekitar. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Saber Pangan Sidak Pasar Baru Tuban, Ini Daftar Harga Terbaru Bapokting
Sengketa Penyegelan SPPG Tegalbang Tuban Berakhir dengan Kesepakatan Rp20 Juta
Gaji Belum Dibayar, Vendor Mundur dari SIG Tuban; 105 Pekerja Mogok Kerja
Mobil Dinas Diduga Ganti Pelat Demi Isi Pertalite, Pertamina Jatuhkan Sanksi ke SPBU di Tuban
VIRAL Porsi Minim MBG di Bancar, Pengelola Akui Ada Kelalaian
Pencurian Kabel Sibel Marak di Merakurak, Sejumlah HIPPA Rugi Jutaan Rupiah
Mantan Anggota DPRD Tuban Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Polisi Sita Excavator hingga Truk
Kuasa Hukum Erhamni Bantah Tuduhan, Polemik SPPG Tegalbang Tuban Masih Memanas

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:47 WIB

Saber Pangan Sidak Pasar Baru Tuban, Ini Daftar Harga Terbaru Bapokting

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:39 WIB

Sengketa Penyegelan SPPG Tegalbang Tuban Berakhir dengan Kesepakatan Rp20 Juta

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:38 WIB

Gaji Belum Dibayar, Vendor Mundur dari SIG Tuban; 105 Pekerja Mogok Kerja

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:41 WIB

Mobil Dinas Diduga Ganti Pelat Demi Isi Pertalite, Pertamina Jatuhkan Sanksi ke SPBU di Tuban

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:57 WIB

VIRAL Porsi Minim MBG di Bancar, Pengelola Akui Ada Kelalaian

Berita Terbaru

Tampilan sajian MBG di Bancar yang dipersoalkan wali murid, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Pendidikan

VIRAL Porsi Minim MBG di Bancar, Pengelola Akui Ada Kelalaian

Jumat, 13 Feb 2026 - 16:57 WIB

Advertisement
Promo Shopee