Tuban – Keluhan warga Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, terkait debu yang diduga berasal dari aktivitas klinker PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Tuban mendapat respons dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-P) Kabupaten Tuban. Meski belum menerima laporan resmi dari masyarakat, DLH memastikan akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
Sebelumnya, warga mengeluhkan debu yang bertebaran hingga ke area pertanian dan permukiman. Kondisi tersebut disebut membuat tanaman pertanian serta rumah warga dipenuhi lapisan debu.
DLH Akan Turun Langsung ke Lokasi
Kepala Bidang Tata Lingkungan, Pengendalian Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH-P Tuban, Andik Setiawan, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi melalui kanal pengaduan pemerintah.
Meski demikian, pihaknya tetap menindaklanjuti informasi yang telah beredar luas di masyarakat.
“Di Spanlapor memang belum ada laporan, tetapi kami akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (02/06/2026).
Menurut Andik, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus mengidentifikasi sumber permasalahan yang dikeluhkan warga.
DLH: Cuaca Tidak Bisa Dijadikan Pembenaran
Menanggapi penjelasan PT SBI yang menyebut musim kemarau menjadi salah satu penyebab meningkatnya debu, DLH-P Tuban menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran apabila seluruh prosedur pengendalian lingkungan telah dijalankan dengan baik.
Andik menjelaskan bahwa faktor cuaca seharusnya sudah menjadi bagian dari kajian dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Menurutnya, setiap potensi dampak lingkungan, termasuk kondisi cuaca ekstrem maupun musim kemarau, wajib diantisipasi sejak awal oleh perusahaan.
“Termasuk faktor cuaca. Jika seluruh sistem dan prosedur berjalan sesuai ketentuan, seharusnya tidak boleh ada debu yang sampai mengganggu masyarakat,” tegasnya.
Selain melakukan pengecekan lapangan, DLH-P Tuban juga berencana melakukan pengukuran kualitas udara di sekitar lokasi yang dikeluhkan warga.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat peningkatan partikulat debu yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat maupun aktivitas pertanian.
DLH memiliki standar baku mutu udara yang menjadi acuan dalam menentukan apakah kondisi lingkungan masih berada dalam batas aman atau sudah melampaui ambang yang diperbolehkan.
Kewenangan Penindakan Ada di Provinsi dan Pusat
Terkait kemungkinan adanya sanksi terhadap perusahaan, Andik menjelaskan bahwa PT Solusi Bangun Indonesia merupakan perusahaan dengan kewenangan pengawasan tertentu yang berada di tingkat provinsi maupun pemerintah pusat.
Meski demikian, DLH-P Tuban tetap akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak perusahaan agar persoalan yang dikeluhkan masyarakat dapat segera ditangani.
“Kami tetap akan berkomunikasi dengan perusahaan agar permasalahan ini segera mendapatkan solusi dan tidak berlarut-larut,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga Desa Merkawang mengeluhkan debu yang diduga berasal dari aktivitas klinker PT SBI Tuban.
Debu tersebut disebut berterbangan hingga menutupi tanaman pertanian dan area permukiman warga, terutama saat cuaca panas dan angin bertiup cukup kencang.
Kondisi itu memicu keresahan masyarakat karena dikhawatirkan berdampak pada hasil pertanian serta kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka.
PT SBI Sebut Faktor Kemarau Berpengaruh
Sebelumnya, pihak PT Solusi Bangun Indonesia menyampaikan bahwa kondisi cuaca yang memasuki musim kemarau menjadi salah satu faktor yang menyebabkan debu lebih mudah beterbangan.
Perusahaan juga menyatakan telah menjalin komunikasi dengan masyarakat terdampak dan berupaya mencari solusi untuk mengatasi keluhan yang muncul.
Kini masyarakat menunggu hasil pengecekan DLH-P Tuban guna memastikan penyebab pasti munculnya debu serta langkah konkret yang akan diambil untuk melindungi lingkungan dan aktivitas pertanian warga. (Az)












