Tuban – Ratusan tukang becak dan pedagang Terminal Wisata Kebonsari menggeruduk Gedung DPRD Tuban, Selasa (02/06/2026). Mereka datang untuk menagih janji yang selama bertahun-tahun dinilai tak kunjung direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban terkait penataan transportasi wisata dan keberadaan bus shuttle.
Aksi tersebut diwarnai long march menggunakan becak dari Terminal Wisata Kebonsari menuju Bundaran Patung Tuban. Massa juga membentangkan spanduk protes, berorasi, hingga membawa replika keranda mayat sebagai simbol matinya harapan mereka terhadap janji pemerintah.
Long March dan Keranda Mayat Warnai Aksi
Sesampainya di Bundaran Patung, massa menggelar aksi unjuk rasa dengan menyampaikan berbagai tuntutan. Kehadiran keranda mayat menjadi perhatian karena dianggap sebagai simbol kekecewaan terhadap lambannya penyelesaian persoalan yang mereka hadapi.
Aksi kemudian berlanjut ke Gedung DPRD Tuban untuk mengikuti audiensi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Audiensi tersebut dimediasi Komisi I DPRD Tuban dan dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), Satpol PP dan Damkar, Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), serta Satlantas Polres Tuban.
“Kami Sudah Menunggu Enam Tahun”
Suasana audiensi berlangsung cukup alot. Para tukang becak dan pedagang meminta penyelesaian konkret, bukan sekadar janji seperti yang mereka rasakan selama ini.
“Ini sudah terjadi enam tahun. Kami hanya diberi janji-janji saja. Lalu kami dapat makannya dari mana?” ujar salah satu perwakilan peserta aksi dalam forum audiensi.
Perwakilan paguyuban tukang becak dan pedagang, Teguh Suyono, mengatakan kedatangan mereka ke DPRD bertujuan menagih komitmen yang pernah disampaikan DLHP Tuban.
“Pada intinya kami menagih janji dari DLHP, tapi kita dikhianati. Makanya hari ini kami memohon keadilan lewat aksi demo ini,” tegas Teguh.
Empat Tuntutan Utama Massa Aksi
Dalam audiensi tersebut, massa membawa sedikitnya empat tuntutan utama.
Mereka meminta penghapusan total operasional bus shuttle, penertiban becak motor (bentor), pengembalian fungsi becak kayuh sebagai transportasi wisata utama, serta penataan sistem transportasi wisata yang dinilai selama ini merugikan warga lokal.
Menurut Teguh, keberadaan shuttle yang beroperasi di kawasan wisata telah membuat pendapatan para tukang becak dan pedagang menurun drastis.
“Penurunan omzet kami hampir 90 persen, dan kondisi ini sudah menyiksa kami hampir enam tahun lamanya,” ungkapnya.
Shuttle Disebut Rugikan Warga dan PAD
Perwakilan massa lainnya, Sukamto, menilai keberadaan shuttle tidak hanya berdampak pada pendapatan tukang becak dan pedagang, tetapi juga berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menyebut sejumlah angkutan yang beroperasi tidak memberikan kontribusi resmi kepada daerah.
“Adanya keranda mayat yang kami bawa ini adalah simbolis bahwa hati nurani Dinas Perhubungan sudah mati,” katanya.
Pernyataan tersebut disambut sorakan peserta aksi yang menuntut pemerintah segera mengambil langkah tegas.
Aksi Berujung Kesepakatan Bersama
Setelah melalui pembahasan yang panjang, audiensi akhirnya menghasilkan nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pihak terkait.
Perwakilan demonstran menegaskan bahwa operasional shuttle harus segera ditertibkan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Mereka juga mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila kesepakatan tersebut tidak dijalankan.
DLHP Janji Tindak Lanjuti Kesepakatan
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala DLHP Kabupaten Tuban, Anthon Tri Laksono, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh poin yang telah disepakati bersama.
Menurutnya, selama ini proses penataan terus dilakukan meskipun menghadapi berbagai kendala koordinasi antarinstansi.
“Tentu akan kita tindak lanjuti, dan kami sebenarnya sudah berkolaborasi. Sampai saat ini semua tetap berproses. Memang kesulitannya ada pada koordinasi dengan beberapa pihak terkait, tapi sambil berjalan ini tetap kita tata,” ujarnya.
Anthon juga mengakui keberadaan angkutan yang tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan kebocoran PAD.
“Shuttle liar itu memang tidak ada retribusinya, makanya ini akan kita balikkan lagi ke aturan. Semua angkutan harus berjalan sesuai dengan jalurnya masing-masing,” tegasnya.
DPRD: Masalah Harus Diselesaikan Secara Menyeluruh
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Tuban, Siswanto, menilai penyelesaian persoalan transportasi wisata tidak bisa dilakukan secara parsial.
Menurutnya, seluruh pihak terkait harus duduk bersama agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
“Sayangnya sampai saat ini tidak ada eksekusi. Kami hari ini hanya mengawal dan menyiapkan materi. Untuk pelaksanaan di lapangan memang menjadi kewenangan OPD terkait,” ujarnya.
Usai mengantongi dokumen kesepakatan bersama, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib meski sempat menyebabkan perlambatan arus lalu lintas di jalur protokol Kota Tuban. (Az)












