Indonesia Asri Digencarkan, Satpol PP Tuban Tertibkan Reklame Kedaluwarsa dan Rusak

- Reporter

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kabupaten Tuban menertibkan spanduk melintang, banner yang dipasang di batang pohon, serta reklame kedaluwarsa dalam operasi penataan ruang publik di sejumlah ruas jalan utama, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Petugas Satpol PP Kabupaten Tuban menertibkan spanduk melintang, banner yang dipasang di batang pohon, serta reklame kedaluwarsa dalam operasi penataan ruang publik di sejumlah ruas jalan utama, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Tuban – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban menggelar operasi penertiban reklame di sejumlah ruas jalan utama, Jumat (10/07/2026). Langkah ini dilakukan untuk mendukung program Indonesia Asri sekaligus menata ruang publik agar lebih tertib, bersih, dan nyaman dipandang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun liputansatu.id, penertiban menyasar reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan, telah melewati masa berlaku, maupun dalam kondisi rusak sehingga dinilai mengganggu estetika kota.

Puluhan Reklame Ditertibkan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Sutaji, mengatakan petugas menyisir sejumlah jalan protokol dan kawasan perkotaan yang selama ini menjadi titik pemasangan media promosi.
Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan 4 spanduk melintang, 12 banner panjang bertiang bambu, serta 60 banner kecil yang dipasang dengan cara ditempel di batang pohon. Selain itu, 6 papan nama usaha turut diamankan sebelum dikembalikan kepada masing-masing pemilik.
“Penertiban dilakukan terhadap reklame yang tidak sesuai penempatannya, sudah kedaluwarsa, maupun yang kondisinya rusak. Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Indonesia Asri,” ujar Sutaji.

Sasar Jalan Protokol hingga Kawasan Perkotaan

Penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis, di antaranya Jalan Panglima Sudirman, Jalan Manunggal Utara dan Selatan, Jalan Pahlawan, Jalan Cokroaminoto, Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Jalan KH Wachid Hasyim–Agus Salim, Jalan Dr. Sutomo, Jalan Diponegoro, Jalan RE Martadinata–Semarang, Jalan Soekarno-Hatta, kawasan perempatan SMP Negeri 4 Tuban menuju Jalan Bogorejo, Jalan Letda Sucipto, Jalan Teuku Umar, hingga kembali ke kompleks Pemerintah Kabupaten Tuban.

Jaga Ketertiban dan Estetika Kota

Satpol PP menegaskan bahwa penataan reklame bukan hanya bertujuan menegakkan peraturan, tetapi juga menjaga wajah Kota Tuban agar tetap rapi, tertib, dan sedap dipandang.
Masyarakat maupun pelaku usaha diimbau memasang media promosi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, aktivitas promosi dapat tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum maupun keindahan ruang publik. (Aj)

Berita Terkait

Janji PT Waskita Karya Mulai Ditagih Warga Mondokan, Drainase hingga Debu Proyek Sekolah Rakyat Jadi Sorotan
Jalan Desa Jadi Jalur Tambang, DPRD Tuban: DLH-P Jangan Lempar Tanggung Jawab
Waskita Klaim Upah Sudah Dibayar, Sejumlah Pekerja Proyek Sekolah Rakyat Tuban Mengaku Belum Menerima
Pemkab Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah dan Produk Unggulan 2026
DLH-P Tuban Minta Pengusaha Tambang Bertanggung Jawab Perbaiki Jalan Desa Kepohagung
LSM BADAK Soroti SILPA Rp477 Miliar, DPRD Tulungagung Akui Hanya Terima Laporan Administrasi
Polemik Upah Buruh Proyek Sekolah Rakyat Tuban Berujung Mogok Kerja Massal
DLHP Tuban Sebut Dugaan Limbah Tak Ditemukan, Air Laut Jenu Justru Kembali Keruh

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Janji PT Waskita Karya Mulai Ditagih Warga Mondokan, Drainase hingga Debu Proyek Sekolah Rakyat Jadi Sorotan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Jalan Desa Jadi Jalur Tambang, DPRD Tuban: DLH-P Jangan Lempar Tanggung Jawab

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Pemkab Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah dan Produk Unggulan 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:51 WIB

DLH-P Tuban Minta Pengusaha Tambang Bertanggung Jawab Perbaiki Jalan Desa Kepohagung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:01 WIB

LSM BADAK Soroti SILPA Rp477 Miliar, DPRD Tulungagung Akui Hanya Terima Laporan Administrasi

Berita Terbaru