Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Indonesia Asri Digencarkan, Satpol PP Tuban Tertibkan Reklame Kedaluwarsa dan Rusak

- Reporter

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kabupaten Tuban menertibkan spanduk melintang, banner yang dipasang di batang pohon, serta reklame kedaluwarsa dalam operasi penataan ruang publik di sejumlah ruas jalan utama, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Petugas Satpol PP Kabupaten Tuban menertibkan spanduk melintang, banner yang dipasang di batang pohon, serta reklame kedaluwarsa dalam operasi penataan ruang publik di sejumlah ruas jalan utama, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Tuban – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban menggelar operasi penertiban reklame di sejumlah ruas jalan utama, Jumat (10/07/2026). Langkah ini dilakukan untuk mendukung program Indonesia Asri sekaligus menata ruang publik agar lebih tertib, bersih, dan nyaman dipandang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun liputansatu.id, penertiban menyasar reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan, telah melewati masa berlaku, maupun dalam kondisi rusak sehingga dinilai mengganggu estetika kota.

Puluhan Reklame Ditertibkan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Sutaji, mengatakan petugas menyisir sejumlah jalan protokol dan kawasan perkotaan yang selama ini menjadi titik pemasangan media promosi.
Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan 4 spanduk melintang, 12 banner panjang bertiang bambu, serta 60 banner kecil yang dipasang dengan cara ditempel di batang pohon. Selain itu, 6 papan nama usaha turut diamankan sebelum dikembalikan kepada masing-masing pemilik.
“Penertiban dilakukan terhadap reklame yang tidak sesuai penempatannya, sudah kedaluwarsa, maupun yang kondisinya rusak. Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Indonesia Asri,” ujar Sutaji.

Sasar Jalan Protokol hingga Kawasan Perkotaan

Penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis, di antaranya Jalan Panglima Sudirman, Jalan Manunggal Utara dan Selatan, Jalan Pahlawan, Jalan Cokroaminoto, Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Jalan KH Wachid Hasyim–Agus Salim, Jalan Dr. Sutomo, Jalan Diponegoro, Jalan RE Martadinata–Semarang, Jalan Soekarno-Hatta, kawasan perempatan SMP Negeri 4 Tuban menuju Jalan Bogorejo, Jalan Letda Sucipto, Jalan Teuku Umar, hingga kembali ke kompleks Pemerintah Kabupaten Tuban.

Jaga Ketertiban dan Estetika Kota

Satpol PP menegaskan bahwa penataan reklame bukan hanya bertujuan menegakkan peraturan, tetapi juga menjaga wajah Kota Tuban agar tetap rapi, tertib, dan sedap dipandang.
Masyarakat maupun pelaku usaha diimbau memasang media promosi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, aktivitas promosi dapat tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum maupun keindahan ruang publik. (Aj)

Berita Terkait

Anas Urbaningrum Soroti Syarat Pendidikan Pejabat Publik: Jangan Berhenti pada Formalitas
40 Warga Tuban Kembali Menata Masa Depan Lewat PKBM Adhyaksa
58 Gerai KDMP di Tuban Belum Dibangun, Masalah Lahan Jadi Kendala
Kasus Tukar Guling TKD Purworejo Masuk Meja Perundingan Pemkab Tuban
Regulasi Baru, BPD Didorong Perkuat Pengawasan Desa
El Nino Mengancam Tuban, BMKG Ingatkan Warga: Jangan Bakar Lahan!
30 Tahun Tukar Guling TKD Purworejo dari PT TPU Buntu
Kontrak Habis 30 September, PPPK Paruh Waktu Tuban Tetap Diminta Masuk Kerja

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Anas Urbaningrum Soroti Syarat Pendidikan Pejabat Publik: Jangan Berhenti pada Formalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:08 WIB

40 Warga Tuban Kembali Menata Masa Depan Lewat PKBM Adhyaksa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:11 WIB

58 Gerai KDMP di Tuban Belum Dibangun, Masalah Lahan Jadi Kendala

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Kasus Tukar Guling TKD Purworejo Masuk Meja Perundingan Pemkab Tuban

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Regulasi Baru, BPD Didorong Perkuat Pengawasan Desa

Berita Terbaru

Ilustrasi anak dibawah umur yang murung akibat kekerasan seksual. (Gambar : Desain AI)

Hukum Kriminal

Seorang Pemuda di Tuban Kabur Setelah Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Jumat, 9 Okt 2026 - 20:13 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu