Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Kabel Internet Semrawut Ditertibkan, Pemkab Tuban Potong Kabel Provider Bandel

- Reporter

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas DLHP Tuban dibantu Satpol PP dan Damkar menertibkan serta memotong kabel internet milik provider yang menumpang ilegal di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah ruas jalan Kota Tuban, Selasa (13/1/2026), (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Petugas DLHP Tuban dibantu Satpol PP dan Damkar menertibkan serta memotong kabel internet milik provider yang menumpang ilegal di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah ruas jalan Kota Tuban, Selasa (13/1/2026), (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Pemerintah Kabupaten Tuban akhirnya mengambil langkah tegas terhadap keberadaan kabel internet yang semrawut dan menumpang secara ilegal di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU). Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban menggandeng Satpol PP dan Damkar untuk melakukan penertiban dengan cara mencopot hingga memotong kabel milik provider yang tidak patuh aturan.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban Nomor 500.11.7.5/24/414.108.5/2025 yang diterbitkan pada Juli 2025 lalu. Dalam SE tersebut, seluruh penyelenggara jasa internet diminta menata ulang atau mencabut kabel fiber optik yang menumpang di tiang PJU milik pemerintah daerah.
Namun hingga batas akhir tenggat waktu yang ditetapkan, yakni 31 Desember 2025, masih banyak kabel provider yang terlihat bergelantungan dan tidak tertata rapi di sejumlah ruas jalan.

Tenggat Habis, Penertiban Dimulai

Penertiban mulai dilakukan pada Selasa (13/01/2026). DLHP Tuban melibatkan Satpol PP dan Damkar, serta Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sejumlah penyelenggara jasa internet di wilayah Kabupaten Tuban hingga Provinsi Jawa Timur juga turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
Kepala Bidang PJU DLHP Tuban, Slamet Hariyanto, menegaskan penertiban terpaksa dilakukan karena masih ditemukan provider yang mengabaikan peringatan resmi dari pemerintah daerah.
“Sudah habis masa tenggatnya pada 31 Desember kemarin dan masih ada beberapa provider yang belum merapikan kabelnya. Maka saat ini kami lakukan penertiban,” ujar Slamet di sela kegiatan.
Ia menjelaskan, penertiban tidak hanya sebatas melepas kabel dari tiang PJU. Sejumlah kabel bahkan terpaksa dipotong karena dinilai sudah tidak berfungsi, membahayakan, serta mengganggu estetika kota dan keselamatan pengguna jalan.
“Penertiban ini kami rencanakan di seluruh kecamatan. Kami tetap mengimbau kepada para pemilik provider untuk segera merapikan kabel-kabelnya secara mandiri,” tambahnya.

Libatkan Satpol PP dan Damkar

Slamet memastikan proses penertiban berjalan lancar tanpa kendala berarti. Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan aspek keselamatan, terutama bagi pengguna jalan di sekitar lokasi penertiban.
“Harapan kami, pihak provider segera menata kabelnya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto, menegaskan bahwa penertiban ini menyasar kabel-kabel yang dipasang tanpa izin atau menumpang secara ilegal pada fasilitas umum milik pemerintah daerah.

Target Lokasi Penertiban

Adapun lokasi penertiban meliputi sejumlah titik strategis, seperti Jalan Teuku Umar, kawasan Taman Abhirama, Alun-alun Tuban, hingga area Abhipraya.
“Sesuai aturan, setiap penyedia layanan internet seharusnya memiliki tiang penyangga sendiri, bukan memanfaatkan tiang PJU milik pemerintah daerah tanpa izin,” jelas Siswanto.
Ia memastikan tindakan pencopotan dan pemotongan kabel hanya dilakukan terhadap provider yang tidak mengantongi izin resmi.
“Mereka tidak berizin, sehingga pemerintah daerah berani menertibkan. Kalau sudah berizin, tentu tidak menjadi sasaran penertiban,” tegasnya.

Sinyal Tegas Pemkab Tuban

Penertiban kabel internet ini menjadi sinyal kuat Pemkab Tuban dalam menata ulang fasilitas umum serta menegakkan aturan bagi penyelenggara jasa internet agar lebih tertib, aman, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan ruang publik. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Tower BTS Belum Berizin Disegel, Satpol PP Tuban Mulai Sisir Sejumlah Titik
Kekeringan Ekstrem, 28 Desa di Tuban Bergantung Droping Air
LP2B Sumberejo Kulon Disorot, DPRD Tulungagung Minta Pengawasan Diperketat
Wakapolresta Tuban Resmi Dijabat AKBP, Windy Syafutra Gantikan Kompol Supiyan
Tanggulangi Kebakaran di GRR, PPN dan Damkar Tuban Gelar Simulasi
Gus Lilur Balik Tantang Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum Usai Disomasi
Proyek Check Dam Senilai Rp3,8 M Terancam Gagal
Reklame Karatan hingga Mangkrak Dibabat Satpol PP Tuban

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Tower BTS Belum Berizin Disegel, Satpol PP Tuban Mulai Sisir Sejumlah Titik

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kekeringan Ekstrem, 28 Desa di Tuban Bergantung Droping Air

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:13 WIB

LP2B Sumberejo Kulon Disorot, DPRD Tulungagung Minta Pengawasan Diperketat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Wakapolresta Tuban Resmi Dijabat AKBP, Windy Syafutra Gantikan Kompol Supiyan

Rabu, 30 September 2026 - 19:35 WIB

Tanggulangi Kebakaran di GRR, PPN dan Damkar Tuban Gelar Simulasi

Berita Terbaru

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu