Tuban — Persoalan kabel utilitas yang semrawut di Kabupaten Tuban kian mengemuka. Selain merusak estetika kota, kondisi tersebut juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Di sejumlah ruas jalan, kabel-kabel tampak menjuntai dan tak tertata, bahkan ada yang menggantung rendah hingga mendekati permukaan jalan dan atap rumah warga.
Mengganggu Keindahan Kota Tuban dan Mengancam Keselamatan Warga
Bily, salah seorang warga, mengeluhkan kondisi kabel yang dinilai semakin tidak terkendali. Ia menyebut selain merusak pemandangan, kabel yang terjuntai berisiko mencelakai pengguna jalan.
“Kabel-kabel ini mengganggu. Kalau sampai ada yang tersangkut, apalagi kalau berarus listrik, itu bisa berbahaya,” ujarnya kepada Liputansatu.id, Rabu (6/5/2026).
Keluhan serupa disampaikan Joko, warga lainnya. Ia mengaku berada dalam posisi serba salah saat melihat kabel menggantung di sekitar rumahnya.
“Kalau dirapikan takut dimarahi, tapi kalau dibiarkan juga berbahaya. Warga kecil yang jadi bingung,” katanya.
Penertiban Terbatas, Masih Mengandalkan Aturan Pajak
Pelaksana Tugas Kasatpol PP dan Damkar Tuban, , menyatakan penertiban kabel selama ini masih terbatas.
Menurut dia, penanganan kabel fiber optik yang menumpang di tiang penerangan jalan umum (PJU) dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-P), sementara Satpol PP hanya melakukan pengawasan.
“Penertiban itu dilakukan DLH-P, kami ikut mengawasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini penindakan terhadap kabel dan tiang utilitas masih mengacu pada Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Artinya, penertiban lebih difokuskan pada aspek perizinan dan potensi pendapatan daerah.
“Kalau ada yang tidak berizin, tentu akan ditindak. Tapi perlu pemetaan dulu agar jelas mana yang legal dan tidak,” katanya.
Ketiadaan Perda Utilitas di Kabupaten Tuban Jadi Kendala
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menilai persoalan kabel semrawut tidak bisa diselesaikan secara parsial. Menurut dia, ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) Utilitas menjadi hambatan utama dalam penertiban di lapangan.
“Satpol PP tidak bisa memotong kabel karena belum ada dasar hukum. Selama ini hanya bisa digulung, tidak bisa dieksekusi,” ujarnya.
Fahmi menegaskan, Perda Utilitas diperlukan untuk mengatur secara komprehensif tata kelola kabel dan tiang utilitas, termasuk kewenangan penindakan.
Belajar dari Daerah Lain
DPRD Tuban kini mendorong percepatan pembentukan Perda Utilitas dengan berkaca pada daerah lain yang dinilai lebih tertib.
“Kami melihat di daerah seperti Gresik dan Jombang sudah punya Perda Utilitas. Tuban harus segera menyusul,” kata Fahmi.
Sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), ia memastikan akan terus mendorong regulasi tersebut masuk dalam prioritas pembahasan.
Pelaku Usaha Provider Internet Akan Dipanggil
Selain mendorong regulasi, DPRD juga berencana memanggil para pelaku usaha, khususnya perusahaan penyedia jaringan, untuk bertanggung jawab atas kondisi kabel di lapangan.
Para provider diminta segera merapikan instalasi mereka sebelum pemerintah mengambil langkah lebih tegas.
“Kami akan panggil pelaku usaha. Mereka harus merapikan sendiri kabelnya sebelum ditertibkan pemerintah,” tegas Fahmi.
Tata Kelola Kota Dipertaruhkan
Persoalan kabel semrawut bukan sekadar isu teknis, melainkan menyangkut tata kelola ruang kota dan keselamatan publik. Tanpa regulasi yang jelas dan penegakan yang konsisten, kondisi ini berpotensi terus berulang. (Az).
Editor : Mukhyidin Khifdhi












