Permenaker Baru Dinilai Rugikan Pekerja, Buruh di Tuban Ancam Turun Jalan

- Reporter

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permenaker Baru Dinilai Rugikan Pekerja, Buruh di Tuban Ancam Turun Jalan, (Ist).

Permenaker Baru Dinilai Rugikan Pekerja, Buruh di Tuban Ancam Turun Jalan, (Ist).

Tuban – Gelombang penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 terus menguat. Kalangan buruh di Kabupaten Tuban mengancam akan menggelar aksi besar sebagai bentuk protes terhadap regulasi yang dinilai merugikan pekerja dan memperluas praktik outsourcing.

Ancaman Aksi Besar Mulai Menguat

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban, Duraji, menegaskan bahwa pihaknya siap turun ke jalan mengikuti rencana aksi nasional yang akan digelar di kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Menurutnya, aksi tersebut merupakan respons atas kekecewaan buruh terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja.

Permenaker Dinilai Perluas Outsourcing

Dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, tenaga alih daya dibatasi pada enam bidang penunjang, yakni kebersihan, penyediaan makanan, keamanan, penunjang pertambangan dan energi, angkutan, serta layanan penunjang operasional.
Namun, buruh menilai aturan ini justru lebih longgar dibandingkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012.
“Ini malah semakin abu-abu. Bukannya membatasi, tapi justru memperluas cakupan alih daya,” tegas Duraji kepada Liputansatu.id, Rabu (6/5/2026).

Selain itu, buruh juga menyoroti tidak jelasnya batas antara pekerjaan inti (core business) dan pekerjaan penunjang. Minimnya transparansi proses produksi dinilai menjadi celah bagi perusahaan untuk mengklasifikasikan hampir semua pekerjaan sebagai penunjang.
“Praktiknya sekarang hampir semua bisa dianggap penunjang karena tidak ada transparansi,” imbuhnya.

Pengawas Akui Belum Ada Sosialisasi

Di sisi lain, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Sub Korwil Tuban, Erny Kartikasari, mengaku pihaknya belum bisa memberikan banyak tanggapan karena regulasi baru saja diterbitkan.
“Belum ada sosialisasi resmi, jadi kami belum membedah lebih dalam,” ujarnya.

Meski polemik berkembang, pihak pengawas tetap mengingatkan perusahaan agar memenuhi hak normatif pekerja, seperti upah lembur dan pesangon, sesuai masa transisi yang diatur dalam regulasi.

Dengan situasi yang kian memanas, buruh di Tuban kini bersiap menunggu komando untuk turun ke jalan. Jika tuntutan tidak direspons, aksi besar dipastikan akan digelar dalam waktu dekat.
Polemik Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 pun diprediksi akan terus meluas dan menjadi perhatian nasional. (Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Resmi Jadi Polresta, Bupati Tuban Harap Pelayanan Kepolisian Makin Profesional
KPU Situbondo Perbarui Data Pemilih, Kini Capai 538.057 Orang
Bantah Ada Penggeledahan, Polemik Dugaan Uang Pelicin di Kejari Tuban Belum Reda
37 Tahun Terbengkalai, Pasar Terbesar di Situbondo Akhirnya Direvitalisasi
Dua Sekolah Roboh Beruntun, Bupati Tuban Sebut Kondisi Alam Jadi Penyebab
Acara Sound Horeg di Tuban Digelar Tanpa Izin, Polisi Pilih Fokus Amankan Massa
Patok Batas Hilang, Kasus Penyerobotan Lahan di Tuban Kian Rumit
Batu Bara Tuban Jadi Sorotan, Bupati Bilang Masih Muda, Aktivitas Tambang Justru Sudah Terlihat

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:15 WIB

Resmi Jadi Polresta, Bupati Tuban Harap Pelayanan Kepolisian Makin Profesional

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:58 WIB

KPU Situbondo Perbarui Data Pemilih, Kini Capai 538.057 Orang

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:31 WIB

Bantah Ada Penggeledahan, Polemik Dugaan Uang Pelicin di Kejari Tuban Belum Reda

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:13 WIB

37 Tahun Terbengkalai, Pasar Terbesar di Situbondo Akhirnya Direvitalisasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:11 WIB

Dua Sekolah Roboh Beruntun, Bupati Tuban Sebut Kondisi Alam Jadi Penyebab

Berita Terbaru