Tuban — Papan reklame yang berdiri di pinggir jalan bukan sekadar soal iklan. Ketika konstruksinya mulai berkarat, miring, melorot, bahkan ditinggalkan pemiliknya, keberadaannya bisa berubah menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan. Kondisi itulah yang menjadi sasaran penertiban Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Selasa (29/9/2026).
Sejumlah papan reklame bermasalah dibongkar dari beberapa titik strategis perkotaan. Petugas menyasar reklame yang sudah rusak dan tidak terawat, ditinggalkan pemilik, menunggak pajak daerah, hingga media reklame yang didirikan tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan.
Penertiban dimulai dari kawasan depan Citimall Kota Legen yang merupakan salah satu titik padat aktivitas masyarakat. Dari sana, petugas bergerak ke depan SMPN 4 Tuban, kemudian menyisir sepanjang Jalur Nasional Semarang–Tuban.
Penyisiran berlanjut hingga kawasan depan Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban. Satu per satu konstruksi reklame berukuran besar yang dinilai mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan pengguna jalan dibongkar. Materialnya kemudian diangkut menggunakan armada operasional petugas.
Langkah tersebut bukan dilakukan secara mendadak. Satpol PP dan Damkar Tuban sebelumnya telah melayangkan surat peringatan sekaligus berupaya menghubungi pemilik reklame. Namun, ketika peringatan tidak diindahkan dan kondisi reklame tetap dibiarkan, petugas akhirnya turun tangan.
Plt. Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Saefiuddin, mengatakan penertiban menyasar reklame yang sudah tidak lagi mendapat perhatian dari pemiliknya. “Penertiban hari ini menyasar reklame yang sudah diabaikan atau diterlantarkan pemiliknya,” ujar Saefiuddin.
Menurutnya, reklame yang dibiarkan tanpa perawatan menimbulkan persoalan berlapis. Selain tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, sebagian reklame juga tidak lagi memenuhi kewajiban pajak dan kondisinya telah mengalami kerusakan.
Yang paling menjadi perhatian adalah potensi bahaya bagi masyarakat. Karena ditelantarkan oleh pemiliknya, reklame-reklame tersebut tidak bayar pajak, tidak diketahui pemiliknya siapa, serta kondisinya rusak dan tidak diperbaiki.
“Hal itu selain membahayakan warga juga dapat merusak keindahan tata kota,” jelasnya.
Saefiuddin menegaskan, pembayaran pajak bukan berarti pemilik reklame bebas memasang media iklan di mana saja. Reklame yang sudah membayar pajak sekalipun tetap dapat diminta dipindahkan apabila pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan.
“Apabila tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka juga akan kami lakukan penertiban,” tegasnya.
Salah satu kondisi yang menjadi perhatian petugas berada di kawasan perempatan Jalan SMPN 4 Tuban. Rangka reklame di lokasi tersebut ditemukan telah berkarat dan kondisinya dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Persoalan serupa ditemukan pada papan reklame komersial produk kain sarung di kawasan Desa Sugihwaras, Jalan Semarang Kilometer 5 arah barat Tuban. Material reklame tersebut terlihat melorot. Di sisi lain, kewajiban pajaknya disebut menunggak dan konstruksinya tidak kunjung mendapatkan perawatan.
Satpol PP dan Damkar Tuban memastikan penertiban tidak berhenti pada satu hari kegiatan. Reklame lain yang terindikasi melanggar aturan akan terus dipantau dan ditertibkan sesuai ketentuan.
Beberapa reklame bahkan sudah masuk dalam pengawasan petugas. Di antaranya reklame rokok di Jalan Teuku Umar dan kawasan depan bekas Hotel Purnama yang terindikasi melanggar aturan zonasi pemasangan reklame.
“Walaupun sudah bayar pajak, kalau penempatannya tidak sesuai ketentuan, tetap kami berikan peringatan untuk dipindahkan, apabila tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka juga akan kami lakukan penertiban,” kembali tegas Saefiuddin.
Ia meminta para pemilik maupun penyedia jasa reklame tidak hanya memikirkan sisi komersial. Legalitas, kewajiban pajak, lokasi pemasangan, hingga kondisi konstruksi harus menjadi tanggung jawab pemilik.
“Kami imbau kepada pemilik reklame agar semua pemilik reklame dalam mendirikan reklame harus sesuai dengan ketentuan, jangan membiarkan reklame tanpa dipelihara,” katanya.
Pemilik reklame yang kondisinya sudah rusak juga diminta segera mengambil atau membongkar konstruksinya. Jangan sampai papan iklan yang seharusnya menjadi sarana promosi justru berubah menjadi potensi bahaya di tengah jalan.
Bagi Satpol PP dan Damkar Tuban, penataan reklame bukan hanya tentang membersihkan wajah kota. Ada keselamatan warga yang ikut dipertaruhkan ketika konstruksi reklame dibiarkan rapuh dan tidak terawat.
“Reklame harus mendukung tata kota yang indah, bersih, dan tertib,” pungkas Saefiuddin. (Az/Kiev)
Editor : Mukhyidin Khifdi












